Catat! Ini 5 Aturan Baru Kerja di Kantor Saat PSBB Transisi Jakarta
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah memutuskan untuk kembali ke Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Transisi setelah hampir satu bulan menerapkan PSBB ketat jilid II sejak 14 September lalu.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, PSBB Transisi akan berlaku selama dua pekan, yakni mulai 12-25 Oktober 2020.
Sejumlah aturan telah disusun Pemprov DKI, termasuk bagi perkantoran. Berikut detail aturannya.
1. Perusahaan non esensial beroperasi dengan maksimal 50 persen kapasitas ruangan
Pemrov DKI Jakarta pun mengeluarkan aturan baru terkait aktivitas di perkantoran dan tempat bekerja. Ada lima aturan baru yang akan diberlakukan oleh Anies.
“Perkantoran di sektor esensial dapat beroperasi dengan kapasitas sesuai kebutuhan, sedangkan bagi perkantoran di sektor non-esensial beroperasi dengan maksimal 50 persen kapasitas,” kata Anies seperti tertuang dalam aturan PSBB Transisi, Minggu (11/10/2020).
Baca Juga: Bioskop Kembali Dibuka Saat PSBB Transisi Jakarta
2. Perusahaan harus membuat sistem pendataan tamu baik digital maupun manual
Editor’s picks
Semua perkantoran wajib mengikuti ketentuan protokol kesehatan tambahan. Pertama, membuat sistem pendataan pengunjung di perusahaan yang sekurang-kurangnya terdiri dari nama pengunjung, Nomor Induk Kependudukan (NIK), nomor handphone, waktu berkunjung/bekerja. Sistem pendataan dapat berbentuk manual atau digital.
“Kedua, menyerahkan data pengunjung secara tertulis kepada Pemprov DKI melalui Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi (DTKTE) sebagai upaya penelusuran penyelidikan epidemiologi,” ujarnya.
Pendataan akan sangat berguna bagi Pemprov DKI untuk melakukan kontak tracing jika terjadi penularan kasus COVID-19 di perkantoran atau tempat bekerja.
3. Jika terjadi klaster perkantoran maka wajib melakukan penutupan selama 3 hari
Ketiga, melakukan penyesuaian jam kerja dan shift kerja dengan jeda minimal antar shift 3 (tiga) jam. Keempat, memaksimalkan penggunaan teknologi dan/atau rekayasa engineering dalam melaksanakan aktivitas kerja serta untuk mencegah kerumunan atau kontak langsung.
“Kelima, bila ditemukan klaster (bekerja bersama, berinteraksi dekat) di sebuah tempat kerja, maka wajib melakukan penutupan tempat kerja selama 3 x 24 jam untuk desinfeksi,” tutur Anies.
Baca Juga: PSBB Ketat Jakarta Berakhir, Besok PSBB Transisi Diterapkan