Dua Tersangka Suap Eks Mensos Juliari Batubara Segera Disidang 

KPK akan melimpahkannya kasus ini ke Pengadilan Tipikor

Jakarta, IDN Times - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyelesaikan berkas pemeriksaan terhadap dua tersangka kasus dugaan suap kepada mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara. Keduanya pun siap disidang.

"Hari ini tim penyidik KPK melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti kepada tim jaksa penuntut umum (JPU) KPK atas nama tersangka AIM dan HS," kata Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri seperti dikutip ANTARA, Selasa (2/2/2021).

1. Usai menjalani persidangan, dua tersangka tetap ditahan di Rutan KPK

Dua Tersangka Suap Eks Mensos Juliari Batubara Segera Disidang (Ilustrasi rutan baru cabang KPK) ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari

Pria yang kerap disapa Ali ini menjelaskan, usai menjalani sidang perdana, kedua tersangka tetap menjalani penahan di Rutan KPK.

"Penahanan kembali dilanjutkan oleh tim JPU masing-masing selama 20 hari terhitung sejak 2 sampai 21 Februari 2021, yaitu AIM di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur, sedangkan HS di Rutan KPK Kavling C1," ujar Ali.

Dalam waktu 14 hari kerja, JPU KPK akan menyusun surat dakwaan dan melimpahkan berkas perkara para terdakwa ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

"Persidangan diagendakan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," ungkap Ali.

Baca Juga: Juliari Batubara Belum Bisa Ditemui Pengacaranya sejak Jadi Tersangka

2. Sebanyak 41 saksi sudah diperiksa KPK terkait suap Eks Mensos Juliari

Dua Tersangka Suap Eks Mensos Juliari Batubara Segera Disidang Lima Pimpinan KPK baru (ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga)

Menurutnya, selama penyidikan telah dilakukan pemeriksaan saksi sebanyak 41 orang, di antaranya mantan Mensos Juliari Peter Batubara dan pihak swasta lainnya.

Pada Senin, 1 Februari 2021 penyidik KPK juga telah melakukan rekonstruksi dalam perkara tersebut yang dilakukan di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta.

Adegan-adegan yang ditampilkan dalam rekonstruksi menunjukkan tahapan pemberian suap kepada mantan Mensos Juliari Batubara dari dua tersangka pemberi suap, yaitu Ardian IM dan Harry Sidabukke.

Pemberian uang dilakukan di Gedung Kemensos, kafe, hingga tempat karoke dalam beberapa tahap.

3. Juliari diduga menerima suap Rp17 miliar dari pengadaan bansos

Dua Tersangka Suap Eks Mensos Juliari Batubara Segera Disidang Mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara tiba untuk menjalani pemeriksaan perdana di gedung KPK, Jakarta, Rabu (23/12/2020) (ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto)

Dalam perkara ini, KPK menduga mantan Mensos Juliari Peter Batubara menerima suap senilai Rp17 miliar dari fee pengadaan bantuan sosial sembako untuk masyarakat terdampak COVID-19 di Jabodetabek.

Pada pelaksanaan paket bansos sembako periode pertama diduga terima fee Rp12 miliar yang pembagiannya diberikan secara tunai oleh Kasubdit Penanganan Korban Bencana Sosial Politik sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Bansos Matheus Joko Santoso kepada Juliari melalui Kabiro Umum Kemensos Adi Wahyono dengan nilai sekitar Rp8,2 miliar.

Pemberian uang tersebut selanjutnya dikelola oleh Eko dan orang kepercayaan Juliari bernama Shelvy N. untuk membayar berbagai keperluan pribadi Juliari.

Pada periode kedua pelaksanaan paket bansos sembako, terkumpul uang fee mulai Oktober sampai dengan Desember 2020 sejumlah sekitar Rp8,8 miliar yang juga diduga untuk keperluan Juliari.

Untuk fee tiap paket bansos disepakati oleh Matheus dan Adi sebesar Rp10 ribu per paket sembako dari nilai Rp300 ribu per paket bansos.

KPK pun menetapkan lima orang tersangka, yaitu sebagai tersangka penerima suap Juliari Peter Batubara, Matheus Joko Santoso, dan Adi Wahyono, sedangkan tersangka pemberi suap adalah dua orang pihak swasta, yaitu Ardian I.M. dan Harry Sidabuke.

Baca Juga: Vendor Bansos Setor Fee 14 Persen ke Juliari Batubara, Ini Respons KPK

Topik:

  • Dwi Agustiar

Berita Terkini Lainnya