Bawaslu Larang Panwas Bertemu Paslon dan Timses secara Diam-diam

Bawaslu tidak ingin menimbulkan adanya kecurigaan

Jakarta, IDN Times - Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), Rahmat Bagja, melarang panitia pengawas (panwas) dalam Pilkada Serentak 2020 bertemu dengan pasangan calon atau tim pemenangan secara diam-diam. Menurutnya, hal tersebut bisa menimbulkan kecurigaan dan celah untuk melakukan pelanggaran netralitas penyelenggara pemilu.

"Pertemuan diam-diam bisa menjadi masalah. Maka seluruh jajaran Bawaslu harus hati-hati,” kata Bagja dalam diskusi nasional bertajuk Sosialisasi Etik dalam Pencegahan Pelanggaran Kode Etik Pilkada Serentak Tahun 2020 Regional Tengah II yang digelar Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) secara daring, Jumat (30/10/2020).

1. Bukan berarti tidak boleh bertemu sama sekali

Bawaslu Larang Panwas Bertemu Paslon dan Timses secara Diam-diamIDN Times/Margith Juita Damanik

Bagja menuturkan itu tidak berarti panwas dan peserta pilkada maupun tim pemenangannya tidak bisa bertemu sama sekali. Pertemuan bisa dilakukan sepanjang itu sesuai dengan kode etik.

Bawaslu, kata dia, tidak menutup pintu bagi semua pihak yang ingin konsultasi atau menanyakan suatu hal yang dianggap kurang jelas, terkait seluk beluk pesta demokrasi.

2. Panwas perlu tetap berkomunikasi dengan paslon untuk memberikan pendidikan politik terkait aturan pemilu

Bawaslu Larang Panwas Bertemu Paslon dan Timses secara Diam-diamKampanye Paslon Gibran-Teguh dengan menggunakan virtual box keliling kampung untuk berdialog dengan warga. Dok.Gibran Rakabuming Raka

Dia mengatakan penyelenggara pemilu justru memiliki kewajiban untuk memberi pendidikan pemilu kepada para pihak terkait sehingga perlu tetap melakukan kontak.

"Jangan sampai putus komunikasi dengan paslon dan timses. Layani dengan baik. Mereka perlu dibimbing. Jangan sampai mereka melanggar aturan karena tidak tahu,” ujarnya.

3. Panwas punya kode etik yang menjadi pegangan

Bawaslu Larang Panwas Bertemu Paslon dan Timses secara Diam-diamSeorang anggota Panwascam Jetis (jaket hitam) minta kepada relawan untuk membubarkan kampanye di Pasar Barongan karena tidak berizin dan menyalahi aturan. IDN Times/Istimewa

Terkait batas pertemuan mana yang bisa dilakukan dan yang tidak, Bagja menjelaskan bahwa hal itu diatur kode etik. Dia menyebut itu adalah landasan moral dan menjadi pedoman perilaku bagi penyelenggara pemilu.

Di dalam kode etik, terdapat aturan tindakan patut dan tidak patut dilakukan panwas. Aturan itu, harus dipatujo karena ada sanksi jika panwas melanggarnya.

"Kami minta majelis DKPP berikan peringatan kepada seluruh jajaran bawaslu agar hati-hati dalam menangani pelanggaran pemilu. Harus sesuai standar operasional prosedur yang ada,” tuturnya.

Baca Juga: Tahapan Pilkada 2020 Dimulai, Bawaslu Aktifkan Lagi Panwas Daerah

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya