GKR Hemas Batal Diundang Sidang Tahunan MPR, Kaukus Perempuan Bicara

Dianggap sebagai ancaman bagi perempuan di ranah politik

Jakarta, IDN Times - Sejumlah perempuan yang tergabung dalam Kaukus Perempuan Parlemen Republik Indonesia (KPPRI), Kaukus Perempuan Politik Indonesia (KPPI), Maju Perempuan Indonesia, mengkritisi pencabutan undangan terhadap Gusti Kanjeng Ratu (GKR) Hemas untuk menghadiri Sidang Tahunan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).

1. Pembatalan undangan dilakukan secara mendadak

GKR Hemas Batal Diundang Sidang Tahunan MPR, Kaukus Perempuan BicaraIDN Times/Fitang Budhi Adhitia

GKR Hemas yang merupakan Anggota DPD RI, sebelumnya telah mendapatkan undangan resmi. Namun, merujuk pada putusan Badan Kehormatan (BK) DPD RI melalui Surat No 02.00/1963/DPD Rl//2019 dan surat Setjen DPD RI No B-2317/H.M.04.03/B-11/Setjend MPR/08/2019 terpaksa harus mencabut undangan bagi GKR Hemas untuk menghadiri Sidang Tahunan tersebut.

“Secara mengejutkan dan di luar kewajaran tata kelola pemerintahan yang baik, GKR Hemas yang sudah menerima undangan dan bersiap hadir, secara sepihak dicabut undangan kehadirannya melalui surat Sekjen DPD dan MPR RI,” kata Ahli Hukum Tata Negara Bivitri Susanti yang tergabung dalam kaukus perempuan Indonesia, Cikini, Jakarta Pusat, Minggu (18/8).

Baca Juga: Wakil Ketua DPD RI Beri Tanggapan Soal Pidato Kenegaraan Presiden RI 

2. GKR Hemas terima surat pembatalan sebanyak 2 kali

GKR Hemas Batal Diundang Sidang Tahunan MPR, Kaukus Perempuan BicaraIDN Times/Tunggul Kumoro

Surat pembatalan tersebut, sambung Bivitri, dikirimkan pada Jumat (16/8) dini hari menjelang dimulainya Sidang Tahunan MPR RI.

“Jadi ada dua surat, pertama dari DPD RI pencabutan undangan diterima pukul 02.00 WIB, Sekjen MPR RI diterima pukul 04.00 WIB. Isinya sama-sama pembatalan undangan,” tuturnya.

3. Ada 5 poin yang disampaikan mengenai pembatalan undangan tersebut

GKR Hemas Batal Diundang Sidang Tahunan MPR, Kaukus Perempuan BicaraIDN Times/Fitang Budhi Adhitia

Oleh sebab itu, kaukus perempuan Indonesia mengkritisi 5 hal mengenai adanya surat penolakan tersebut. Pertama, menyatakan solidaritas dan dukungan kepada GKR Hemas untuk terus konsisten menyuarakan aspirasi rakyat dalam kapasitasnya sebagai Anggota DPD RI mewakili Provinsi DIY.

“Kedua mengecam keras tindakan Sekjen DPD dan Sekjen MPR RI yang mengeluarkan surat pencabutan undangan tidak sesuai dengan asas umum pemerintahan yang baik. khususnya berkaitan dengan asas kepastian hukum, ketidakberpihakan, kecermatan, dan pelayanan yang baik,” ujarnya.

4. Pembatalan undangan dianggap sebagai ancaman bagi perempuan di ranah politik

GKR Hemas Batal Diundang Sidang Tahunan MPR, Kaukus Perempuan BicaraIDN Times/Daruwaskita

Ketiga, mengenai dasar pembatalan undangan yang merujuk pada Pemberhentian GKR Hemas sebagai anggota DPD RI belum ada Keputusan Presiden yang menetapkan pemberhentian yang bersangkutan berdasarkan SK BK tersebut.

Keempat, tindakan pencabutan undangan terhadap GKR Hemas tidak bisa dilihat sederhana, semata-mata sebagai tindakan administratif surat menyurat biasa. Tindakan yang dikeluarkan secara mepet waktu selain memperlihatkan sikap tidak profesional dalam administrasi pemerintahan, juga harus dilihat sebagai ancaman serius pada keberadaan perempuan di ranah politik,” tegasnya.

“Kelima, kami meminta pejabat yang berwenang secara struktural untuk segera mengoreksi tindakan Sekjen DPD dan Sekjen MPR yang sudah bertindak tidak tepat dengan mengeluarkan surat pencabutan undangan atas nama GKR Hemas,” imbuhnya.

Baca Juga: Wakil Ketua DPD RI Beri Tanggapan Soal Pidato Kenegaraan Presiden RI 

Topik:

  • Dwi Agustiar

Berita Terkini Lainnya