Bawaslu: KPU Melanggar Prosedur Proses Input Situng
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) menyatakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah melanggar prosedur dalam melakukan input data ke Sistem Informasi Penghitungan Suara (Situng).
1. Bawaslu minta KPU perbaiki sistem penghitungan situng
Keputusan tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Abhan dalam sidang pembacaan putusan dugaan pelanggaran administrasi pemilu nomor 7/LP/PP/ADM/RI/00.00/V/2019.
"Memerintahkan KPU untuk memperbaiki tata cara dan prosedur dalam input data dalam situng," kata Abhan di Gedung Bawaslu melalui keterangan tertulisnya, Kamis (16/5).
Baca Juga: Fokus Rekapitulasi Suara, KPU Tak Kirim Komisioner di Sidang Bawaslu
2. KPU banyak melakukan kesalahan input formulir C1
Editor’s picks
Anggota Majelis, Ratna Dewi Petalolo menambahkan, KPU banyak melakukan kesalahan dalam input data ke dalam Situng. Ditambah adanya kekeliruan yang dilakukan oleh petugas KPPS dalam mengisi formulir C1.
Padahal, lanjutnya, pada pasal 532 dan 536 Undang-Undang Pemilu Nomor 7/2017 disebutkan, setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang menyebabkan suara seorang pemilih menjadi tidak bernilai atau menyebabkan peserta pemilu tertentu mendapat tambahan atau pengurangan suara dapat dipidana penjara paling lama empat tahun dan denda Rp48 juta.
3. Sidang dihadiri oleh para pelapor
Putusan ini diambil dalam rapat pleno yang dihadiri oleh kelima pimpinan Bawaslu pada Selasa (14/5). Namun baru dibacakan hari ini bersamaan dengan laporan dugaan pelanggaran administrasi quick count.
Sidang dihadiri oleh pelapor, Maulana bungaran dan Sufmi Dasco Ahmad. Terlapor dihadiri oleh Hendra arifin dan Ahmad Wildan.
Baca Juga: Penolakan Prabowo Atas Hitungan KPU Takkan Pengaruhi Apa-apa