ICW Kritisi Yasonna Laoly dan Tito Karnavian di Kabinet Kedua Jokowi

Kinerja keduanya dipertanyakan

Jakarta, IDN Times - Presiden Joko “Jokowi” Widodo telah menyempurnakan susunan Kabinet Indonesia Maju untuk masa bakti 2019-2024. Sejumlah wajah lama kembali dipercaya Jokowi untuk menduduki kursi di sejumlah kementerian.

Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana mengatakan, ada dua nama yang dianggap kontroversial dalam Kabinet Indonesia Maju, di antaranya adalah Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly.

Kenapa Yasonna menjadi sosok yang kontroversial?

Baca Juga: Tepatkah Komjen Pol Idham Azis Gantikan Tito Karnavian Jadi Kapolri?

1. Yasonna dianggap tidak pro dalam pemberantasan korupsi di Indonesia

ICW Kritisi Yasonna Laoly dan Tito Karnavian di Kabinet Kedua JokowiANTARA FOTO/Wahyu Putro A

Kurnia menilai, Yasonna gagal dalam melakukan penegakan hukum dan korupsi di tanah air, selama menjabat sebagai Menkumham pada periode pertama pemerintahan Jokowi.

“Ada dua pos kementerian yang masih diisi oleh orang yang kontroversial. Namanya kerap kali dibincangkan terkait performanya dalam pemberantasan korupsi, yaitu Yasonna Laoly. Banyak sekali catatan yang kita pandang tidak pro terhadap pemberantasan korupsi,” kata Kurnia di Kantor ICW, Jakarta Selatan, Senin (28/10).

2. Yasonna dianggap gagal saat menjabat Menkumham pada periode pertama pemerintahan Jokowi

ICW Kritisi Yasonna Laoly dan Tito Karnavian di Kabinet Kedua JokowiIDN Times/Teatrika Handiko Putri

Kurnia mencatat, ada lima kegagalan Yasonna saat menjabat sebagai Menkumham, antara lain Undang-Undang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (UUMD3), revisi Undang-Undang KPK, Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP), Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), dan remisi yang kerap diberikan kepada koruptor.

“Sehingga kita mempertanyakan, kenapa Pak Jokowi menunjuk lagi Yasonna Laoly sebagai Menkumham, di mana lima indikator tadi sebagai acuannya,” ujar dia.

3. Tito Karnavian masih punya pekerjaan rumah dalam kasus Novel Baswedan

ICW Kritisi Yasonna Laoly dan Tito Karnavian di Kabinet Kedua JokowiDok. Puspen Kemendagri

Selain Yasonna, ICW juga melihat sosok kontroversial mantan Kapolri Tito Karnavian yang saat ini menjabat sebagai Menteri Dalam Negeri (Mendagri).

“Pertama, Tito masih punya pekerjaan rumah soal kasus Novel Baswedan yang sudah hampir dua tahun enam bulan, tapi belum terungkap,” tutur Kurnia.

4. Tito Karnavian diduga terlibat dalam perusakan buku merah

ICW Kritisi Yasonna Laoly dan Tito Karnavian di Kabinet Kedua JokowiInstagram.com/Kemendagri

Selain itu, Tito juga belakangan dikaitkan dengan dugaan perusakan salah satu barang bukti dalam perkara di KPK atau yang lebih dikenal buku merah. Dalam buku tersebut, Tito diduga menerima uang dalam kasus mantan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Patrialis Akbar.

“Sehingga ini harus jadi indikator juga bagi Jokowi, tepat atau tidak mengajak Tito bergabung di kabinet,” kata dia.

5. Polri: Kasus buku merah sudah selesai

ICW Kritisi Yasonna Laoly dan Tito Karnavian di Kabinet Kedua JokowiANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya

Sementara, Polri menyatakan kasus dugaan perusakan atau penyobekan Buku Merah sudah selesai setelah gelar perkara yang melibatkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan Kejaksaan tidak menemukan adanya dugaan perbuatan melawan hukum.

Hal itu berdasarkan keputusan dalam proses gelar perkara di Polda Metro Jaya, yang menghasilkan fakta tidak ditemukan adanya perusakan catatan tersebut.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Mohammad Iqbal mengatakan gelar perkara itu dilakukan secara transparan dengan melibatkan Polri, KPK, dan Kejaksaan.

"Terkait dengan hal tersebut, kami sudah melakukan gelar perkara sejak lama, 31 0ktober 2018. Dalam gelar perkara juga ada unsur dari KPK dan kejaksaan. Tiga unsur KPK yang ikut gelar perkara, yaitu dari Biro Hukum, Biro Koordinasi dan Supervisi, serta Pengawas Internal," kata Iqbal seperti dilansir Antara, Kamis (24/10) lalu. 

