Blogger Israel Ditolak Masuk Indonesia, Ini Kata Pihak Imigrasi

Itu adalah hak kedaulatan setiap negara

Jakarta, IDN Times – Kementerian Hukum dan HAM melalui Direktorat Jenderal Imigrasi angkat bicara terkait pemberitaan penolakan permohonan visa Republik Indonesia yang diajukan oleh orang muslim Palestina dan pemegang paspor Israel bernama Nuseir Yassin-atau lebih dikenal sebagai Nas Daily-seorang vlogger yang rajin mencetak video viral di Facebook.

Direktorat Jenderal Imigrasi melalui Kepala Bagian Humas dan Umum Agung Sampurno menyampaikan bahwa persetujuan visa merupakan bagian dari kedaulatan suatu negara. Imigrasi menjalankan tugas yang berkaitan dengan lalu lintas keluar masuk orang ke wilayah Indonesia serta pengawasannya dalam rangka menjaga tegaknya kedaulatan negara.

1. Ada beberapa pertimbangan untuk menolak WNA masuk ke Indonesia

Blogger Israel Ditolak Masuk Indonesia, Ini Kata Pihak ImigrasiFacebook/Nas Daily

Visa dapat ditolak karena beberapa alasan, antara lain tercantum dalam daftar penangkalan, tidak memiliki biaya hidup yang cukup, mempunyai penyakit menular yang berbahaya, terlibat tindak pidana transnasional, dan lainnya.

“Apabila seorang WNA ditolak persetujuan visanya maka hal ini merupakan sebuah kedaulatan bagi Indonesia untuk mengizinkan atau menolak siapa saja yang akan masuk wilayah Indonesia. Bisa jadi WNA tersebut tidak memenuhi persyaratan dan ketentuan yang ada atau tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Indonesia,” ujar Agung Sampurno dalam keterangan tertulisnya kepada IDN Times, Jumat (14/9).

 

2. Hanya WNA yang memiliki kepentingan khusus yang bisa masuk wilayah NKRI

Blogger Israel Ditolak Masuk Indonesia, Ini Kata Pihak ImigrasiPixabay.com

Agung menjelaskan, persetujuan pemberian visa dapat diibaratkan seperti tuan rumah yang menyaring siapa saja tamu yang boleh masuk ke rumahnya. Orang lain tidak diperkenankan memaksa masuk ke rumah seseorang, tanpa izin pemilik rumah. 

Begitu juga dengan visa, tidak ada satu pihakpun yang bisa mengintervensinya. Bahkan pejabat publik pun bisa ditolak masuk ke suatu negara. Sehingga penolakan adalah hal yang wajar.

“Indonesia menganut kebijakan selektif (selective policy) dalam rangka melindungi kepentingan nasional, sehingga hanya orang asing yang bermanfaat serta tidak membahayakan keamanan dan ketertiban umum yang diperbolehkan masuk dan berada di wilayah Indonesia,” terangnya.

Baca Juga: Larangan ke WNI ke Israel dicabut, Agen Siap Bawa Warga Berziarah

3. Negara yang tidak bebas visa harus mewajibkan warga negaranya membuat visa

Blogger Israel Ditolak Masuk Indonesia, Ini Kata Pihak Imigrasiaxis.com

Sebagaimana disebutkan dalam Pasal 1 angka 18 UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, WNA diwajibkan memiliki visa yang sah dan masih berlaku sebagai persetujuan untuk melakukan perjalanan ke Wilayah Indonesia.

“Visa tersebut nantinya akan menjadi dasar pemberian Izin Tinggal bagi WNA tersebut selama di Indonesia. Terdapat pengecualian bagi orang asing yang masuk dalam subjek negara bebas visa atau dengan perjanjian internasional dibebaskan dari visa masuk ke Indonesia,” pungkasnya.

Selanjutnya visa diberikan dan ditandatangani oleh Pejabat Imigrasi di Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri. Berdasarkan peraturan menteri, visa dapat juga diberikan saat kedatangan di Tempat Pemeriksaan Imigrasi.

Sebelumnya, Nas Daily yang merupakan seorang Blogger ini mengunggah sebuah video di media sosialnya dengan judul “Tanah Terlarang”. Dalam video tersebut ia bercerita bahwa dirinya tidak diizinkan masuk ke wilayah Malaysia dan Indonesia karena ia memiliki paspor Israel.

Baca Juga: Ini 10 Paspor Terkeren di Dunia. Indonesia Termasuk!

Topik:

  • Yogie Fadila
  • Ita Lismawati F Malau

Berita Terkini Lainnya