DPR: Dampak Pandemik COVID-19, Pemerintah Harus Refocusing Dana Desa

Tidak ada pengurangan dana desa oleh pemerintah

Jakarta, IDN Times - Anggota Komisi XI DPR, Mukhamad Misbakhun mengatakan, dampak pandemik COVID-19 telah memaksa semua negara mencari strategi baru dalam pengelolaan anggaran.

Menurutnya, pemerintah Indonesia di bawah Presiden Joko “Jokowi” Widodo juga harus mengubah penganggaran, salah satunya lewat program refocusing Dana Desa.

"Keadaan COVID-19 memang memaksa Dana Desa harus refocusing, atau dialihkan untuk kepentingan penanganan COVID-19 dan pemulihan ekonomi,” kata Misbakhun melalui keterangan tertulisnya, Kamis (3/12/2020).

1. DPR tegaskan tidak ada pengurangan dana desa oleh pemerintah

DPR: Dampak Pandemik COVID-19, Pemerintah Harus Refocusing Dana DesaIlustrasi Uang Rp75000 (ANTARA FOTO/Oky Lukmansyah)

Misbakhun mengaku telah menjelaskan soal refocusing Dana Desa tersebut kepada konstituennya, di Daerah Pemilihan Jawa Timur II yang meliputi Pasuruan dan Probolinggo pada Selasa, 1 Desember 2020.

Misbakhun menemui konstituennya di Pasuruan dalam rangka menghadiri Workshop, Monitoring dan Evaluasi Penyaluran dan Penggunaan Dana Desa di Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur.

Dalam forum itu, dia menegaskan bahwa untuk sementara alokasi Dana Desa
digeser untuk penanganan dampak pandemik COVID-19. Namun, Misbakhun memastikan anggaran Dana Desa akan kembali normal ketika dampak pandemik sudah terkendali.

“Jadi Dana Desa bukannya dikurangi, tetapi hanya dialihkan penggunaannya," kata Politikus Golkar itu.

2. Dana desa akan tersalurkan ketika pandemik telah mereda

DPR: Dampak Pandemik COVID-19, Pemerintah Harus Refocusing Dana DesaIlustrasi petugas medis memeriksa kondisi pasien virus corona menggunakan APD. ANTARA FOTO/Ari Bowo Sucipto

Legislator asal Pasuruan yang duduk di Komisi Keuangan dan Perbankan DPR itu meyakini, program-program prorakyat yang digulirkan Presiden Jokowi akan berlanjut ketika kondisi Indonesia kembali normal dan angka kasus COVID-19 bisa ditekan. Oleh karena itu Misbakhun mengajak konstituennya terus mematuhi protokol kesehatan.

"Kalau ini sudah normal, insyaallah kita secara politik juga akan memutuskan refocusing sudah cukup dan penggunaan Dana Desa akan kembali normal," kata mantan pegawai Ditjen Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) itu.

Baca Juga: DPR Dukung Pencopotan Kapolda dan Kapolres demi Protokol COVID-19

3. Misbakhun sampaikan kenaikan anggaran dana desa ke Kemenkeu

DPR: Dampak Pandemik COVID-19, Pemerintah Harus Refocusing Dana DesaInstagram/@dulurcakbakhun

Misbakhun juga memastikan Dana Desa untuk daerah pemilihannya akan tetap dipertahankan, bahkan jika perlu ditingkatkan. Dia mengaku telah menyampaikan pesan tersebut kepada Dirjen Perimbangan Keuangan Kemenkeu pemerintah maupun Badan Anggaran DPR sebelum pengesahan RUU APBN 2021 agar Dana Desa untuk daerah pemilihannya boleh berkurang dibanding tahun sebelumnya.

"Silakan cek kepada Pak Dirjen dan bupati, saya omong begini itu benar atau enggak. Saya di politik berkomitmen menjaga besaran Dana Desa ini untuk dapil saya Pasuruan dan Probolinggo, jika perlu ditingkatkan," tuturnya.

Oleh sebab itu ia berpesan kepada para perangkat desa bersabar menunggu keputusan pemerintah terkait sampai kapan kebijakan refocusing anggaran itu berjalan.

4. Perangkat desa diminta untuk cermat memanfaatkan dana desa yang ada

DPR: Dampak Pandemik COVID-19, Pemerintah Harus Refocusing Dana Desa(Ilustrasi desa) ANTARA FOTO/Jojon

Misbakhun mengatakan payung hukum refocusing Dana Desa ialah Undang-undang (UU) Nomor 2 tahun 2020 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemik COVID-19.

Dana Desa yang digunakan untuk pembangunan dan pemberdayaan masyarakat perdesaan, selanjutnya difokuskan untuk dua hal, yakni untuk pencegahan penanganan COVID-19 dan Bantuan Langsung Tunai (BLT).

Politisi berusia 50 tahun itu juga mengingatkan perangkat desa benar-benar cermat dalam pemanfaatan maupun penggunaan Dana Desa demi menghindari persoalan hukum di kemudian hari. Oleh karena itu Misbakhun menyarankan agar para perangkat desa meminta bimbingan teknis dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

"Jika memang mengalami kesulitan, minta bimbingan BPKP supaya tidak memiliki implikasi hukum karena ini anggaran negara," tukas dia.

Baca Juga: DPR Usul Warga Miskin dapat Prioritas Vaksin COVID-19 dan Gratis

Topik:

  • Ilyas Listianto Mujib

Berita Terkini Lainnya