Eks Tim Mawar di Kemenhan, Jokowi Ingkar Janji Usut Pelanggaran HAM?

Seharusnya pelanggar HAM tidak diberikan jabatan strategis

Jakarta, IDN Times - Direktur Amnesty International Indonesia, Usman Hamid angkat bicara soal masuknya dua eks anggota Tim Mawar yaitu Brigjen Yulius Selvanus dan Brigjen Dadang Hendrayudha di lingkungan Kementerian Pertahanan (Kemenhan).

Usman mengatakan, Presiden Joko “Jokowi” Widodo telah ingkar janji terkait dengan pengusutan pelanggar HAM atas penculikan aktivis 1998 yang hilang karena diculik oleh Tim Mawar tersebut.

“Dengan langkah Menhan tersebut, maka Presiden Jokowi dan DPR RI akan semakin dinilai melanggar janjinya, terutama dalam mengusut kasus penculikan aktivis dan penghilangan paksa serta pelanggaran HAM masa lalu di negara ini,” kata Usman melalui keterangan tertulisnya, Jumat (25/9/2020).

1. Jokowi salah memberikan wewenang kekuatan pertahanan negara kepada Prabowo

Eks Tim Mawar di Kemenhan, Jokowi Ingkar Janji Usut Pelanggaran HAM?Usman Hamid Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia (IDN Times/Aldzah Aditya)

Dia menuturkan, langkah Jokowi sejak awal pemerintahan keduanya telah salah dalam mengambil keputusan, karena menyerahkan kendali kekuatan pertahanan negara kepada seseorang yang terlibat dalam kejahatan terhadap kemanusiaan, termasuk penghilangan paksa oleh komisi hak asasi manusia Indonesia, yaitu Prabowo Subianto.

Prabowo merupakan pimpinan Tim Mawar yang anggotanya merupakan pasukan elite TNI AD dari Komando Pasukan Khusus (Kopassus).

“Perkembangan ini mengirimkan sinyal yang mengkhawatirkan bahwa para pemimpin Indonesia telah melupakan hari-hari tergelap dan pelanggaran terburuk yang dilakukan di era Soeharto. Ketika Prabowo memimpin pasukan khusus, para aktivis menghilang dan banyak tuduhan penyiksaan dan penganiayaan lainnya,” ujarnya.

Baca Juga: Dua Eks Tim Mawar Diangkat Jokowi Jadi Anak Buah Prabowo di Kemenhan

2. Pelanggar HAM seharusnya tidak diberikan jabatan strategis di pemerintahan

Eks Tim Mawar di Kemenhan, Jokowi Ingkar Janji Usut Pelanggaran HAM?Kunjungan Menteri Pertahanan Prabowo Subianto ke Turki (Dokumentasi Humas Kemenhan)

Amnesty pun menyesalkan adanya pengangkatan dua anggota eks Tim Mawar tersebut di lingkungan Kemenhan. Alih-alih ingin menempatkan mereka yang diduga bertanggung jawab atas kasus pelanggaran HAM ke pengadilan, justru saat ini pemerintah semakin membuka pintu bagi orang-orang yang terimplikasi pelanggar HAM masa lalu dalam posisi kekuasaan.

“Ini bukan sekadar pragmatisme politik kekuasaan, tetapi juga penghinaan terhadap hak asasi manusia yang ditetapkan pada era Reformasi. Mereka yang terlibat pelanggaran HAM seharusnya tidak diberikan posisi komando di Militer maupun jabatan strategis dan struktural di pemerintahan,” tuturnya.

3. Pengangkatan dua eks anggota Tim Mawar di lingkungan Kemenhan tertuang dalam Keppres No.166 tahun 2020

Eks Tim Mawar di Kemenhan, Jokowi Ingkar Janji Usut Pelanggaran HAM?Presiden Jokowi memimpin rapat terbatas pada Kamis (24/9/2020) di Istana Kepresidenan (Dok. Biro Pers Kepresidenan)

Sebelumnya, Presiden Jokowi merombak struktur pejabat tinggi di Kemenhan dengan mengangkat enam perwira tinggi TNI di bawah kepemimpinan Menteri Pertahanan Prabowo Subianto.

Dari enam perwira tinggi TNI tersebut, dua di antaranya merupakan eks anggota Tim Mawar yang pernah dinyatakan bersalah atas kasus penculikan aktivis 1998, yaitu Brigjen Yulius Selvanus dan Brigjen Dadang Hendrayudha.

Pengangkatan pejabat baru di lingkungan Kemenhan itu tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 166 tahun 2020 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Dari dan Dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Madya di Lingkungan Kementerian Pertahanan.

Keppres tersebut ditetapkan pada Rabu (23/9/2020) oleh Jokowi dan ditandatangani oleh Deputi Bidang Administrasi Sekretariat Kabinet, Farid Utomo.

Tim Mawar adalah anggota Komando Pasukan Khusus (Kopassus) TNI AD yang pernah dipimpin oleh Prabowo Subianto. Tim tersebut merupakan dalang dari sejumlah penculikan aktivis menjelang Pemilu 1997 dan Sidang Umum MPR 1998.

Berdasarkan putusan perkara No. PUT.25-16/K-AD/MMT-II/IV/1999, ada 11 eks anggota Tim Mawar yang dijatuhi hukuman. Brigjen Dadang Hendrayudha dan Brigjen Yulius Selvanus termasuk di antaranya.

Baca Juga: 4 Pelanggaran HAM dalam RUU Ciptaker versi Amnesty International

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya