Sejarah, Fungsi, dan Deretan Mantan Ketua MPR Pertama Hingga Sekarang

MPR mulai berfungsi sejak reformasi

Jakarta, IDN Times - Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI) adalah lembaga legislatif bikameral, yang merupakan salah satu lembaga tinggi negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia. Sebelum reformasi, MPR merupakan lembaga tertinggi negara. MPR bersidang sedikitnya sekali dalam lima tahun.

Pada awal Orde Lama, MPR belum dapat dibentuk secara utuh karena gentingnya situasi saat itu. Bergulirnya reformasi yang menghasilkan perubahan konstitusi mendorong para pengambil keputusan, untuk tidak menempatkan MPR dalam posisi sebagai lembaga tertinggi.

1. MPR mulai berfungsi dengan baik sejak masa reformasi

Sejarah, Fungsi, dan Deretan Mantan Ketua MPR Pertama Hingga SekarangIDN Times/Teatrika Handiko Putri

Setelah reformasi, MPR menjadi lembaga negara yang sejajar kedudukannya dengan lembaga-lembaga negara lainnya, bukan lagi penjelmaan seluruh rakyat Indonesia yang melaksanakan kedaulatan rakyat.

Perubahan Undang-Undang Dasar telah mendorong penataan ulang posisi lembaga-lembaga negara, terutama mengubah kedudukan, fungsi, dan kewenangan MPR yang dianggap tidak selaras dengan pelaksanaan prinsip demokrasi serta kedaulatan rakyat, sehingga sistem ketatanegaraan dapat berjalan optimal.

Pasal 1 ayat (2) yang semula berbunyi: “Kedaulatan adalah di tangan rakyat, dan dilakukan sepenuhnya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat”, setelah perubahan Undang-Undang Dasar diubah menjadi “Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar.”

Dengan demikian pelaksanaan kedaulatan rakyat tidak lagi dijalankan sepenuhnya oleh sebuah lembaga negara, yaitu MPR, tetapi melalui cara-cara dan berbagai lembaga negara yang ditentukan UUD 1945.

2. Tugas dan wewenang MPR

Sejarah, Fungsi, dan Deretan Mantan Ketua MPR Pertama Hingga SekarangIDN Times/Kevin Handoko

Secara konstitusional diatur dalam Pasal 3 UUD 1945, yang sebelum maupun setelah perubahan, salah satunya mempunyai tugas mengubah dan menetapkan Undang-Undang Dasar sebagai hukum dasar negara yang mengatur hal-hal penting dan mendasar.

Karena itu, dalam perkembangan sejarahnya, MPR dan konstitusi yaitu Undang-Undang Dasar mempunyai keterkaitan yang erat, seiring dengan perkembangan ketatanegaraan Indonesia.

3. Alat kelengkapan MPR, terdiri dari pimpinan dan panitia Ad Hoc

Sejarah, Fungsi, dan Deretan Mantan Ketua MPR Pertama Hingga SekarangIDN Times/Teatrika Handiko Putri

Pimpinan MPR terdiri atas satu orang ketua yang berasal dari anggota DPR dan empat orang wakil ketua, yang terdiri atas dua orang wakil ketua berasal dari anggota DPR dan dua orang wakil ketua berasal dari anggota DPD, yang ditetapkan dalam sidang paripurna MPR.

Namun pada periode 2014-2019 pemilihan pimpinan ketua MPR dilaksanakan dengan mengajukan dua paket, yang di usung dua koalisi besar (Koalisi Merah Putih dan Koalisi Indonesia Hebat) dengan struktur terdiri empat orang dari DPR dan 1 orang dari DPD.

Panitia ad hoc MPR terdiri atas pimpinan MPR dan paling sedikit 5 persen dari jumlah anggota, dan paling banyak 10 persen dari jumlah anggota yang susunannya mencerminkan unsur DPR dan unsur DPD secara proporsional dari setiap fraksi dan Kelompok Anggota MPR.

