Jaksa Menuntut Terdakwa Bom Thamrin Aman Abdurrahman dengan Hukuman Mati

Wajah Aman terlihat tidak terkejut ketika mendengar tuntutan

Jakarta, IDN Times - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa kasus Bom Thamrin tahun 2016 lalu, Oman Rohman alias Aman Abdurrahman lalu dengan pidana hukuman mati. Tuntutan itu dibacakan oleh jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat (18/5). 

Menurut JPU, Aman terbukti melakukan beberapa serangan teror yang menewaskan banyak korban jiwa. 

"Menyatakan Oman Rohman alias Aman Abdurrahman telah secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan terorisme. Menjatuhkan pidana terhadap Oman Rohman alias Aman Abdurrahman dengan pidana mati," ujar jaksa Andita Dewayani ketika membacakan surat tuntutan. 

Wajah Aman sama sekali tidak terlihat terkejut atau menyesal ketika dituntut hukuman mati. Ia bahkan terlihat santai saat tahu hidupnya kemungkinan akan berakhir pada eksekusi tembakan personel keamanan. 

Usai dilakukan pembacaan tuntutan, tim kuasa hukum Aman akan menyampaikan nota pembelaan pada sidang pekan depan di PN Jakarta Selatan pukul 08:30 WIB. 

Baca juga: Aman Abdurrahman Akan Disidang, Pengamanan Pengadilan Jaksel Diperketat

 

Topik:

Berita Terkini Lainnya