Bawaslu: Ada 1.172 Petugas KPPS Positif COVID-19 Hadir ke TPS

Salah satu petugas KPPS itu dari Tomohon, Sulawesi Utara

Jakarta, IDN Times - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) mencatat, ada 1.172 petugas kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS) yang positif COVID-19, namun hadir ke Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Anggota Bawaslu M Afifuddin mengatakan, hasil pengawasan tersebut dilaporkan oleh pengawas TPS di seluruh Indonesia melalui Sistem Informasi Pengawasan Pemilu (Siwaslu) Pilkada 2020 di 122.700 TPS hingga pukul 13.30 WIB.

“Terdapat KPPS terpapar COVID-19 hadir di TPS, jumlahnya 1.172 orang,” kata Afif melalui keterangan tertulisnya, Rabu (9/12/2020).

1. Petugas KPPS yang positif COVID-19 di antaranya di Tomohon, Sulawesi Utara

Bawaslu: Ada 1.172 Petugas KPPS Positif COVID-19 Hadir ke TPSIDN Times/Febriyanti Revitasari

Afif menjelaskan, salah satu petugas KPPS yang positif COVID-19 namun tetap hadir ke TPS adalah di Tomohon, Sulawesi Utara.

“Yang bersangkutan mendapat hasil uji swab tersebut saat bertugas, sebelumnya hasil tes cepatnya nonreaktif,” ujar Afif.

Baca Juga: Komentari Gibran di Pilkada Solo 2020, Kaesang: Yang Terbaik Aja 

2. Ada juga TPS yang tidak menyediakan bilik khusus dan fasilitas cuci tangan

Bawaslu: Ada 1.172 Petugas KPPS Positif COVID-19 Hadir ke TPS

Selain itu, kata dia, ada juga TPS yang tidak menyediakan bilik khusus bagi pemilih yang suhu tubuhnya di atas 37,5 derajat. Peristiwa tersebut terjadi di Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta.

“Tidak ada fasilitas cuci tangan di lokasi TPS sebanyak 1.454,” tuturnya.

3. Pilkada Serentak 2020 berlangsung di 270 daerah pemilihan saat pandemik COVID-19

Bawaslu: Ada 1.172 Petugas KPPS Positif COVID-19 Hadir ke TPSBilik suara saat simulasi Pilkada Serentak 2020 (ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal)

Pilkada Serentak 2020 tidak seperti pilkada sebelum-sebelumnya, karena berlangsung di tengah pandemik COVID-19. Maju mundur penyelenggaraan pesta demokrasi lima tahunan ini pun terjadi di tengah perjalanan tahapannya, karena situasi kesehatan yang tidak menentu.

Rencana penyelenggaraan pemungutan suara yang semula direncanakan berlangsung pada 23 September 2020, diundur menjadi 9 Desember 2020. Menjelang penetapan bakal pasangan calon pada 23 September, desakan penundaan pilkada kembali menguat dari berbagai elemen masyarakat, namun pemerintah, penyelenggara pemilu, dan DPR ngotot pilkada digelar sesuai jadwal.

Masyarakat mendesak penundaan Pilkada 2020 jelas karena ada kekhawatiran akan ada klaster pilkada, mengingat sejak September penambahan kasus terus meningkat drastis. Pada tahapan pendaftaran bakal pasangan calon saja, lebih dari 60 calon kepala daerah terpapar virus corona. Begitu juga juga penyelenggara pemilu, beberapa seperti komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dan puluhan anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) daerah, terinfeksi virus mematikan itu.

Aturan dan sanksi yang tidak tegas pada peserta pemilu yang melanggar protokol kesehatan juga menambah kekhawatiran munculnya klaster pilkada. Belum lagi masih banyak wilayah peserta pilkada yang masih rawan penularan virus corona, seperti di wilayah Provinsi DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Timur, Jawa Tengah, dan Sulawesi Selatan.

Ada 270 daerah yang akan menggelar Pilkada Serentak 2020, yang terdiri dari sembilan provinsi, 39 kota, dan 224 kabupaten. Sedangkan, peserta pemilu atau calon kepala daerah ada lebih dari seribu orang. Dari jumlah tersebut, ada 72 petahana yang kembali maju pilkada melanggar protokol kesehatan, dengan mayoritas melanggar pada saat mendaftar ke KPU.

Baca Juga: Nih Daftar Paslon di Pilkada Serentak 2020 Banten

Topik:

  • Umi Kalsum

Berita Terkini Lainnya