4. Tugas dan wewenang MPR

Sejarah, Fungsi, dan Deretan Mantan Ketua MPR Pertama Hingga SekarangIDN Times/Marisa Safitri

MPR berwenang mengubah dan menetapkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945. Dalam mengubah UUD 1945, anggota MPR tidak dapat mengusulkan pengubahan terhadap Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Sidang paripurna MPR dapat memutuskan pengubahan pasal Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia1945, dengan persetujuan sekurang-kurangnya 50 persen dari jumlah anggota ditambah satu anggota.

MPR melantik Presiden dan Wakil Presiden hasil pemilihan umum dalam sidang paripurna MPR. Sebelum reformasi, MPR yang merupakan lembaga tertinggi negara memiliki kewenangan untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden dengan suara terbanyak, namun sejak reformasi bergulir, kewenangan itu dicabut sendiri oleh MPR.

Perubahan kewenangan t aersebut diputuskan dalam Sidang Paripurna MPR RI ke-7, lanjutan kedua 9 November 2001, yang memutuskan bahwa Presiden dan Wakil Presiden dipilih secara langsung oleh rakyat, Pasal 6A ayat (1).

MPR hanya dapat memberhentikan Presiden dan atau Wakil Presiden dalam masa jabatannya menurut UUD 1945. Pemberhentian Presiden dan atau Wakil Presiden diusulkan oleh DPR. Keputusan MPR terhadap usul pemberhentian Presiden dan atau Wakil Presiden diambil dalam sidang paripurna MPR yang dihadiri sekurang-kurangnya 3/4 (tiga perempat) dari jumlah anggota dan disetujui oleh sekurang-kurangnya 2/3 (dua pertiga) dari jumlah anggota yang hadir.

Jika Presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya, ia digantikan Wakil Presiden sampai berakhir masa jabatannya. Jika terjadi kekosongan jabatan Presiden, MPR segera menyelenggarakan sidang paripurna MPR untuk melantik Wakil Presiden menjadi Presiden.

Dalam hal MPR tidak dapat mengadakan sidang, Presiden bersumpah menurut agama atau berjanji dengan sungguh-sungguh di hadapan rapat paripurna DPR. Dalam hal DPR tidak dapat mengadakan rapat, Presiden bersumpah menurut agama atau berjanji dengan sungguh-sungguh di hadapan pimpinan MPR dengan disaksikan oleh pimpinan Mahkamah Agung.

Dalam hal terjadi kekosongan Wakil Presiden, MPR menyelenggarakan sidang paripurna dalam waktu paling lambat 60 (enam puluh) hari untuk memilih Wakil Presiden dari dua calon yang diusulkan oleh Presiden, apabila terjadi kekosongan jabatan Wakil Presiden dalam masa jabatannya.

Apabila Presiden dan Wakil Presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya secara bersamaan, MPR menyelenggarakan sidang paripurna paling lambat 30 hari untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden.

Dari kedua pasangan calon presiden dan wakil presiden yang diusulkan partai politik atau gabungan partai politik, yang pasangan calon Presiden dan Wakil Presidennya meraih suara terbanya,k pertama dan kedua dalam pemilihan umum sebelumnya, sampai berakhir masa jabatannya.

5. Daftar ketua MPR RI

Sejarah, Fungsi, dan Deretan Mantan Ketua MPR Pertama Hingga SekarangIDN Times/Teatrika Handiko Putri

Berikut deretan ketua MPR dari massa Orde Baru hingga reformasi:

Chaerul Saleh (1960-1966)
Wilujo Puspojudo (1966)
Abdul Haris Nasution (1966-1971)
Idham Chalid (1971-1977)
Adam Malik (1977-1978)
Daryatmo (1978-1982)
Amir Machmud (1982-1987)
Kharis Suhud (1987-1992)
Wahono (1992-1997)
Harmoko (1997-1999)
Amien Rais (1999-2004)
Hidayat Nur Wahid (2004-2009)
Taufiq Kiemas (2009-2013)
Sidarto Danusubroto (2013-2014)
Zulkifli Hasan (2014-sekarang).

Baca Juga: Berebut Kursi MPR: PKB Lobi Ma'ruf Amin, Golkar Dekati Pimpinan Partai

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya