Importir Sebut RUU Minuman Beralkohol Dorong Peredaran Miras Oplosan

Peredaran miras oplosan pernah meningkat pada 2015

Jakarta, IDN Times - Asosiasi Pengusaha Importir dan Distributor Minuman Impor (APIDMI), mengkritisi adanya Rancangan Undang-Undang (RUU) Larangan Minuman Beralkohol, yang masuk dalam pembahasan Badan Legislasi DPR RI.

Sekjen APIDMI Ipung Nimpuno mengatakan, jika nantinya RUU tersebut disahkan, maka peredaran minuman keras (miras) ilegal atau oplosan akan banyak terjadi di lingkungan masyarakat.

“Kalau dari riset (APIDMI) yang pernah dilakukan seperti itu (peredaran miras oplosan meningkat),” kata Ipung saat dihubungi IDN Times, Jumat (13/11/2020).

Baca Juga: RUU Larangan Minuman Beralkohol: Peminum Bisa Dibui 2 Tahun

1. Peredaran miras oplosan pernah meningkat pada 2015

Importir Sebut RUU Minuman Beralkohol Dorong Peredaran Miras OplosanIDN Times/Fitria Madia

Ipung mencontohkan, melonjaknya peredaran miras oplosan pernah terjadi pada 2015 lalu. Ketika itu, pemerintah membuat aturan terkait larangan menjual minuman beralkohol golongan A, di seluruh minimarket. Dampaknya, ratusan orang meninggal dunia setiap tahun akibat menenggak minuman beracun tersebut.

“Beberapa kasus yang tidak mati menjadi buta. Korban selamat itu bilang, 'kami kalau mau mencari minuman legal susah, akhirnya beli di bahan bangunan lalu dioplos,’ ujarnya.

2. Miras oplosan jadi alternatif masyarakat karena tidak bisa mendapatkan miras secara legal

Importir Sebut RUU Minuman Beralkohol Dorong Peredaran Miras OplosanIlustrasi Minuman Beralkohol (IDN Times/Arief Rahmat)

Karena tidak memiliki akses untuk mendapatkan minuman beralkohol tersebut, lanjut dia, masyarakat justru mencari alternatif lain dengan meracik sendiri miras oplosan dari bahan metanol yang bisa dibeli di toko bahan bangunan, dengan dicampur minuman fermentasi hingga melebihi dosis.

“Karena oplosan kan yang diminum adalah jenis alkohol metanol yang tidak boleh diminum. Karakteristiknya mirip alkohol, tapi beracun. Kalau minuman legal kan banyak etanol,” katanya.

3. Harusnya DPR membuat aturan terkait peredaran miras oplosan

Importir Sebut RUU Minuman Beralkohol Dorong Peredaran Miras OplosanJajaran KPPBC TMP B Balikpapan bersama pihak terkait membuang minuman beralkohol atau minuman keras ke drum untuk dimusnahkan. IDN Times/Surya Aditya

Ketimbang membuat RUU Larangan Minuman Beralkohol, DPR disarankan membuat aturan ketat mengenai miras oplosan yang sangat berbahaya jika dikonsumsi oleh masyarakat.

Ipung menambahkan, minuman beralkohol ilegal telah diatur ketat penggunaannya oleh pemerintah, sehingga tidak ada urgensi untuk mengesahkan RUU tersebut.

“Bisnis minuman beralkohol ada 36 aturan di tingkat pusat dan ratusan di tingkat pemda. Jadi kalau sudah ketat di pusat dan daerah, menurut saya belum ada urgensinya buat RUU di situasi ekonomi lesu kaya gini,” Ipung menegaskan.

4. Pidana dua tahun menanti mereka yang mengonsumsi minuman keras alias miras

Importir Sebut RUU Minuman Beralkohol Dorong Peredaran Miras OplosanIlustrasi Minuman Beralkohol (IDN Times/Arief Rahmat)

DPR RI kembali mendapat sorotan publik setelah RUU Larangan Minuman Beralkohol masuk dalam pembahasan Badan Legislasi. RUU itu pertama kali diusulkan oleh PPP, PKS, dan Gerindra dengan alasan kemaslahatan umat dan menciptakan ketentraman di masyarakat.

Publik pun menyoroti sejumlah pasal kontroversial yang ada di dalamnya. Pasal yang menjadi sorotan antara lain, adanya sanksi pidana bagi siapa saja yang mengonsumsinya. Tak tanggung-tanggung, hukumannnya bisa mencapai 2 tahun bui. Hal itu diatur dalam Pasal 20 yang berbunyi:

Setiap orang yang mengkonsumsi Minuman Beralkohol sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dipidana dengan pidana penjara paling sedikit (3) tiga bulan dan paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling sedikit Rp10.000.000,- (sepuluh juta) dan paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).

Baca Juga: Uni Emirat Arab Kini Bolehkan Warga Minum Alkohol dan Kumpul Kebo

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya