Gugatan RCTI ke MK Jadi Trending Topik, Begini Komentar Netizen

Netizen minta RCTI lebih kreatif menyajikan konten

Jakarta, IDN Times - Stasiun Televisi RCTI melayangkan gugatan permohonan uji materi (judicial review) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002, tentang Penyiaran ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Jika nantinya uji materi itu dikabulkan MK, masyarakat tidak lagi bebas memanfaatkan fitur siaran langsung dalam platform media sosial (medsos) karena terbatasi hanya lembaga penyiaran yang berizin, baik di YouTube, Instagram, maupun Facebook.

1. Netizen minta RCTI lebih kreatif lagi dalam memberikan konten hiburan

Gugatan RCTI ke MK Jadi Trending Topik, Begini Komentar NetizenCuitan akun @faizaufi menanggapi uji materi RCTI ke MK (Dok.Twitter @faizaufi)

Menanggapi hal tersebut, masyarakat di jagat maya atau netizen melancarkan gelombang protes dengan mengusung tagar #RCTI, hingga menjadi trending di Twitter pagi ini, sebagai bentuk tidak setuju atas uji materi tersebut.

Seperti akun @faizaufi dalam cuitannya meminta agar pihak RCTI lebih kreatif lagi dalam memberikan tayangan kepada masyarakat, jika ingin tetap eksis di industri penyiaran tanah air.

“RCTI klo ga mau kalah saing coba tiap sabtu minggu pagi dari jam 6 sampe jam 12 km setel anime kemudian jam 2 km setel film apa aja asal jgn home alone,” tulis akun @faizaufi, Kamis (27/8/2020).

Baca Juga: RCTI Gugat UU Penyiaran ke MK, Refly Harun: Ada Motif Ekonomi

2. Ada yang nyinyir soal banyaknya stasiun televisi yang banyak mengambil konten dari media sosial

Gugatan RCTI ke MK Jadi Trending Topik, Begini Komentar NetizenCuitan akun @andibachtiar soal gugatan RCTI ke MK (Dok.Twitter @andibachtiar)

Senada dengan @faizaufi, akun bernama @motulz juga mengkritik terkait banyaknya program di stasiun televisi yang banyak mengambil konten tayangan dari media sosial.

"RCTI mempersoalkan penyiaran di platform medsos oleh publik.. Sementara itu hampir banyak TV swasta menggunakan konten YouTube / TikTok dst milik publik utk jadi materi program TV mereka... ada jeda iklan pula!” tulis akun @motulz.

3. Ada juga warganet yang menyindir program Dahsyat RCTI

Gugatan RCTI ke MK Jadi Trending Topik, Begini Komentar NetizenCuitan akun @andibachtiar soal gugatan RCTI ke MK (Dok.Twitter @andibachtiar)

Sementara, akun atas nama Andi Bachtiar Yusuf @andibachtiar menyindir salah satu program musik yang sudah tidak lagi tayang di RCTI, karena disomasi Komisi Penyiaran Indonesia (KPI).

"Mereka menyomasi netflix karena tayangannya gk bermoral. Bisa jadi karena Dahsyat dan aneka sinetron itu sungguh bermuatan moral,” tulis Andi.

4. Siaran langsung di media sosial berpotensi dilarang jika gugatan RCTI dikabulkan

Gugatan RCTI ke MK Jadi Trending Topik, Begini Komentar NetizenIlustrasi media sosial (Sukma Shakti/IDN Times)

Sebelumnya, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menyatakan masyarakat tidak akan bebas lagi memanfaatkan fitur siaran langsung (live) dalam platform media sosial bila pengujian Undang-Undang (UU) Penyiaran dikabulkan.

Dirjen Penyelenggaraan Pos dan Informatika (PPI) Kominfo Ahmad M Ramli mengatakan, nantinya platform medsos diwajibkan menjadi lembaga penyiaran yang berizin bila gugatan tersebut dikabulkan.

"Artinya, kami harus menutup mereka kalau mereka tidak mengajukan izin," katanya, mengutip ANTARA.

5. RCTI merasa dirugikan sebagai lembaga penyiaran

Gugatan RCTI ke MK Jadi Trending Topik, Begini Komentar NetizenStudio RCTI di Jalan Perjaungan, Kebon Jeruk, Jakarta Barat (Google Street View)

Sementara, dalam risalah persidangan perdana gugatannya di MK, dengan nomor perkara 39/PUU-XVIII/2020, pada 22 Juni 2020, PT Rajawali Citra Televisi Indonesia (RCTI) menggugat bersama perusahaan grupnya, PT Visi Citra Mitra Mulia (INEWS TV). Mereka menggungat perihal Pengujian Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran [Pasal 1 angka 2] terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Pihak RCTI mengaku dirugikan dengan adanya ketentuan Pasal 1 angka 2 Undang-Undang Penyiaran, karena menyebabkan adanya perlakuan yang berbeda, unequal treatment, antara RCTI sebagai penyelenggara penyiaran konvensional yang menggunakan spectrum frekuensi radio, dengan penyelenggara penyiaran yang menggunakan internet seperti layanan Over The Top (OTT) dalam melakukan aktivitas penyiaran.

RCTI menganggap tidak ada kepastian hukum, jika memang penyiaran OTT dengan lembaga penyiaran perlakuannya berbeda. RCTI menganggap aturan tersebut bertentangan dengan prinsip negara hukum sebagaimana diamanatkan Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar Tahun 1945 dan jaminan kepastian hukum yang adil sebagaimana
diamanatkan Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar Tahun 1945.

Padahal dalam sebuah siaran, lembaga penyiaran harus melalui persyaratan penyelenggaraan penyiaran seperti perizinan penyelenggaraan penyiaran, pedoman mengenai isi dan bahasa siaran, pedoman perilaku siaran, dan yang tidak kalah
penting adalah pengawasan terhadap penyelenggaraan penyiaran.

Baca Juga: RCTI Gugat UU Penyiaran Dinilai Berpotensi Rusak Keterbukaan Informasi

Topik:

  • Rochmanudin
  • Jumawan Syahrudin

Berita Terkini Lainnya