Catat! Ini Jadwal Lengkap Penyelenggaraan Pilkada 2020 

Kampanye akan dimulai 26 September hingga 5 Desember 2020

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah memulai kembali tahapan Pilkada 2020 yang sempat tertunda akibat pandemik virus corona atau COVID-19. Seluruh tahapan yang disiapkan oleh KPU itu, mengacu pada protokol kesehatan yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

Dimulainya kembali tahapan Pilkada dilakukan seiring terbitnya Peraturan KPU (PKPU) Nomor 5 Tahun 2020 mengenai perubahan ketiga atas Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2019 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pilkada 2020.

Berikut ini jadwal lengkap tahapan Pilkada 2020 berdasarkan PKPU Nomor 5 Tahun 2020.

1. Pembaruan dan penyusunan daftar pemilih dimulai 15 Juni

Catat! Ini Jadwal Lengkap Penyelenggaraan Pilkada 2020 ANTARA FOTO/Hendra Nurdiyansyah

Dalam Peraturan KPU ini disebutkan jika tahap pembarun dan penyusunan daftar pemilih akan dimulai pada Senin 15 Juni 2020. Lalu pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT) oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) akan dilakukan mulai 28 Oktober hingga 6 Desember 2020.

Baca Juga: Tip Tangkal Hoaks dan Kampanye Pilkada 2020 di Tengah Pandemik

2. Pendaftaran calon dibuka pada 4-6 September

Catat! Ini Jadwal Lengkap Penyelenggaraan Pilkada 2020 Pendaftaran calon kepala daerah di DPD PDIP Jateng, Senin (9/12). Dok. DPD PDIP Jateng

Untuk pendaftaran bakal calon kepala daerah, KPU akan mulai membuka pada 4-6 September 2020. Lalu dilanjutkan proses verifikasi yang akan berlangsung selama dua pekan dan rencananya berakhir pada 22 September.

Setelah itu, pada tanggal 23 September 2020, KPU akan menetapkan pasangan calon kepala daerah yang akan berlaga di Pilkada. Keesokan harinya atau tanggal 24 September, KPU akan melakukan pengundian nomor urut paslon.

3. Kampanye berlangsung 26 September-5 Desember dengan tiga tahapan

Catat! Ini Jadwal Lengkap Penyelenggaraan Pilkada 2020 Ilustrasi partai politik (ANTARA FOTO/Ampelsa)

Masa kampanye sendiri ditetapkan pada 26 September 2020 hingga 5 Desember 2020 dengan tiga fase tahapan. Pertama pertemuan terbatas, tatap muka, dan dialog serta alat peraga akan dimulai sejak 26 September hingga berakhirnya masa kampanye.

Fase kedua, yaitu debat publik atau terbuka antar pasangan calon juga berlangsung sejak awal hingga akhir kampanye yaitu 26 September.

Fase ketiga, kampanye melalui media massa, cetak, dan elektronik akan dimulai pada 22 November-5 Desember.

Masa tenang sendiri akan berlangsung selama tiga hari yakni tanggal 6-8 Desember 2020.

4. Pemungutan suara dilaksanakan 9 Desember

Catat! Ini Jadwal Lengkap Penyelenggaraan Pilkada 2020 [Ilustrasi] Anggota Pertuni saat Pemilu Presiden 2019 lalu (IDN Times/Prayugo Utomo)

Setelahnya, acara puncak yakni hari pemungutan suara akan berlangsung pada 9 Desember 2020. Pelaksanaan ini mundur dari jadwal semula yang awalnya direncanakan pada 23 September 2020 akibat pandemik COVID-19.

Sementara itu, penghitungan suara dan rekapitulasi akan berlangsung mulai 9-26 Desember yang dimulai dari penghitungan suara di tingkat TPS hingga 11 Desember, rekapitulasi tingkat kecamatan hingga 14 Desember, rekapitulasi kabupaten/kota 16 Desember, hingga pengumuman hasil rekapitulasi tingkat provinsi pada 26 Desember.

Bagi paslon yang tidak puas terhadap hasil penghitungan suara, KPU mempersilakan mereka untuk melakukan sengketa hasil Pilkada tersebut.

KPU akan menetapkan calon kepala daerah yang bersengketa di Mahkamah Konstitusi (MK) paling lama 5 hari setelah MK resmi memberitahukan permohonan yang terdaftar dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) kepada KPU.

Baca Juga: Pilkada di Tengah Pandemik, Partisipasi Pemilih Jadi PR Besar KPU

Topik:

  • Isidorus Rio Turangga Budi Satria

Berita Terkini Lainnya