DKPP Pecat Arief Budiman Sebagai Ketua KPU Atas Laporan Masyarakat

Semua perkara yang disidangkan DKPP berasal dari masyarakat

Jakarta, IDN Times - Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Muhammad mengatakan, keputusan lembaganya memberhentikan Arief Budiman sebagai ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI berdasarkan laporan dari masyarakat. Dia menyebut DKPP tidak bisa memproses perkara etik penyelenggara pemilu jika tidak ada laporan masyarakat.

Hal itu disampaikan Muhammad saat rapat kerja dengar pendapat bersama Komisi II DPR yang disiarkan secara daring dan turut dihadiri Kementerian Dalam Negeri, KPU RI, dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI.

"Jadi kalau ada putusan DKPP apakah itu pemberhentian ketua, pemberhentian sebagai anggota, itu berasal dari laporan masyarakat yang harus kita periksa. Sekali lagi tidak ada perkara yang ujug-ujug disidang DKPP,” kata Muhammad, Selasa (19/1/2021).

Baca Juga: Diberhentikan DKPP, Arief Budiman Masih Berstatus Anggota KPU

1. DKPP sebut tidak semua laporan masyarakat bisa diperiksa

DKPP Pecat Arief Budiman Sebagai Ketua KPU Atas Laporan MasyarakatKetua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Muhammad (IDN Times/Fitang Budhi Adhitia)

Muhammad menjelaskan, tidak semua laporan masyarakat kepada DKPP dapat ditindaklanjuti untuk disidangkan. Banyak juga laporan yang tidak diteruskan karena dinilai tidak memenuhi syarat.

DKPP dalam menerima laporan tersebut, kata dia, harus melakukan verifikasi hingga akhirnya suatu perkara dapat disidangkan.

“Lebih banyak laporan tidak kita sidang daripada yang harus kita periksa. Dari putusan DKPP jauh banyak direhab daripada yang diberhentikan,” ujar Muhammad.

2. Komisi II DPR minta penyelenggara pemilu tetap bersinergi

DKPP Pecat Arief Budiman Sebagai Ketua KPU Atas Laporan MasyarakatRapat Kerja Komisi II DPR dengan Mendagri, KPu, Bawaslu, dan DKPP (IDN Times/Fitang Budhi Adhitia)

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi II DPR dari Fraksi Partai NasDem Saan Mustopa meminta persoalan tersebut tidak dijadikan sebagai polemik berkepanjangan. Saan mengimbau kepada DKPP, KPU, dan pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan pemilu tetap bersinergi agar penyelenggaraan pesta demokrasi semakin baik. 

"Untuk membangun sistem politik ke depan tidak baik juga jika mereka seakan-akan berseteru,” imbau Saan.

3. Ketua hingga komisioner KPU pernah dipecat DKPP

DKPP Pecat Arief Budiman Sebagai Ketua KPU Atas Laporan MasyarakatIDN Times/Teatrika Handiko Putri

Sebelumnya, DKPP telah memberhentikan EVI Novida Ginting sebagai Komisioner KPU karena melanggar kode etik penyelenggara pemilu (KEPP), terkait kasus perolehan suara calon legislatif Partai Gerindra dapil Kalimantan Barat VI. Putusan itu bernomor perkara 317-PKE-DKPP/X/2019. Namun, Evi mengajukan gugatan terkait pemecatannya tersebut ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), hingga akhirnya memutuskan Evi tidak bersalah. 

Usai Evi dipecat, DKPP kembali melakukan pemecatan kepada Arief Budiman sebagai ketua KPU RI pada Rabu, 13 Januari 2021. Arief dinilai melanggar kode etik karena memberikan dukungan kepada Evi saat persidangan ke PTUN. Tak hanya itu, Arief juga nilai melanggar kode etik saat menerbitkan surat KPU RI Nomor 663/SDM.13.SD/05/KPU/VIII/2020 tertanggal 18 Agustus 2020, yang meminta Evi segera aktif kembali sebagai komisioner KPU RI. 

Arief dinilai tidak memiliki dasar hukum maupun etik memerintahkan Evi kembali sebagai anggota KPU RI. Sebab, menurut hukum dan etika, Evi tidak lagi memenuhi syarat sebagai penyelenggara pemilu setelah diberhentikan berdasarkan putusan DKPP Nomor 317.

Baca Juga: Komisi II DPR Pertanyakan Pemecatan Arief Budiman Sebagai Ketua KPU   

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya