Bawaslu Sesalkan KPU Beri Izin Konser pada Tahapan Kampanye Pilkada

Bawaslu akan kumpulkan dewan partai bahas pengumpulan massa

Jakarta, IDN Times - Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI, Rahmat Bagja, mengatakan bahwa pihaknya menyesalkan adanya izin oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait penyelenggaraan konser pada tahapan kampanye di Pilkada Serentak 2020.

Bagja juga menyayangkan KPU tak membahas izin konser musik saat pembahasan penyusunan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10 Tahun 2020 bersama Bawaslu, DPR, dan pemerintah.

1. Harusnya KPU masukan aturan sesuai protokol kesehatan

Bawaslu Sesalkan KPU Beri Izin Konser pada Tahapan Kampanye PilkadaIDN Times/Margith Juita Damanik

Sebab, jika melihat tren kasus COVID-19 hingga hari ini masih terus menunjukan peningkatan yang sangat signifikan.

"Sebaiknya dimasukan dalam PKPU misalnya kampanye sesuai protokol kesehatan. Itu salah satu cara bagaimana negara menjaga atas hak kesehatan masyarakatnya,” kata Bagja melalui keterangan tertulisnya, Sabtu (19/9/2020).

Baca Juga: Soal Izin Konser Musik saat Kampanye Pilkada, KPU: Itu Belum Final

2. Bawaslu akan kumpulkan pengurus partai bahas pengumpulan massa

Bawaslu Sesalkan KPU Beri Izin Konser pada Tahapan Kampanye PilkadaIlustrasi partai politik (ANTARA FOTO/Ampelsa)

Dia menuturkan, pelaksanaan pilkada tahun ini menjadi istimewa karena berlangsung di tengah pandemik COVID-19, sehingga mengutamakan protokol kesehatan terhadap pemilih, peserta dan penyelenggara pemilu menjadi sangat penting.

“Bawaslu berencana untuk mengumpulkan dewan pengurus pusat partai politik karena yang berkontribusi mengumpulkan massa adalah partai politik,” ujarnya.

3. Bawaslu temukan 243 pelanggaran paslon saat tahapan pendaftaran

Bawaslu Sesalkan KPU Beri Izin Konser pada Tahapan Kampanye PilkadaGibran Rakabuming Raka naik sepeda othel untuk mendaftar ke KPU Solo, Jumat (4/9/20). IDNTimes/Larasati Rey

Berdasarkan temuan Bawaslu, adanya 243 bakal paslon yang melanggar protokol kesehatan pencegahan COVID-19 pada saat tahapan pendaftaran. Bagja menegaskan Bawaslu sudah melayangkan surat rekomendasi peringatan kepada bapaslon agar tidak mengulangi kesalahan tersebut.

“Bawaslu akan melihat saat penetapan paslon dan pengundian, apakah masih terjadi pengumpulan massa. Hal ini tidak masuk dalam UU pemilihan, tidak bisa masuk dalam pemidanaan pemilihan, tetapi menurut UU Nomor 4 tahun 1984 mengenai penyebaran wabah penyakit, maka ini bisa dikategorikan sebagai pelanggaran UU lainnya,” tuturnya.

Baca Juga: Bawaslu: KPU Harusnya Atur Sanksi Tegas Pelanggaran Protokol COVID-19

4. Bawaslu sebut konser musik saat kampanye bisa ditiadakan

Bawaslu Sesalkan KPU Beri Izin Konser pada Tahapan Kampanye PilkadaANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay

Lebih jauh ia menambahkan, Bawaslu sempat melakukan pembahasan tentang lanjut atau tidaknya pelaksanaan Pilkada mengingat maraknya pengumpulan massa oleh para pasangan calon yang tidak bisa dihindari.

“Salah satunya dibicarakan boleh konser musik. Konser musik akan menjadi masalah ke depan. Menurut saya, konser musik di kampanye bisa ditiadakan. Kenapa? Karena konser itu harus ada izin keramaiannya, izin keramaiannya tinggal tidak diberikan. Kalau tetap gelar konser, kepolisian berhak membubarkan,” ujarnya.

Baca Juga: KPU: Aturan yang Izinkan Konser saat Kampanye Pilkada Bisa Direvisi

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya