DPR Dorong Pemerintah Evaluasi Berkala Selama New Normal Virus Corona

Pemerintah juga diminta transparansi data

Jakarta, IDN Times - Anggota Komisi IX DPR RI Muchamad Nabil Haroen angkat bicara, soal penerapan new normal atau tatanan kehidupan normal baru yang akan diberlakukan.

Menanggapi hal itu, Nabil mendorong pemerintah agar jangan sampai lengah dalam penerapan new normal, sehingga penanganan pandemik virus corona atau COVID-19 bisa segera dituntaskan. Pemerintah harus mengevaluasi secara berkala.

1. Pemerintah harus melakukan evaluasi secara periodik terkait tatanan hidup baru

DPR Dorong Pemerintah Evaluasi Berkala Selama New Normal Virus CoronaNew Normal di sekolah di Korea Selatan (Twitter/@PHancocksCNN)

Evaluasi secara periodik oleh pemerintah menjadi penting, dalam pelaksanaan kehidupan normal baru. Pemerintah harus terus-menerus mengevaluasi kebijakan atau protokol new normal.

"Secara periodik harus ada evaluasi berdasar kurva, serta indikasi penyebaran dan jumlah korban. Ini penting agar bisa diambil langkah cepat untuk penanganan COVID-19, jika ada kasus yang memburuk," kata Nabil dikutip dari Antara, Selasa (26/5).

Baca Juga: Jelang New Normal, Objek-Objek Ini Akan Dijaga Ketat Aparat TNI-Polri

2. Pemerintah juga harus transparan terkait data kasus COVID-19

DPR Dorong Pemerintah Evaluasi Berkala Selama New Normal Virus CoronaJuru bicara pemerintah untuk penanganan virus corona atau COVID-19 Achmad Yurianto (Dok. BNPB)

Politikus PDI Perjuangan ini juga menyarankan kepada pemerintah agar memberikan apresiasi dan sanksi kepada instansi atau perusahaan yang mematuhi kebijakan selama masa new normal, dan instansi atau perusahaan yang melanggar protokol kesehatan.

Tidak hanya itu, Nabil juga mendorong pemerintah untuk terus terbuka soal data, karena di antara kunci analisa kebijakan dan evaluasi, terletak pada transparansi data.

"Jika data-data yang dibuka itu sesuai dengan fakta, bisa dipertanggungjawabkan, serta sesuai dengan kaidah sains, maka akan lebih mudah dalam analisa kebijakan serta memetakan langkah-langkah selanjutnya," ujar dia.

3. Menkes Terawan telah mengeluarkan pedoman terkait penerapan new normal

DPR Dorong Pemerintah Evaluasi Berkala Selama New Normal Virus CoronaMenteri Kesehatan Terawan Agus Putranto tiba memberi keterangan di Rumah Sakit Penyakit Infeksi (RSPI) Sulianti Saroso, Jakarta Utara. (IDN Times/ Hana Adi Perdana)

Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto sudah menerbitkan pedoman tentang penerapan new normal atau tatanan kehidupan normal baru, selama menghadapi pandemik virus corona.

Pedoman tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/328/2020, tentang Panduan Pencegahan dan Pengendalian COVID-19 di Tempat Kerja Perkantoran dan Industri dalam Mendukung Keberlangsungan Usaha pada Situasi Pandemik.

Baca Juga: Ini Aturan Lengkap New Normal di Tempat Kerja dari Kemenkes

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya