Dipicu Faktor Psikologis, Ini Motif Pengeroyokan 2 Prajurit TNI

Polisi telah meringkus lima tersangka penganiaya TNI

Jakarta, IDN Times - Polisi telah menangkap lima tersangka pengeroyokan dua prajurit TNI di area parkir pertokoan Arundina, Ciracas, Jakarta Timur, Senin (10/12).

Kelima tersangka adalah Agus Priyantara (32), Herianto Pandjaitan (30), Depi (35), serta pasangan suami istri Iwan Hutapea (33) dan Suci Ramdani (25). Mereka dihadirkan dalam acara jumpa pers di Polda Metro Jaya hari ini.

Baca Juga: Kronologi Perusakan Rumah Orangtua Tersangka Pengeroyok TNI

1. Pengeroyokan terjadi karena saling membela teman

Dipicu Faktor Psikologis, Ini Motif Pengeroyokan 2 Prajurit TNI

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Roycke Harry Langie menerangkan pegeroyokan dua prajurit TNI diduga dipicu faktor psikologis massa. Sebab, tersangka Herianto Pandjaitan terlibat cekcok pertama kali dengan Kapten Komarudin.

"Dari hasil sidik lihat temannya (ribut), secara spontan lakukan penganiayaan. Ini sesuai psikologi massa. Itu terangkai dalam fakta kejadian," ujar Roycke di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (14/12).

 

2. Seluruh tersangka terlibat pengeroyokan

Dipicu Faktor Psikologis, Ini Motif Pengeroyokan 2 Prajurit TNI

Melihat rekannya terlibat cekcok dengan orang tidak dikenal, tersangka lain yang juga merupakan juru parkir, ikut membantu Herianto dengan mengeroyok Kapten Komarudin dan Pratu Rivo Nanda.

Mereka adalah Agus Priyantara, pasangan suami istri Iwan Hutapea dan Suci Ramdani, serta Depi yang ikut membantu Herianto memukuli dua prajurit TNI tersebut.

3. Kelima pelaku pengeroyokan telah ditetapkan sebagai tersangka

Dipicu Faktor Psikologis, Ini Motif Pengeroyokan 2 Prajurit TNIIDN Times/Amelinda Zaneta

Berdasarkan hasil penyelidikan, Roycke mengatakan, saat ini pihaknya telah menghentikan pengejaran terhadap para pelaku dan fokus menggali keterangan dari kelima pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.

"Kasus ini dari fakta penyidikan hanya lima orang yang jadi tersangka. Tak ada lagi," kata dia.

4. Kelima tersangka dikenakan pasal tentang pengeroyokan

Dipicu Faktor Psikologis, Ini Motif Pengeroyokan 2 Prajurit TNI

Sementara, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono mengatakan kelima pelaku akan dikenakan pasal tentang pengeroyokan.

"Tersangka ini kita kenakan Pasal 170 ancaman lima tahun lebih," kata Argo, di lokasi yang sama.

5. Berawal dari keributan antara juru parkir dan Kapten Komarudin

Dipicu Faktor Psikologis, Ini Motif Pengeroyokan 2 Prajurit TNI

Seperti diberitakan sebelumnya, prajurit TNI AL bernama Kapten Komarudin dan anggota Paspamres Pratu Rivonanda terlibat keributan dengan beberapa juru parkir di kawasan pertokoan Arundina, Ciracas, Jakarta Timur, Senin (10/12).

Kejadian bermula saat seorang juru parkir menggeser sepeda motor, namun mengenai kepala Kapten Komarudin yang saat itu tengah mengecek knalpot sepeda motornya yang berasap. Tak terima diberi teguran, juru parkir tersebut mengeroyok Kapten Komarudin secara membabi buta.

Baca Juga: Orangtua Pengeroyok Prajurit TNI Bersyukur Anaknya Ditangkap Polisi

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya