BPN Keluhkan Waktu yang Diberikan Ketua MK untuk Perbaikan Alat Bukti

Menurut BPN, bukti baru ada, namun masih disiapkan

Jakarta, IDN Times - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman meminta kepada tim hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) untuk memperbaiki alat bukti baru yang disampaikannya pada persidangan ke-3 Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU).

Hal tersebut lantaran alat bukti yang dibawa oleh kubu 02 tidak memenuhi syarat sebagai alat bukti sah karena banyak berkas yang tidak semestinya secara administrasi. Oleh sebab itu, Anwar Usman memberikan tenggat waktu sampai pukul 12.00 WIB untuk memperbaikinya.

Anggota tim hukum BPN, Teuku Nasrullah menjelaskan, sampai saat ini timnya masih terus berusaha untuk memperbaiki dokumen-dokumen tersebut.

“Persoalannya bukti itu ada, sudah kita sampaikan ke sini tetapi karena percepatan waktu yang begitu dahsyat, berapa truk yang harus difoto kopi, sementara di semua foto kopi di sebagian Jakarta semua pihak ikut foto kopi, masalah teknis saja,” jelas Nasrullah setelah istirahat persidangan, Rabu (19/6).

Dalam hal ini, menurut Nasrullah, pihaknya memiliki keterbatasan terkait waktu yang diberikan oleh Majelis Hakim untuk memperbaiki dokumen yang jumlahnya sangat banyak tersebut.

“Ya tadi seperti dikatakan majelis hakim kami hanya diberikan waktu untuk menjilid. Persoalannya menjilid, bukan bukti tidak ada. Bukti ada sudah kami bawa tapi sedang kami jilid. Tapi majelis hakim mahkamah tadi memberikan waktu sampai jam 12.00. Logikanya, Anda siap gak?” tegasnya.

Baca Juga: Faldo Maldini: Prabowo Tidak Akan Menang di Mahkamah Konstitusi

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya