ICJR Minta Napi Lansia Tidak Dipidana Mati, Ini Alasannya
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) memberikan masukan kepada pemerintah terkait narapidana lanjut usia (napi lansia) yang sudah sepantasnya mendapatkan perlakuan khusus karena kondisi dan kebutuhannya yang berbeda dengan klasifikasi napi lainnya.
ICJR memandang bahwa pemidanaan terhadap narapidana yang telah berusia lanjut lebih baik dilakukan dengan sistem asimilasi bertahap dengan menjadikan rumah sebagai tempat pembinaan narapidana (napi) lansia.
1. Pemerintah harus buat aturan baru terkait pemidanaan napi lansia
Direktur Eksekutif ICJR Anggara Suwahju menilai bahwa ada lima hal yang perlu dilakukan pemerintah terkait hal tersebut.
Pertama adalah perlunya dibuat aturan baru misalnya dengan membuat sebuah peraturan mengenai mekanisme pembebasan yang dapat diberikan secara khusus terhadap napi lansia.
“Pengaturan ini diutamakan bagi napi lansia yang tidak memungkinkan untuk tetap di dalam Lapas. Harus diakui bahwa dengan masalah beban Lapas dan Rutan di Indonesia mencapai 202 persen pada Desember 2018, maka hak untuk mendapatkan lingkungan yang sehat memang menjadi kendala serius di dalam Lapas,” kata Anggara dalam keterangan tertulisnya kepada IDN Times, Senin (21/01).
2. Untuk menjalankan peraturan baru tersebut, pemerintah harus bentuk tim untuk bisa terus mengevaluasi
Kedua, terkait aturan tersebut, pemerintah juga harus mengatur ketat mengenai tim evaluasi, apakah napi lansia memang harus tetap berada di luar Lapas atau memungkinkan untuk kembali menjalankan hukumannya di dalam Lapas.
“Hal ini penting, untuk menutup keran penyalahgunaan kewenangan. Sebab, harus diakui dengan adanya kebijakan ini maka kemungkinan penyalahgunaan sangat terbuka lebar,” ujarnya.
Baca Juga: Putusan MA Jadi Sorotan, Ini 5 Catatan ICJR untuk Kasus Baiq Nuril
3. Aparatur penegak hukum harus saling sinergi dalam melakukan pengawasan
Editor’s picks
Ketiga, ICJR juga meminta terkait sistem pelaksanaan nanti, pemerintah harus melakukan pengawasan ekstra ketat. Pada dasarnya Indonesia sudah memiliki mekanisme pengawasan dalam fungsi Hakim Pengawas dan Pengamat (Hakim Wasmat), serta nantinya koordinasi harus tetap dijalankan dalam fungsi Jaksa dan Pemasyarakatan.
“Sehingga apabila aturan ini terealisasi, maka sistem koordinasi antar lembaga menjadi satu pekerjaan rumah yang harus diselesaikan,” harapnya.
4. Opsi yang diberikan ICJR kepada napi lansia bisa berupa tahanan rumah
Keempat, perlu dipahami bahwa perubahan skema pemidanaan tidak kemudian menjadikan Napi lansia bebas, ada beberapa opsi yang bisa digunakan, misalnya membuka peluang agar napi lansia dapat menjalani masa hukumannya di rumah atau tempat kediaman.
“Upaya pengawasan terhadap napi lansia tersebut juga masih sangat mungkin untuk dilakukan seperti telah disinggung di atas, misalnya dengan cara petugas lapas yang berkunjung dengan frekuensi tertentu ke rumah napi lansia yang bersangkutan,” terangnya.
5. Lansia dilarang dipidana mati
Terakhir, apabila ingin sesuai dengan ketentuan internasional, maka harus ada kekhususan untuk napi lansia yang diancam dengan pidana mati, karena secara internasional eksekusi mati terhadap orang yang berusia lanjut dilarang.
“Sehingga atas orang-orang yang demikian, Pemerintah jelas harus memikirkan jalan keluar. Salah satunya dengan cara mengevaluasi ketentuan yang mempersulit komutasi pidana terpidana mati,” pungkasnya.
Baca Juga: ICJR: Dua Capres Tidak Menawarkan Solusi Dalam Isu Hukum dan HAM