Doni Monardo: Demonstran Omnibus Law Menambah Beban Berat Tenaga Medis

Banyak demonstran mengabaikan protokol COVID-19

Jakarta, IDN Times - Ketua Satuan Tugas Penanganan COVID-19, Doni Monardo, mengingatkan kepada seluruh masyarakat terkait bahaya kerumunan massa saat aksi demonstrasi penolakan Omnibus Law UU Cipta Kerja, yang masih berlangsung hingga hari ini.

Doni merasa sangat prihatin melihat banyaknya anggota masyarakat yang secara sengaja menciptakan kerumunan, tanpa mengindahkan protokol kesehatan.

Baca Juga: Jokowi Minta 12 Kabupaten/Kota Ini Jadi Prioritas Penanganan COVID-19

1. Demonstrasi tanpa mengindahkan protokol kesehatan akan menjadi beban bagi tenaga medis

Doni Monardo: Demonstran Omnibus Law Menambah Beban Berat Tenaga MedisDemo tolak Omnibus Law di kawasan Harmoni pada Kamis (8/10/2020). (IDN Times/Ilyas Mujib)

Tindakan itu, kata Doni, bukan hanya membahayakan keselamatan pribadi, tetapi juga keluarga dan menambah beban tugas dokter serta petugas medis.

“Tindakan mereka itu bukan hanya membahayakan diri mereka sendiri, tetapi juga keluarga mereka apabila ada anggota keluarganya yang memiliki penyakit penyerta. Lebih dari itu, tindakan mereka menambah beban berat yang sudah dipikul para dokter dan petugas kesehatan," kata Doni melalui keterangan tertulisnya, Senin (12/10/2020).

2. Doni menyebut 85 persen pasien COVID-19 karena punya penyakit penyerta

Doni Monardo: Demonstran Omnibus Law Menambah Beban Berat Tenaga MedisIlustrasi petugas medis memeriksa kondisi pasien virus corona menggunakan APD. ANTARA FOTO/Ari Bowo Sucipto

Doni menjelaskan, virus corona sangat berbeda dengan flu burung atau flu babi yang bisa menular melalui hewan. COVID-19 ditularkan oleh manusia yang bisa secara masif dan cepat.

Oleh sebab itu, ketika masyarakat secara sengaja berkumpul dan tidak mengindahkan protokol kesehatan, maka sangat besar kemungkinan terjadi penularan di dalam kerumunan tersebut.

Ketika orang yang tertular itu kemudian kembali ke rumahnya, lanjut Doni, maka besar kemungkinan anggota keluarganya akan tertular, apalagi jika mereka memiliki penyakit penyerta.

“Dari data kematian akibat COVID-19 yang ada, sekitar 85 persen disebabkan karena mereka memiliki penyakit penyerta," ujarnya.

Atas dasar itu, Doni mengingatkan masyarakat untuk menghindari terjadinya pengumpulan massa dalam jumlah besar di satu lokasi. "Sayangilah diri kita dan juga keluarga tercinta kita," imbau Doni.

3. Ketimbang demo, Airlangga minta masyarakat menggugat UU Cipta Kerja ke MK

Doni Monardo: Demonstran Omnibus Law Menambah Beban Berat Tenaga MedisIlustrasi (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)

Sementara itu, Ketua Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional Airlangga Hartarto, yang hadir bersama Wakil Ketua Pelaksana Komite Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Andika Perkasa dan Wakil Kapolri Komisaris Jenderal Polisi Gatot Edy Pramono, mengimbau masyarakat untuk menyampaikan aspirasi melalui saluran yang ada seperti dialog dan diskusi yang jauh lebih efektif dari unjuk rasa.

“Kalau tidak mau berdiskusi bisa mengajukan uji materi melalui Mahkamah Konstitusi. Banyak saluran yang bisa dipergunakan dan lebih aman di tengah pandemik yang masih berlangsung," kata Airlangga.

4. Airlangga sebut ada pihak yang sengaja mengembuskan isu negatif ke masyarakat soal UU Cipta Kerja

Doni Monardo: Demonstran Omnibus Law Menambah Beban Berat Tenaga MedisMenko Perekonomian sekaligus Ketua Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional Airlangga Hartarto (kiri) didampingi Menkopolhukam Mahfud MD memberikan keterangan kepada wartawan terkait perkembangan penanganan COVID-19 di Jakarta, Jumat (11/9/2020) (ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra)

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian itu menambahkan, sesuai dengan namanya, Undang-undang Cipta Kerja ditujukan untuk menciptakan lapangan pekerjaan. Sebab, di tengah pandemik COVID-19 sekarang ini, jumlah anggota masyarakat yang membutuhkan pekerjaan meningkat 3,5 juta orang.

Untuk menyediakan lapangan kerja dalam jumlah yang besar seperti yang diharapkan masyarakat, maka pemerintah mengeluarkan undang-undang untuk menarik investasi lebih banyak lagi.

Airlangga tidak menutup mata, ada kelompok yang mencoba membelokkan tujuan dari UU tersebut. Isu yang diembuskan bahwa UU itu tidak pro kepada buruh, antilingkungan, dan tidak berpihak kepada masyarakat.

“Padahal UU ini justru memberi kemudahan kepada masyarakat untuk memulai usaha dan dengan itu menciptakan lapangan pekerjaan," ujar Airlangga.

Pemerintah melalui Satuan Tugas Penanganan COVID-19, menggelar kampanye 3 M: Gunakan Masker, Menghindari Kerumunan atau jaga jarak fisik dan rajin Mencuci tangan dengan air sabun yang mengalir. Jika protokol kesehatan ini dilakukan dengan disiplin, diharapkan dapat memutus mata rantai penularan virus. 

Menjalankan gaya hidup 3 M, akan melindungi diri sendiri dan orang di sekitar kita. Ikuti informasi penting dan terkini soal COVID-19 di situs covid19.go.id dan IDN Times

Baca Juga: Mau Diteken Jokowi, Isi Draf Omnibus Law 1.035 Halaman dan 905 Beda?

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya