Berkas Perkara Ratna Sarumpaet Bakal Dilimpahkan Lagi ke Kejaksaan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Pihak Polda Metro Jaya masih terus berupaya untuk segera merampungkan berkas perkara dari aktivis Ratna Sarumpaet yang terjerat dalam kasus penyebaran berita bohong atau hoaks.
Sebab, berkas perkara yang telah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta terpaksa harus dikembalikan lagi kepada pihak penyidik pada Kamis (8/11) lalu lantaran dinilai belum lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
1. Pekan depan berkas Ratna akan diserahkan kembali ke Kejati DKI Jakarta
Kasubdit Jatanras Polda Metro Jaya AKBP Jerry Siagian mengatakan bahwa pihaknya akan segera menyerahkan berkas perkara tersebut ke Kejati DKI Jakarta dalam waktu dekat.
"Iya Senin, 7 Januari 2019 dilimpahkan kembali ke Kejaksaan," ujar Jerry Siagian saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (2/1).
2. Penyidik terus berupaya kejar pemberkasan Ratna
Sementara itu penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya AKP Nico Purba mengatakan telah melengkapi permintaan JPU terkait kurangnya saksi dalam berkas tersebut.
"(Pemeriksaan saksi) sudah semua. Tapi nanti gak tahu jaksa apa ada lagi yang mau ditambahin. Yang penting, apa yang dikembalikan kemarin sudah kita penuhi," terang Nico.
Baca Juga: Rocky Gerung Akui Terima Foto Hoaks dari Ratna Sarumpaet
3. Berkas Ratna belum P21 atau masih tahap penyelesaian
Editor’s picks
Lebih jauh Nico menerangkan bahwa berkas yang Senin depan akan dilimpahkan oleh pihaknya ke Kejati DKI Jakarta sendiri diakuinya belum lengkap atau P21. Namun, pihaknya akan terus mengejar berkas yang diminta oleh Kejaksaan agar ibu dari Atikah Hasiholan tersebut dapat segera disidangkan.
"Iya (berkasnya) masih P19," tuturnya.
4. Banyak saksi yang dihadirkan oleh penyidik
Seperti diketahui sebelumnya, dalam kasus Ratna sendiri pihak penyidik telah memeriksa beberapa saksi yang mengetahui dan mengenal sosok mertua dari Rio Dewanto tersebut antara lain Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal, Ketua Dewan Kehormatan PAN Amien Rais, dan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI Jakarta Asiantoro. Kemudian, Ketua Cyber Indonesia Muannas Al Aidid sebagai pelapor dalam kasus itu, Wakil Ketua Tim Badan Pemenangan Nasional pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Nanik S Deyang.
Sejumlah nama lain juga turut dipanggil pihak kepolisian seperti juru bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi, Dahnil Anzar Simanjuntak dan staf pribadi Ratna, Ahmad Rubangi, dan dua anak Ratna, Atiqah Hasiholan, Fathom Saulina dan terakhir akademisi Rocky Gerung.
5. Ratna dijerat dengan pasal UU ITE
Ratna sendiri ditahan polisi setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus hoaks, Jumat 5 Oktober 2018. Ia dijerat dengan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 28 juncto Pasal 45 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Kasus tersebut sendiri bermula saat foto wajah Ratna lebam beredar di media sosial. Ia mengaku bahwa lebab diwajahnya tersebut karena dianiaya oleh sekelompok orang di Bandung. Tapi, kemudian Ratna menyatakan bahwa kabar pemukulannya itu bohong adanya.
Baca Juga: Kondisi Memburuk di Tahanan, Ratna Sarumpaet Minta Kepastian Kasusnya