Izin Ormas Belum Diperpanjang Kemendagri, FPI: Kita Jalan Terus!

FPI klaim perpanjangan izin tidak wajib dilakukan pihaknya

Jakarta, IDN Times - Kuasa Hukum Front Pembela Islam (FPI) Aziz Yanuar mengaku tidak peduli terkait perpanjangan izin ormasnya yang sudah habis sejak Juni 2019. Perizinan yang dimaksud itu adalah Surat Keterangan Terdaftar (SKT) di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Ia menegaskan, ada atau tidak ada izin dari Kemendagri, ormas pimpinan Rizieq Shihab itu akan terus jalan seperti biasanya.

“Ada (atau) gak ada izin kita jalan terus berkontribusi untuk umat dan masyarakat,” kata Aziz saat dihubungi IDN Times, Sabtu (21/11/2020).

1. FPI sudah mengurus perpanjangan izin sejak masa berlaku SKT habis

Izin Ormas Belum Diperpanjang Kemendagri, FPI: Kita Jalan Terus!Kuasa Hukum DPP FPI, Aziz Yanuar di Polda Metro Jaya (Dok. IDN Times/Istimewa)

Aziz menjelaskan, pihaknya sudah melayangkan SKT ke Kemendagri sejak izin FPI habis pada pertengahan tahun lalu. Namun, pihaknya tidak pernah mendapatkan balasan atas permohonan izin tersebut.

“Kita sudah urus kok, cuma gak diproses-proses sama pemerintah, ya sudah. Kita gak ambil pusing kok,” tuturnya.

Baca Juga: HNW: Pertemuan Ma'ruf dan Rizieq Bisa Jembatani Masalah FPI dengan TNI

2. FPI klaim perpanjangan SKT tidak wajib, ormasnya tetap bisa jalan

Izin Ormas Belum Diperpanjang Kemendagri, FPI: Kita Jalan Terus!Poster pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab (ANTARA FOTO/Novrian Arbi)

Dia menuturkan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 tahun 2013 tentang ormas, FPI tidak wajib mendaftarkan ke Kemendagri. Menurut Aziz, SKT hanya digunakan untuk mendapatkan dana bantuan dari pemerintah.

“Di situ dijelaskan bahwa SKT atau yang terdaftar itu sifatnya sukarela, boleh laksanakan boleh enggak. Tetap dilindungi sama UUD 45 Pasal 28,” ujarnya.

3. Selama 20 tahun berdiri, FPI mengaku tidak pernah minta dana dari pemerintah

Izin Ormas Belum Diperpanjang Kemendagri, FPI: Kita Jalan Terus!Ilustrasi FPI/IDN Times/Muhamad Iqbal

Ia pun menegaskan selama 20 tahun berdiri, FPI tidak pernah memanfaatkan dana APBN tersebut.

"FPI memperpanjang bukan untuk dapat dana dari pemerintah. Tapi FPI berbaik hati, disuruh daftar kita daftar. Tapi kalau ini dipersulit, ya sudah bukan berarti kita ngemis butuh, enggak,” kata Aziz.

4. Pangdam Jaya ancam bubarkan FPI jika masih tidak taat aturan

Izin Ormas Belum Diperpanjang Kemendagri, FPI: Kita Jalan Terus!Panglima Komando Daerah Militer Jayakarta (Pangdam Jaya), Mayjen TNI Dudung Abdurachman (Dok. Humas Polda Metro Jaya)

Perizinan ormas FPI menjadi perbincangan publik usai Pangdam Jaya Mayjen TNI Dudung Abdurachman mengancam untuk membubarkan FPI, jika masih tidak taat aturan. Hal itu berkaitan dengan banyaknya baliho bergambar Rizieq Shihab yang terpasang di area publik.

"Itu perintah saya. Karena berapa kali Satpol PP nurunkan (baliho Rizieq Shihab) dinaikkan lagi, perintah saya itu. Begini ya, (kepada) siapa pun di republik ini, ini negara hukum, (harus) taat kepada hukum. Kalau masang baliho itu sudah jelas ada aturannya, ada bayar pajaknya, tempatnya juga sudah ditentukan, jangan seenaknya sendiri," kata Dudung kepada wartawan di Monumen Nasional, Jumat (20/11/2020).
Dudung meminta kepada para pemasang baliho itu untuk tidak seenaknya dan merasa paling benar. Bahkan, ia meminta FPI dibubarkan apabila diperlukan.

"Kalau perlu FPI bubarkan saja itu. Kalau coba-coba dengan TNI, mari. Sekarang kok mereka ini seperti yang ngatur, suka-sukanya sendiri," tegas Dudung.

Baca Juga: Pangdam Jaya Copot Baliho Rizieq Shihab, KSP: Sudah Sesuai UU

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya