DPR Bentuk Panja Jiwasraya, Ma'ruf Amin: Serahkan ke Kejaksaan Agung

10 orang telah dicekal

Jakarta, IDN Times - Wakil Presiden RI Ma’ruf Amin tidak mempermasalahkan keputusan DPR membentuk Panitia Kerja (Panja) untuk mengawal penyelesaian kasus dugaan korupsi di perusahaan Jiwasraya.

“Ya itu kan kewenangan DPR, pemerintah tidak masuk ke wilayahnya DPR dan kita biarkan nanti DPR melakukannya seperti apa,” kata Ma’ruf Amin di Istana Wakil Presiden, Jakarta, Rabu (22/1).

1. Pemerintah menilai cukup dibentuk Panja Jiwasraya

DPR Bentuk Panja Jiwasraya, Ma'ruf Amin: Serahkan ke Kejaksaan AgungKantor Jiwasraya/Jiwasraya.id

Ma’ruf juga menilai Panja yang dibentuk DPR sudah cukup untuk bisa menuntaskan kasus dugaan korupsi yang menjerat perusahaan pelat merah tersebut. Sehingga masyarakat tidak perlu meributkan lagi dibentuknya Pansus.

“Saya kira kalau DPR itu hanya membentuk Panja berarti kan menilai bahwa itu cukup, tetapi kalau sudah cukup pasti nanti akan dibentuk Pansus,” ujarnya.

2. Pemerintah serahkan kasus Jiwasraya ke Kejaksaan Agung

DPR Bentuk Panja Jiwasraya, Ma'ruf Amin: Serahkan ke Kejaksaan AgungRapat Kejaksaan Agung dengan Komisi III DPR RI (IDN Times/Helmi Shemi)

Ma'ruf mengatakan pemerintah sendiri menyerahkan sepenuhnya pengusutan kasus dugaan korupsi di Jiwasraya ini kepada Kejaksaan Agung.

“Itu sudah jelas sikap pemerintah, jadi Kejaksaan Agung sudah melakukan bahkan sudah mentersangkakan beberapa orang. Pemerintah meminta itu diselesaikan dengan tuntas, jadi sudah semangatnya sudah cukup dan Kejagung sudah melaksanakan dengan baik,” katanya.

3. Kejaksaan Agung mencekal 10 orang terkait kasus Jiwasraya

DPR Bentuk Panja Jiwasraya, Ma'ruf Amin: Serahkan ke Kejaksaan AgungJaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Kejagung, Adi Toegarisman (IDN Times/Axel Jo Harianja)

Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin mengatakan pihaknya sudah mencekal 10 orang. Mereka yang dicekal diduga terkait kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan keuangan dana investasi di PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Mereka dicekal selama enam bulan ke depan.

"Sepuluh orang kita mulai minta cegah, dan tadi malam (26 Desember 2019) sudah dicekal," kata Burhanuddin di Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta Selatan, Jumat (27/12).

Baca Juga: Kasus Jiwasraya Bikin Krisis Keuangan, ini Kata KSSK

Topik:

  • Dwi Agustiar

Berita Terkini Lainnya