DPR Dorong Pemerintah Evaluasi Berkala Selama New Normal Virus Corona
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Anggota Komisi IX DPR RI Muchamad Nabil Haroen angkat bicara, soal penerapan new normal atau tatanan kehidupan normal baru yang akan diberlakukan.
Menanggapi hal itu, Nabil mendorong pemerintah agar jangan sampai lengah dalam penerapan new normal, sehingga penanganan pandemik virus corona atau COVID-19 bisa segera dituntaskan. Pemerintah harus mengevaluasi secara berkala.
1. Pemerintah harus melakukan evaluasi secara periodik terkait tatanan hidup baru
Evaluasi secara periodik oleh pemerintah menjadi penting, dalam pelaksanaan kehidupan normal baru. Pemerintah harus terus-menerus mengevaluasi kebijakan atau protokol new normal.
"Secara periodik harus ada evaluasi berdasar kurva, serta indikasi penyebaran dan jumlah korban. Ini penting agar bisa diambil langkah cepat untuk penanganan COVID-19, jika ada kasus yang memburuk," kata Nabil dikutip dari Antara, Selasa (26/5).
Baca Juga: Jelang New Normal, Objek-Objek Ini Akan Dijaga Ketat Aparat TNI-Polri
2. Pemerintah juga harus transparan terkait data kasus COVID-19
Editor’s picks
Politikus PDI Perjuangan ini juga menyarankan kepada pemerintah agar memberikan apresiasi dan sanksi kepada instansi atau perusahaan yang mematuhi kebijakan selama masa new normal, dan instansi atau perusahaan yang melanggar protokol kesehatan.
Tidak hanya itu, Nabil juga mendorong pemerintah untuk terus terbuka soal data, karena di antara kunci analisa kebijakan dan evaluasi, terletak pada transparansi data.
"Jika data-data yang dibuka itu sesuai dengan fakta, bisa dipertanggungjawabkan, serta sesuai dengan kaidah sains, maka akan lebih mudah dalam analisa kebijakan serta memetakan langkah-langkah selanjutnya," ujar dia.
3. Menkes Terawan telah mengeluarkan pedoman terkait penerapan new normal
Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto sudah menerbitkan pedoman tentang penerapan new normal atau tatanan kehidupan normal baru, selama menghadapi pandemik virus corona.
Pedoman tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/328/2020, tentang Panduan Pencegahan dan Pengendalian COVID-19 di Tempat Kerja Perkantoran dan Industri dalam Mendukung Keberlangsungan Usaha pada Situasi Pandemik.
Baca Juga: Ini Aturan Lengkap New Normal di Tempat Kerja dari Kemenkes