Begini Prosedur Pengembalian Uang Jemaah yang Batal Berangkat Haji

Jemaah wajib melaporkan permohonan ke kantor Kemenag wilayah

Jakarta, IDN Times - Kementerian Agama telah memutuskan untuk membatalkan pemberangkatan jemaah haji 1441 Hijriah akibat pandemik COVID-19. Bagi jemaah yang sudah melunasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih), dapat mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan.

Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri Muhajirin Yanis mengatakan, pada Sistem Informasi dan Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat) Kemenag mencata, ada 198.765 jemaah haji reguler yang telah melunasi Bipih karena siap diberangkatkan tahun ini.

“Jemaah yang batal berangkat tahun ini, dapat mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasannya. Meski diambil setoran pelunasannya, jemaah tidak kehilangan statusnya sebagai calon jemaah haji yang akan berangkat pada tahun 1442H/2021M,” kata Muhajirin dalam keterangan tertulisnya, Rabu (3/5).

1. Jemaah wajib mengajukan permohonan ke kepala kantor Kemenag kabupaten/kota

Begini Prosedur Pengembalian Uang Jemaah yang Batal Berangkat HajiJemaah haji Indonesia pada musim haji 1440H. Dok. Kemenag

Muhajirin menjelaskan, ada sejumlah syarat yang harus dilakukan jemaah untuk bisa mengambil Bipih yang telah mereka setorkan. Pertama, jemaah wajib mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan secara tertulis kepada Kepala Kantor Kemenag Kabupaten/Kota tempat mendaftar haji.

Jemaah juga harus menyertakan bukti asli setoran lunas Bipih yang dikeluarkan oleh Bank Penerima Setoran (BPS) Bipih, fotokopi buku tabungan aktif atas nama jemaah haji dan memperlihatkan aslinya, membawa fotokopi KTP dan aslinya, serta nomor telepon yang bisa dihubungi.

“Permohonan jemaah tersebut selanjutnya akan diverifikasi dan divalidasi oleh Kepala Seksi yang membidangi urusan Penyelenggaraan Haji dan Umrah pada Kankemenag Kab/Kota. Jika dokumen dinyatakan lengkap dan sah, Kasi Haji akan melakukan input data pembatalan setoran pelunasan Bipih pada aplikasi Siskohat,” ujarnya.

Baca Juga: Menag Batalkan Haji 2020, DPR: Melanggar UU Haji dan Umrah

2. Kepala kemenag mengajukan permohonan pembatalan setoran Bipih ke pelayanan haji dalam negeri

Begini Prosedur Pengembalian Uang Jemaah yang Batal Berangkat HajiIlustrasi jemaah haji Indonesia (IDN Times/Istimewa)

Tahapan berikutnya adalah Kepala Kankemenag Kabupaten/Kota mengajukan permohonan pembatalan setoran pelunasan Bipih secara tertulis dan dikirimkan melalui perangkat elektronik kepada Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri dengan tembusan kepada Kepala Kanwil Kemenag Provinsi.

“Kedua, Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri menerima surat pengajuan permohonan pembatalan setoran pelunasan Bipih dan melakukan konfirmasi pembatalan setoran pelunasan Jemaah Haji pada aplikasi SISKOHAT,” tuturnya.

3. BPS Bipih akan mengembalikan langsung setoran ke rekening jemaah

Begini Prosedur Pengembalian Uang Jemaah yang Batal Berangkat HajiIlustrasi jemaah haji Indonesia (IDN Times/Istimewa)

Ketiga, Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri atas nama Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan Bipih secara tertulis kepada Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) atau Badan Pelaksana BPKH.

Keempat, BPS Bipih setelah menerima Surat Perintah Membayar (SPM) dari BPKH, segera melakukan transfer dana pengembalian setoran lunas Bipih ke rekening Jemaah Haji dan melakukan konfirmasi transfer pengembalian setoran pelunasan pada aplikasi SISKOHAT.

“Seluruh tahapan ini diperkirakan akan berlangsung selama sembilan hari. Dua hari di Kankemenag Kab/Kota. Tiga hari di Ditjen PHU. Dua hari di Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Dan, dua hari proses transfer dari Bank Penerima Setoran ke rekening jemaah,” jelas Muhajirin.

4. Jika ada jemaah yang meninggal sebelum diberangkatkan, ahli waris bisa melanjutkan perjalanan haji di tahun berikutnya

Begini Prosedur Pengembalian Uang Jemaah yang Batal Berangkat HajiIlustrasi (ANTARA FOTO/Arnas Padda)

Lebih jauh ia menjelaskan, jika ada jemaah haji yang telah meninggal dunia sebelum diberangkatkan, maka nomor porsinya dapat dilimpahkan kepada suami, istri, ayah, ibu, anak kandung, atau saudara kandung yang ditunjuk atau disepakati secara tertulis oleh keluarga.

“Pengganti porsi itu bisa menjadi jemaah haji 1442H/2021M selama kuota haji Indonesia masih tersedia,” tuturnya.

Baca Juga: [BREAKING] Sah! Indonesia tak Berangkatkan Jemaah Haji Tahun 2020

Topik:

  • Isidorus Rio Turangga Budi Satria

Berita Terkini Lainnya