Iqbal menyebutkan dari ketiga lembaga tersebut, memastikan tidak ditemukan dugaan perbuatan melawan hukum, berupa perusakan barang bukti kasus hukum yang menjerat pengusaha Basuki Hariman dan Ng Fenny.

Dengan tidak ditemukannya bukti dan dugaan perusakan itu, kata Iqbal, ketiga lembaga penegak hukum tersebut sepakat kasus Buku Merah telah selesai, dan penyidikan kasus ini telah dihentikan lantaran tidak ditemukan fakta-fakta perusakan seperti yang dituduhkan beberapa pihak.

"Semua yang mengikuti proses gelar perkara sepakat bahwa tidak terbukti adanya perobekan barang bukti sebagaimana yang diisukan," kata dia.

Dengan adanya hasil gelar perkara tersebut, Iqbal sekaligus membantah adanya tudingan perusakan Buku Merah yang tertuang dalam rekaman kamera pemantau atau CCTV di ruang Kolaborasi Gedung KPK.

"Bahkan, dalam rekaman CCTV yang beredar, sengaja disebarkan untuk menggiring opini tak berdasar, itu juga tidak ditemukan bukti bahwa terjadinya perusakan," ujar dia.

Ketua KPK Agus Rahardjo sebelumnya juga mengatakan pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap rekaman CCTV itu. Menurut dia, tidak ditemukan fakta adanya perusakan dan penyobekan Buku Merah.

"Pengawas internal sudah memeriksa kamera, kamera memang terekam, terkait dengan penyobekan, tidak terlihat di kamera itu," kata Agus di Jakarta pada 10 Oktober 2018.

6. Yasonna dipilih kembali jadi menteri untuk selesaikan omnibus law

ICW Kritisi Yasonna Laoly dan Tito Karnavian di Kabinet Kedua JokowiANTARA FOTO/Puspa Perwitasari

Presiden Joko Widodo sebelumnya menyebutkan alasannya kembali memilih Yasonna Hamonangan Laoly sebagai Menkumham, demi meloloskan rancana omnibus law.

"Tugas besar Menteri Hukum dan HAM ke depan kepada Pak Menteri adalah mengenai omnibus law, ini pekerjaan besar," kata Presiden Jokowi saat diskusi bersama wartawan di Istana Merdeka Jakarta, Kamis (24/10) lalu.

Pada pelantikan Presiden dan Wakil Presiden 20 Oktober 2019 di hadapan sidang umum paripurna MPR lalu, Presiden Jokowi mengatakan, pemerintah akan mengajak DPR menerbitkan dua undang-undang besar, yakni UU Cipta Lapangan Kerja dan UU Pemberdayaan UMKM.

Masing-masing undang-undang tersebut akan menjadi omnibus law, yaitu satu undang-undang yang sekaligus merevisi beberapa undang-undang lainnya, bahkan puluhan undang-undang. Puluhan undang-undang yang menghambat penciptaan lapangan kerja dan pengembangan UMKM akan direvisi sekaligus.

"Bagaimana 74 undang-undang itu bisa direvisi sekaligus, sehingga bisa memperbaiki pelayanan-pelayanan publik yang ada, pelayanan-pelayanan terhadap dunia usaha yang ada. Sehingga betul-betul cipta lapangan kerja itu betul-betul konkret dilakukan," kata Jokowi.

Alasan lain, Presiden mengaku sudah mengenal Yasonna secara pribadi sejak lama. "Karena saya sudah tahu Pak Menteri ini lama, secara pribadi, ya saya sampaikan, saya tugasi untuk memperbaiki, untuk mengoreksi apa-apa yang perlu diperbaiki."

Selain mengawal omnibus law, Jokowi juga memerintahkan Yasonna memperbaiki tata kelola lembaga pemasyarakatan (lapas). "Termasuk juga yang berkaitan dengan perbaikan tata kelola yang ada di lapas itu menjadi catatan yang saya berikan KPI (key performance index).

"Saya tidak banyak memberikan tugas-tugas yang berat, hanya 1, 2, 3, tapi KPI setiap menteri jelas, ini, ini, ini, itu saja," lanjut dia.

Sementara, sebelum masa jabatan Yasonna sebagai Menkumham 2014-2019 berakhir, ia mendorong dua rancangan undang-undang (RUU) kontroversial, yakni RUU Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan UU KPK. Bahkan, UU KPK akhirnya disahkan pada 17 September 2019.

RUU KUHP dan UU KPK tersebut memicu demonstrasi dari mahasiswa secara besar-besaran pada 23-24 September 2019. Sedangkan, Yasonna justru menyatakan demonstrasi tersebut ditunggangi pihak-pihak tertentu. Dia mengatakan jika mahasiswa ingin bertanya, bahkan berdebat tentang RUU, dia menyarankan mendatangi DPR atau dirinya.

Baca Juga: Rekam Jejak Yasonna Laoly yang Dipilih Lagi oleh Jokowi Jadi Menteri 

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya