Cegah Kerumunan, Penetapan Calon Kepala Daerah Diumumkan di Website

Agar penyebaran virus corona bisa ditekan

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan mengumumkan penetapan pasangan calon kepala daerah yang akan berkontestasi di Pilkada Serentak 2020 pada Rabu (23/9/2020). Penetapan pasangan calon akan digelar di setiap KPU Daerah penyelenggara Pilkada, yaitu di 270 daerah.

Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, mengatakan pengumuman pasangan calon akan disampaikan melalui website.

"Pengumuman paslon yang dianggap memenuhi syarat pada tanggal 23 September 2020 akan dilakukan melalui rapat tertutup oleh KPU di masing-masing daerah dan hanya akan diumumkan melalui website," kata Mahfud dikutip dari ANTARA, Rabu (23/9/2020).

1. Pengumuman lewat website untuk mencegah kerumunan massa

Cegah Kerumunan, Penetapan Calon Kepala Daerah Diumumkan di WebsiteBobby Nasution dan Aulia Rachman (kiri) datang ke KPU Medan menaiki Vespa (IDN Times/Indah Permata Sari)

Pengumuman pasangan calon, kata dia, juga akan ditempelkan di papan pengumuman di kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) masing-masing daerah.

Menurut Mahfud, langkah tersebut dimaksudkan untuk mencegah kerumunan atau pengerahan massa di tengah pandemik COVID-19.

Sedangkan untuk penentuan nomor urut untuk paslon yang dinyatakan memenuhi syarat, akan dijadwalkan pada 24 September 2020. KPU hanya akan mengundang paslon yang memenuhi syarat, beserta ketua tim pemenangannya atau orang lain yang ditentukan.

"Dari sinilah pada akhirnya pemerintah berharap agar pimpinan parpol menginformasikan menyampaikan informasi tersebut, informasi tentang ketentuan tersebut kepada daerah masing-masing," ujarnya.

Baca Juga: KPU: Calon Kepala Daerah yang Positif COVID-19 Tersisa 13 Orang

2. PKPU yang mengatur tentang kampanye di Pilkada akan direvisi lagi

Cegah Kerumunan, Penetapan Calon Kepala Daerah Diumumkan di WebsiteIlustrasi kampanye terbuka. IDN Times / Nana Suryana

Langkah lain yang dilakukan untuk mencegah kerumunan massa, kata Mahfud, adalah perubahan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10 tahun 2020 yang mempertimbangkan pelarangan arak-arakan, kerumunan, rapat umum yang langsung yang melebihi jumlah tertentu.

"Untuk memastikan penegakan protokol kesehatan akan dilakukan perubahan PKPU Nomor 10 Tahun 2020," tutur mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) tersebut.

3. Mendagri Tito mengatakan pengerahan massa saat tahapan pendaftaran karena minimnya sosialisasi

Cegah Kerumunan, Penetapan Calon Kepala Daerah Diumumkan di WebsiteMenteri Dalam Negeri, Tito Karnavian saat berada di Balikpapan, Sabtu (18/7/2020). IDN Times / Hilmansyah

Sementara itu, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengatakan drinya tidak mengharapkan ada kerumunan massa, arak-arakan, dan pelanggaran protokol kesehatan COVID-19 lainnya pada tahap penetapan pasangan calon (paslon) kepala daerah yang berlangsung hari ini.

Sebab, kata Tito, kerumunan massa dapat berpotensi menjadi media penularan COVID-19 dan membuat hal yang tidak baik pada pelaksanaan Pilkada 2020.

Ia menjelaskan, berdasarkan evaluasi Kementerian Dalam Negeri, ada tiga penyebab terjadinya kerumunan pada tahapan pilkada 4-6 September lalu. Pertama, kurangnya sosialisasi protokol, kedua, show off bakal paslon, dan ketiga, kurangnya koordinasi antar pihak penyelenggara dengan aparatur keamanan.

“Jelas ini sesuatu yang tidak kita harapkan dan di dalam aturan-aturan yang berhubungan dengan pencegahan COVID-19, kegiatan seperti ini tentu tidak kita inginkan,” kata Tito dalam Rapat Koordinasi Kesiapsiagaan dalam Rangka Menghadapi Pilkada Serentak 2020 di Sasana Bakti Praja (SBP) Kemendagri, Jakarta, Selasa (22/9/2020).

Baca Juga: Pemerintah dan Parpol Sepakat Tahapan Pilkada Dilakukan Secara Virtual

Topik:

  • Dwi Agustiar

Berita Terkini Lainnya