Hasto: Tidak Ada Pengajuan PAW dalam Kasus Harun Masiku 

Yang ada penetapan calon terpilih

Jakarta, IDN Times - Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto mengatakan partainya tidak pernah mengajukan pergantian antar waktu (PAW) terhadap Riezky Aprilia dengan calon Harun Masiku. Yang benar, kata dia, pengajuan penetapan calon legislator DPR terpilih setelah wafatnya caleg atas nama Nazarudin Kiemas.

Nazarudin berhasil memperoleh suara tertinggi di dapil Sumatera Selatan I, yakni 145.752 suara. Di posisi kedua hingga kekelima ditempati Riezky Aprilia (44.402 suara), Darmadi Jufri (26.103 suara), Doddy Julianto Siahaan (19.776 suara), dan Diah Okta Sari (13.310 suara). Sedangkan, Harun Masiku berada di posisi keenam yang hanya mendapat 5.878 suara.

1. PAW berbeda dengan penetapan calon terpilih

Hasto: Tidak Ada Pengajuan PAW dalam Kasus Harun Masiku Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Terminologi PAW, kata Hasto, berbeda dengan pengajuan penetapan calon terpilih. Hal tersebut perlu diluruskan mengingat banyaknya informasi yang beredar terkait dugaan suap terhadap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan.

"Di mana kursi itu adalah kursi milik partai. Maka kami telah menetapkan berdasarkan keputusan MA bahwa calon terpilih itu adalah saudara Harun Masiku. Hanya saja ini tidak dijalankan oleh KPU," kata Hasto di DPP PDI Perjuangan, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (15/1).

2. Penetapan calon terpilih biasa dilakukan partai politik

Hasto: Tidak Ada Pengajuan PAW dalam Kasus Harun Masiku Ilustrasi (ANTARA FOTO/Ampelsa)

Sementara itu, Koordinator Tim Pengacara DPP PDIP Teguh Samudra, mengatakan, persoalan penetapan calon terpilih berdasarkan Permohonan Pelaksanaan Putusan Mahkamah Agung RI yang biasa dilakukan oleh partai politik adalah persoalan sederhana.

"Yakni sebagai bagian dari kedaulatan parpol, yang pengaturannya telah diatur secara tegas dan rigid dalam peraturan perundang-undangan," kata Teguh.

3. Penetapan calon terpilih berdasarkan keputusan MA

Hasto: Tidak Ada Pengajuan PAW dalam Kasus Harun Masiku Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto (IDN Times/Fitang Budhi Adhitia)

Teguh menjelaskan, pengajuan Penetapan Calon Terpilih yang dimohonkan kepada KPU oleh PDIP adalah berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI No: 57P/HUM/2019. Tertanggal 19 Juli 2019 terhadap uji materi Peraturan KPU dan juga Fatwa Mahkamah Agung RI.

"Sehingga tidak ada pihak mana pun baik Parpol atau KPU yang dapat menegosiasikan hukum positif dimaksud," imbuh Teguh.

4. KPU salah mengartikan putusan MA terkait penetapan calon terpilih PDIP

Hasto: Tidak Ada Pengajuan PAW dalam Kasus Harun Masiku Eks Komisioner KPU, Wahyu Setiawan (IDN Times/Santi Dewi)

Setelah putusan MA tersebut, lanjut Teguh, hasil judicial review Peraturan KPU yang mengabulkan permohonan PDIP, maka pimpinan partai meminta lembaga tersebut untuk melaksanakannya, yaitu dengan memasukkan suara yang diperoleh Alm. Nazaruddin Kiemas ke perolehan suara calon nomor urut 5 yakni Harun Masiku. Dengan itu, seharusnya KPU menetapkan Harun sebagai peraih suara terbesar di dapil dimaksud.

Namun, KPU menafsirkan lain. Sehingga PDIP kembali meminta kepada MA untuk mengeluarkan fatwa tentang makna sebenarnya putusan itu secara hukum yuridis melalui fatwa. Fatwa tersebut oleh PDIP diminta lagi kepada KPU untuk melaksanakannya. Semuanya dalam konteks pengajuan penetapan calon terpilih, bukan PAW.

"Sudah dilandasi atau dikuatkan dengan fatwa, KPU lagi-lagi menolaknya, itu yang terjadi seperti itu," kata teguh menegaskan.

Perlu diketahui, apabila merujuk aturan, Riezky sebagai caleg DPR yang memperoleh suara terbanyak kedua yang berhak menggantikan Nazarudin. Sehingga, KPU pada 31 Agustus 2019, menetapkan Riezky sebagai pengganti Nazarudin, berdasarkan Keputusan KPU Nomor 1318/PL.01.9-Kpt/06/KPU/VII/2019 tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota DPR dalam Pemilihan Umum Tahun 2019.

Sebelum penetapan calon terpilih, persisnya pada 24 Juni 2019, DPP PDIP mengajukan uji materi Peraturan KPU Nomor 3 kepada Mahkamah Agung (MA). Uji materi tersebut terhadap Pasal 54 ayat (5) huruf k dan Pasal 55 ayat (3) Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2019.

Terhadap ajuan DPP PDI Perjuangan tersebut, MA memutuskan melalui Putusan MA Republik Indonesia Nomor 57P/HUM/2019 tanggal 19 Juli 2019 bahwa permohonan pemohon dikabulkan sebagian, dengan amar putusan.

Amar putusan tersebut berbunyi dinyatakan sah untuk calon yang meninggal dunia dan dinyatakan sah untuk partai politik bagi calon yang meninggal dunia, dan dinyatakan sah untuk partai politik bagi calon yang tidak lagi memenuhi syarat sebagai calon.

Namun belakangan, nama Astrayuda Bangun (nomor urut 6) hilang dan digantikan Harun Masiku. Dalam Pemilu 2019, ada sejumlah kader PDIP yang maju ke DPR melalui dapil Sumsel 1 yakni Nazarudin Kiemas (nomor urut 1), Darmadi Djufri (nomor urut 2), Riezky Aprilia (nomor urut 3), Diah Okta Sari (nomor urut 4), Doddy Julianto Siahaan (nomor urut 5), Astrayuda Bangun (nomor urut 6), Sri Suharti (nomor urut 7), dan Irwan Tongari (nomor urut 8).

Baca Juga: PDIP Bentuk Tim Hukum Merespons Kasus Dugaan Suap Komisioner KPU 

Topik:

  • Dwi Agustiar
  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya