Ironi Warga Pulau Komodo, Terancam Terusir dari Kampung Halaman

Warga akan direlokasi karena TNK akan jadi wisata eksklusif

Jakarta, IDN Times - Warga Pulau Komodo di Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT) beberapa waktu ini diresahkan dengan pernyataan Gubernur NTT Viktor Bungtilu Laiskodat terkait wacana penutupan pulau tersebut dari para wisatawan.

Hal paling menyakitkan yang memicu kontroversi adalah rencananya menutup Pulau Komodo dalam rangka menjadikan pulau itu sebagai kawasan wisata eksklusif berbasis konservasi. Tiket masuknya, menurut Laiskodat, minimal US$500 atau setara dengan Rp7,1 juta.

Dalam rangka itu, Politikus Partai NasDem ini juga hendak merelokasi penduduk asli ke tempat lain yaitu Pulau Rinca dan Pulau Padar yang masih dalam kawasan Taman Nasional Komodo (TNK).

Mendengar rencana tersebut, warga pun geram dan ramai-ramai memprotes wacana itu dengan melakukan unjuk rasa. Mulai dari kantor Bupati, DPRD, dan Balai Taman Nasional Komodo (BTNK). Ketiga pihak ini masing-masing memberikan tanggapan berbeda-beda atas tuntutan warga Komodo.

DPRD Kabupaten Manggarai Barat berjanji segera mengadakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama warga Pulau Komodo. Pemda mengklaim keputusan gubernur masih sebatas wacana dan sejauh ini masih dalam proses kajian tim terpadu Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Sementara, pihak BTNK menjamin pendapat warga Komodo akan dijadikan sebagai salah satu elemen terpenting pertimbangan tim terpadu.

1. Perwakilan masyarakat ke Jakarta untuk mengadu pada Presiden Jokowi

Ironi Warga Pulau Komodo, Terancam Terusir dari Kampung HalamanIstimewa

Suara-suara protes warga Komodo terus digencarkan. Pada Senin (22/7/2019), warga Komodo mengikuti rapat dengar pendapat di kantor DPRD Manggarai Barat yang juga menghadirkan pihak Pemda Manggarai Barat dan BTNK.

Menariknya, dalam rapat itu tuntutan warga Komodo makin menguat. Masyarakat bahkan dengan tegas menolak kehadiran tim kajian terpadu bentukan tim KLHK. Sebab menurut mereka, meski berkedok tim ahli, tim terpadu ini tidak bebas dari kepentingan, mengingat Gubernur Viktor Laiskodat dan Menteri LHK Siti Nurbaya Bakar diusung parpol yang sama.

Merasa aspirasinya tidak didengar di sana, mereka pun datang ke Jakarta dengan harapan dapat bertemu Presiden Joko “Jokowi” Widodo untuk menyampaikan keluh kesahnya.

"Kehadiran kami ke sini (ke Jakarta) salah satu tujuannya bertemu presiden langsung. Rupanya tidak sesederhana yang kami bayangkan, tapi banyak protokoler yang harus kami lewati,” kata Alimudin, Jakarta, perwakilan warga Pulau Komodo kepada IDN Times, Kamis (8/8/2019).

Dengan suasana hati yang gusar, Alimudin menceritakan perjuangan warga Pulau Komodo untuk meraih kemerdekaan hidup di tanah kelahirannya sendiri. Bermula pada 1971, pemerintah menetapkan pulau ini sebagai cagar alam, ketika konservasi alam dan habitat komodo menjadi perhatian khusus negara.

Bahkan, sejak itu ia menyebut, di Pulau Komodo hanya ada hak hidup untuk Komodo (animal right) tapi tidak untuk hak hidup warga (human right).

2. Warga telah terpinggirkan sejak dibentuknya Pulau Komodo sebagai cagar alam

Ironi Warga Pulau Komodo, Terancam Terusir dari Kampung HalamanIDN Times/Fitang Budhi Adhitia

Sejak dibentuknya cagar alam, kata Alimudin, kehidupan warga lokal sedikit demi sedikit mulai terpinggirkan. Bukan tanpa sebab, berburu adalah sumber utama penghasilan mereka. Selain dikonsumsi dan dijual, separuh hasil buruan juga diberikan kepada komodo yang hidup di sana. Dengan adanya cagar alam tersebut otomatis lahan berburu semakin dibatasi pemerintah.

Pada 1980, pemerintah lebih meningkatkan perhatiannya dengan membentuk TNK, yang kemudian seperempat tanah di Pulau tersebut dikuasai oleh negara tanpa ada sepeser pun kompensasi yang diberikan kepada warga.

“Jadi masyarakat Komodo tidak punya hak atas wilayah, ada pagar yang membatasi kami. Kebayang satu desa tidak punya wilayah yang tanah tersebut punya nenek moyang kami sebelum Indonesia merdeka. Bisa dibayangkan bertanya-tanya masyarakat komodo,” tutur Alimudin.

Setelah lahan berburunya semakin dibatasi, mereka beralih profesi menjadi nelayan. Profesi baru warga ini juga bukan tanpa tantangan, pemerintah membuat batas tangkap mencari ikan sebagai upaya konservasi alam, sehingga mereka harus mencari makan hingga ke laut lepas, di mana spesifikasi kapal mereka tidak cukup mumpuni untuk menjangkau kawasan tersebut.

Baca Juga: Tiket Masuk Pulau Komodo Bakal Naik Jadi US$500 

3. Baru secuil menikmati berkah pariwisata, warga sudah mau terusir dari tanah kelahirannya

Ironi Warga Pulau Komodo, Terancam Terusir dari Kampung HalamanIDN Times/Uni Lubis

Ketika TNK mulai berjalan dan ditetapkan sebagai tujuh warisan keajaiban dunia, warga Pulau Komodo sudah beralih mencoba mencari penghidupan barunya di sektor pariwisata. Mereka memanfaatkan banyaknya tamu yang datang dengan menjual suvenir, mulai dari memahat patung dan sablon baju, sebagian lagi menjual hasil karya saudaranya sendiri.

Selain itu, mereka juga belajar menjadi pemandu wisata dan kerja kapal yang bertugas mengantar tamu ke Pulau Komodo dan sebagian lainnya membuka biro perjalanan wisata.

Kondisi ini membuat ekonomi masyarakat semakin membaik. Rasa sakit itu sedikit terobati, walau masih ada luka besar menganga, di mana hak hidup mereka direnggut negara. Sejak kehidupan ditopang sektor pariwisata, warga bisa memberikan pendidikan yang layak kepada anak-anaknya, bahkan Alimudin mengaku, ada yang bisa menyekolahkan anaknya hingga ke bangku strata 2 (S2).

"Baru secuil kita menikmati keberkahan pariwisata dari penderitaan berpuluh-puluh tahun, itu dipotong oleh Pak Gubernur (melalui wacana penutupan TNK),” ucap dia.

Menurutnya, alasan Gubernur Viktor Laiskodat menutup TNK tidak masuk akal. Viktor menyebut banyak komodo kurus dan tidak agresif seperti wajarnya hewan melata itu disebabkan habitat yang tidak terjaga dengan baik. Padahal, kata Alimudin, komodo yang dilihat gubernur tersebut adalah komodo tua yang memang sudah tidak agresif lagi berdasarkan siklus hidupnya.

Alimudin juga menepis isu yang menyebut warga lokal adalah sumber rusaknya habitat komodo sebagai hewan langka yang dilindungi pemerintah karena perburuan liar. Bahkan, ia menyebut warga dan komodo bisa hidup saling berdampingan karena mereka adalah saudara.

“Bagaimana mungkin ya, masyarakat dengan komodo itu adalah saudara dan itu menjadi cerita leluhur kami. Atas keyakinan itu pula, tanpa konservasi yang didengungkan, masyarakat komodo sudah paham tentang konservasi karena kecintaannya terhadap alamnya. Saya pikir seluruh Indonesia cinta sama hutannya, tanah adatnya, lain halnya kita ini orang luar,” tegasnya.

4. Salah kaprah gubernur terkait pengertian konservasi yang sesungguhnya

Ironi Warga Pulau Komodo, Terancam Terusir dari Kampung HalamanInstagram.com/@viktorbungtilulaiskodat

Senada dengan Alimudin, Peneliti dan Pemerhati Pulau Komodo dari SunSpirit Gregorius Afioma menilai, rencana relokasi warga Komodo oleh Gubernur Viktor Laiskodat sangat aneh. Apalagi alasannya berkaitan dengan konservasi. Konservasi, menurut Viktor adalah dengan menstabilkan mangsa komodo, caranya yakni memasukkan rusa ke dalam kawasan TNK.

Menurut pria yang kerap disapa Afi ini, pandangan gubernur mengenai konservasi tersebut sangatlah berbahaya karena tidak sesuai dengan yang disosialisasikan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) selama ini. Selain itu, data KLHK juga menyebut populasi komodo sampai saat ini masih stabil, sekitar 2.000 ekor.

"Populasi baik mangsa komodo atau pun komodo dan keseluruhan ekosistem di sana itu berkembang dengan alami. Kemudian keanehan lain adalah rujukan soal pemindahan warga karena memperhatikan komodo yang kurus, padahal komodo yang kurus adalah fenomena yang alami. Komodo yang tua biasanya akan lebih kurus," kata dia.

"Lalu liar yang dimaksudkan gubernur juga sangat dipertanyakan. Komodo pada umumnya menangkap mangsa itu lebih banyak menjebak ketimbang mengejar karena kan dia juga perlu menghemat energi karena makanannya sangat terbatas,” imbuh Afi.

Baca Juga: TN Komodo Dikhawatirkan Mengalami Penurunan Wisatawan  

5. Ada kepentingan lain di balik penutupan Pulau Komodo

Ironi Warga Pulau Komodo, Terancam Terusir dari Kampung HalamanIDN Times/Uni Lubis

Afi menangkap ada kejanggalan lain di balik penutupan TNK oleh Gubernur Viktor Laiskodat. Ia melihat ada dugaan 'permainan' anggaran yang dilakukan pemerintah daerah dengan alih-alih konservasi yang sebelumnya Rp40 miliar menjadi Rp100 miliar, hingga kawasan wisata eksklusif yang model pengelolaannya bersifat public private partnership (PPP) atau kerja sama pemerintah dan badan usaha (KPBU), di mana skema penyediaan infrastruktur publik yang melibatkan peran swasta.

Afi menjelaskan, PPP pertama kali diatur dalam Peraturan Presiden 67 Tahun 2005 tentang Kerjasama Pemerintah Swasta (KPS). Peraturan tersebut diperbaharui dengan disahkannya Perpres No 38 Tahun 2015 tentang KPBU.

"Di sisi lain dia berencana untuk kembangkan wisata alam yang premium. Ada upaya untuk menaikkan tarif masuk ke dalam kawasan wisata sampai US$500 (setara dengan Rp7,1 juta). Kita lihat ada ironi di situ, masyarakat dipindahkan sementara ada upaya lain memasukkan masyarakat yang mungkin investor untuk membuat kawasan wisata itu menjadi eksklusif,” ungkapnya.

Meskipun warga telah hidup berkecukupan dari sektor pariwisata, namun ada konflik lain yang dihadapi warga lokal. Afi menilai, ekonomi wisata ini sangat rentan karena di antara mereka saling berkompetisi satu sama lain untuk menjajakkan dagangannya berupa suvenir.

"Ekonomi wisata ini sangat rentan, mereka kompetisi satu sama lain. Persoalan jumlah kunjungan tidak stabil dan ada alternatif lain karena Pulau Komodo jauh. Kompetisi antar mereka ketat,” ucapnya.

Afi mengatakan, ketimbang bicara soal konservasi, alangkah baiknya gubernur lebih memperhatikan lagi nasib warga Pulau Komodo yang hidup tidak layak di kawasan sempit yang sangat tidak ideal ditempati 502 keluarga.

"Tidak ideal karena rumah berdesak-desakan, lalu karena isu tanah di kawasan juga penting. Tidak ideal juga bisa dilihat dari konflik antar mereka kan, antara warga pun terjadi perebutan tanah, dan soalnya yang lebih parah adalah di dalam kawasan mereka tidak punya sertifikat atas tanah, sehingga tidak hanya konflik dengan negara tapi juga ada konflik horizontal akan rentan karena masyarakat tidak tahu batas 'tanah saya sampai mana', legalitas mereka juga saling dipertanyakan antar mereka kan, dan tidak difasilitasi negara untuk mereka memiliki tanah,” kata dia.

6. KPA tegaskan penutupan Pulau Komodo tidak bisa dilakukan oleh keputusan gubernur

Ironi Warga Pulau Komodo, Terancam Terusir dari Kampung HalamanIDN Times/Fitang Budhi Adhitia

Menanggapi polemik ini, Sekjen Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) Dewi Kartika menyebut, wewenang penutupan TNK tidak bisa dilakukan gubernur, melainkan pihak Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) sebagai pemegang yuridiksi atas konservasi. Wacana penutupan tersebut tentu perlu disikapi secara serius karena pernyataan gubernur yang dinilai salah kaprah.

Dewi juga sepakat dengan apa yang disampaikan Afi mengenai adanya 'tujuan' lain di balik bergulirnya wacana tersebut. KPA yang menjembatani bertemunya warga Pulau Komodo dengan KLHK, Kementerian Pariwisata, dan Kantor Staf Presiden (KSP) meminta agar seluruh pihak terkait, agar melakukan investigasi langsung ke lapangan terhadap situasi yang marak berkembang.

"Menurut kami ini adalah satu cara pemerintah mengembangkan pembangunan yang gagal untuk mengakomodasi kepentingan masyarakat-masyarakat lokal. Karena memang pertama ada hak hidup masyarakat komodo, hak atas tanah dan wilayah hidupnya itu harusnya yang dipertimbangkan selain Pulau Komodo dengan spesies langkanya itu tentu harus ada aspek kemanusiaan yang dipikirkan juga,” ujarnya.

Dewi mencontohkan, kejadian serupa pernah dilakukan kepada warga Danau Toba yang juga menjadi bagian dari 10 prioritas destinasi pariwisata pemerintahan Jokowi, di mana proses konversi tanah-tanah adat ke kawasan pariwisata itu sangat manipulatif.

7. Relokasi warga lokal diduga melanggar hak asasi manusia

Ironi Warga Pulau Komodo, Terancam Terusir dari Kampung HalamanIstimewa

Jika mau diteliti lebih jauh, lanjut Dewi, relokasi warga Pulau Komodo merupakan pelanggaran hukum atas tanah adat mereka sendiri, karena dalam pembukaan UUD 1945 telah dijelaskan bahwa hak atas sumber-sumber agraria seperti tanah dan air adalah untuk kemakmuran masyarakat.

"Ini memang sudah pelanggaran hak asasi, melanggar konstitusi bahkan kalau kita mengacu pada janji pemerintah saat ini, pemerintah menjanjikan penuh atas hak tanah melalui reformasi agraria. Harusnya 500 warga komodo ini bukan dipindahkan dari kampung halamannya, malah justru harus diproteksi bahkan dipenuhi hak-haknya sesuai konstitusi dan Undang-Undang pokok agraria,” jelasnya.

Perencanaan pembangunan oleh pemerintah pusat dan daerah serta badan otoritas yang dibentuk Perpres juga dinilai tidak pernah melibatkan peran serta warga lokal, sehingga banyak menyimpang dari blue print pembangunan destinasi pariwisata nasional.

"Yang ada informasi manipulatif bahwa ini akan memperluas potensi lapangan pekerjaan padahal tadinya mereka adalah petani, nelayan, kemudian dipaksa untuk ditawarkan akan menjadi guide, menjual suvenir usaha makan kecil,” ucap Dewi.

“Tapi sebenarnya masyarakat partisipasinya jadi semu, padahal mereka yang memiliki dan menguasai tanah seutuhnya tapi pada akhirnya mereka hanya menikmati remah-remah dari perkembangan pariwisata itu sendiri sementara yg menguasai penuh itu adalah pemerintah bersama badan otoritas yang dibentuk,” imbuhnya.

Ke depan, KPA berharap agar seluruh pembangunan nasional yang dilakukan oleh pemerintah dapat lebih memperhatikan hak-hak dasar dari rakyat. Bahkan Dewi melihat pembangunan destinasi pariwisata jadi salah satu modus baru oleh pemerintah untuk mengambil alih tanah adat masyarakat lokal untuk menopang perluasan pembangunan infrastruktur, di mana kepentingan ekonomi dan politiknya justru lebih berpihak pada pemodal dengan skala besar.

"Ke depan pembangunan kita harus bervisi kerakyatan. Tidak bisa investasi, perluasan infrastruktur hanya untuk semakin memperkuat pemilik-pemilik modal besar tetapi memang pembangunan infrastruktur itu harus menyangga usaha-usaha kolektif kerakyatan bukan meminggirkan usaha-usaha skala kecil yang selama ini menjadi sumber penghidupan masyarakat setempat,” ujar Dewi.

Sementara itu, Alimudin dan warga Pulau Komodo lainnya berharap agar wacana tersebut dapat dibatalkan. Bukan tanpa sebab, mereka tidak ingin bahwa identitas suku komodo hilang seiring relokasi mereka ke Pulau lain. Mereka akan mengorbankan seluruh tumpah darah mereka demi tetap berada di tanah kelahirannya tersebut.

“Kami akan berjuang seperti yang dilakukan bangsa ini ketika merebut kemerdekaan. Karena hari ini kemerdekaan kita dirampas, bukankah kemerdekaan itu adalah hak segala bangsa dan hak setiap warga negara dan hak setiap individu,” tegasnya.

Baca Juga: Masih Harus Mengkaji, Penutupan Pulau Komodo Sebatas Wacana

Topik:

  • Dwifantya Aquina
  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya