Catat! Biaya Pembuatan SKCK untuk CPNS Cuma Rp30 Ribu

Pembuatan hanya bisa di polres

Jakarta, IDN Times - Pembukaan lowongan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2018 membuat permohonan penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) membludak. Polri menyebut biaya pembuatannya hanya dikenakan Rp30 ribu.  

Angka itu sesuai dengan ketentuan yang tertuang dalam lampiran Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). 

"Sesuai PP Nomor 60/2016 (biaya) sebesar Rp30 ribu," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta. 

1. Langsung masuk ke kas negara

Catat! Biaya Pembuatan SKCK untuk CPNS Cuma Rp30 RibuIlustrasi kantor polisi (tribratanews.polresprobolinggo.info)

Dedi mengatakan, uang pembayaran penerbitan SKCK yang disetorkan masyarakat tersebut langsung masuk ke dalam kas negara. Uang tersebut nantinya akan dikelola oleh Kementerian Keuangan untuk diberikan kembali ke Polri sebagai dana dukungan operasional. 

"Itu resmi ke pemerintah dan itu tidak masuk ke polisi," tegasnya. 

Ia menjelaskan, permohonan penerbitan SKCK dapat dilakukan masyarakat di satuan kepolisian wilayah dari tingkat kepolisian sektor (polsek), kepolisian resor (polres), hingga kepolisian daerah (polda) sesuai domisili Kartu Tanda Penduduk (KTP). 

"Diutamakan KTP domisili karena nanti akan dicek rekam jejak masyarakat tersebut," kata Dedi. 

2. Biaya penerbitan SKCK naik

Catat! Biaya Pembuatan SKCK untuk CPNS Cuma Rp30 RibuSetkab.go.id

Biaya pembuatan SKCK mengalami kenaikan, dari yang sebelumnya Rp10 ribu menjadi Rp30 ribu. Hal itu diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 tahun 2016. 

Setiap pemohon wajib membawa persyaratan seperti foto copy KTP, foto copy kartu keluarga, foto copy akte kelahiran, dan mengisi formulir, serta pas foto ukuran 4x6 dengan latar merah sebanyak enam lembar. 

Layanan pembuatan SKCK sendiri dibuka sejak pukul 08.00-15.00 WIB. Namun, layanan istirahat mulai pukul 12.00 WIB. 

Baca Juga: Guru Honorer Berusia 35 Tahun Bisa Ikut Tes CPNS via Jalur Ini

3. Penerbitan SKCK CPNS hanya bisa dilakukan di polres

Catat! Biaya Pembuatan SKCK untuk CPNS Cuma Rp30 RibuSetkab.go.id

Pembuatan SKCK untuk CPNS hanya bisa dilakukan di polres. Sebab, penerbitan harus disesuaikan dengan data kependudukan pemohon.  

Sedangkan SKCK untuk kebutuhan umum bisa dibuat di polda maupun polres.  

Diketahui, Badan Kepegawaian Negara (BKN) menyatakan dokumen SKCK dibutuhkan setelah pelamar melewati tahapan seleksi kompetensi CPNS. Namun, ada beberapa instansi yang mensyaratkan SKCK menjelang tes. Tetapi syarat itu bukan dibawa pada saat pendaftaran. 

Bagaimana nih, sudah siap mendaftar CPNS guys?

Baca Juga: Kemenhub Buka 934 Lowongan CPNS, Lulusan SMA Bisa Daftar!

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya