Haris Azhar Tolak Jadi Ahli BPN di MK, Ini Reaksi Bambang Widjojanto

Haris Azhar menolak melalui surat

Jakarta, IDN Times - Direktur Kantor Hukum dan HAM Lokataru, Haris Azhar menolak hadir menjadi ahli dari pihak pemohon, yaitu Badan Pemenangan Nasional (BPN) pasangan capres-cawapres nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno. Pernyataan tersebut dikirim Haris melalui surat tertulisnya.

Terkait hal itu, Ketua Tim Hukum BPN Bambang Widjojanto mengaku belum mengetahuinya.

“Gak, gak, saya belum tahu. Makanya saya tanya sama teman-teman saya yang ngurus itu,” kata BW di luar ruang sidang MK, Jakarta Pusat, Rabu (19/6).

Mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ini juga mengaku sampai kini belum menerima surat resmi dari pengunduran diri Haris Azhar menjadi ahli, terkait adanya dugaan penggalangan aparat pada Pemilu 2019.

“Suratnya dari mana saya belum tahu. Kalau itu (surat) ada, bagus, tapi saya belum pernah melihat surat itu,” ucap dia.

Untuk diketahui sebelumnya, Haris Azhar telah membuat surat resmi yang menyatakan dirinya menolak hadir sebagai ahli persidangan sengketa Pilpres 2019 di MK.

"Saya menyatakan tidak bersedia untuk hadir sebagai saksi dalam sidang sengketa Pemilihan Presiden 2019 di Mahkamah Konstitusi hari ini pada 19 Juni 2019," ujar Haris dalam keterangan tertulis.

Baca Juga: Yusril: Laporan Alat Bukti Prabowo-Sandiaga di Sidang MK Berantakan

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya