Calon Wali Kota Dumai Eko Suharjo, jadi Tersangka Pelanggaran Pilkada 

Wali Kota petahana itu diancam kurungan penjara 6 bulan

Jakarta, IDN Times - Calon Wali Kota Dumai nomor urut 2, Eko Suharjo, ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan kasus pelibatan aparatur sipil negara (ASN) di Pilkada Dumai 2020.

Koordinator Sentra Gakkumdu Pilkada sekaligus Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Dumai Agung Irawan mengatakan, Eko yang juga calon petahana Pilkada Dumai sudah ditetapkan sebagai tersangka karena status penyelidikan ditingkatkan ke penyidikan.

Baca Juga: Empat ASN di Kaltim Disanksi karena Melanggar Netralitas Pilkada

1. Calon petahana Eko Suharjo diancam kurungan penjara 6 bulan

Calon Wali Kota Dumai Eko Suharjo, jadi Tersangka Pelanggaran Pilkada Ilustrasi Pilkada Serentak 2020, IDN Times/ istimewa

Eko diancam kurungan penjara enam bulan dan denda akibat dugaan kasus tersebut.

”Surat pemberitahuan dimulainya penyidikan sudah diterima dari kepolisian, terkait pelanggaran kampanye satu peserta pilkada atas dugaan pelanggaran netralitas ASN dalam kampanye. Dalam perkara ini calon terancam pidana enam bulan dan denda,” kata Agung seperti dikutip dari ANTARA, Rabu (21/10/2020).

2. Pelanggaran kampanye itu telah diketahui oleh Bawaslu Dumai

Calon Wali Kota Dumai Eko Suharjo, jadi Tersangka Pelanggaran Pilkada Ilustrasi partai politik (ANTARA FOTO/Ampelsa)

Agung menjelaskan, perkara pelanggaran kampanye pemilu itu menjadi temuan Badan Pengawas Pemilu Dumai ,dengan dugaan pelanggaran netralitas ASN dan dugaan pidana pejabat ASN yang menguntungkan atau merugikan peserta pilkada lain.

Sebelumnya, Bawaslu Dumai sudah memperingatkan Wakil Wali Kota Dumai nonaktif itu, agar dalam kampanye tidak melibatkan ASN. Namun, teguran diabaikan sehingga akhirnya pelanggaran tersebut diproses.

”Penetapan tersangka calon wali kota ini sudah memenuhi dua alat bukti,” ujar Agung.

3. Tim suskes Eko Suharjo akan menjalankan prosedur dan tahapan yang berlaku terkait dugaan pelanggaran tersebut

Calon Wali Kota Dumai Eko Suharjo, jadi Tersangka Pelanggaran Pilkada Ilustrasi Pilkada Serentak 2020 (IDN Times/Arief Rahmat)

Sementara itu, Ketua Pemenangan pasangan Eko Suharjo-Sarifah, Agus Purwanto mengatakan, pihaknya sangat menghormati proses hukum tim Gakkumdu. Tim pemenangan juga akan menjalankan prosedur dan tahap yang berlaku.

Saat ini, lanjut dia, pihaknya belum bisa berspekulasi terkait penetapan status tersangka calon yang diusung koalisi Partai Demokrat, Golkar, dan Hanura itu. Dia akan mengikuti tahap proses hukum lebih lanjut.

”Kami lihat ke depannya. Saat ini belum bisa berspekulasi karena menghormati proses hukum,” kata Agus.

Baca Juga: Mendagri: ASN dan Penyelenggara Pemilu Harus Netral di Pilkada 2020

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya