Jalani Sidang Perdana, Joko Driyono Terancam 7 Tahun Penjara

Jokdri didakwa pasal pencurian

Jakarta, IDN Times - Mantan Plt Ketua Umum PSSI Joko Driyono alias Jokdri hari ini menjalani sidang perdana terkait kasus perusakan barang bukti perkara pengaturan skor di Liga I Indonesia. Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sigit Hendardi mendakwa pria yang kerap disapa Jokdri ini dengan pasal pencurian.

1. Jokdri ambil barang-barang yang sudah diamankan polisi

Jalani Sidang Perdana, Joko Driyono Terancam 7 Tahun PenjaraFitang

Jokdri, kata Sigit, diketahui mengambil barang-barang yang telah diamankan dan diberi garis polisi oleh tim Satgas Anti Mafia bola.

“Dakwaannya pak Jokdri itu untuk kasus pencurian, mengambil barang-barang. Walaupun barang milik sendiri tapi dalam penguasaan Satgas Anti Mafia Bola,” kata Sigit di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera, Senin (6/5).

Baca Juga: Jokdri Resmi Ditahan, Ini Respon PSSI

2. Jokdri minta anak buahnya untuk mengambil barang penting di ruangannya

Jalani Sidang Perdana, Joko Driyono Terancam 7 Tahun PenjaraFitang

Berdasarkan dakwaan yang dituliskan Jaksa, Jokdri diketahui meminta kepada anak buahnya untuk mengganti Closed Circuit Television (CCTV) dikantor PT Liga Indonesia di Gedung Rasuna Office Park (ROP), Setia Budi, Jakarta Selatan usai dilakukan penggeledahan oleh Satgas pada 30 Januari 2019 lalu.

“Kamis 31 Januari 2019 saksi Kokoh Afiat yang mengetahui ruangan kantor PT Liga Indonesia dilakukan pemasangan garis polisi dan melaporkan kepada terdakwa melalui aplikasi WhatsApp yang isinya kedatangan polisi tersebut terkait komisi disiplin,” tuturnya saat persidangan.

3. Anak buah Jokdri ambil beberapa buku catatan penting miliknya

Jalani Sidang Perdana, Joko Driyono Terancam 7 Tahun PenjaraKonferensi Pers Satgas Anti-Mafia Bola (IDN Times/Axel Jo Harianja)

Usai mendapatkan keterangan dari saksi Kokoh Afiat, Jokdri langsung menghubungi Muhamad Mardani Morgot untuk membuka ruangannya di PT Liga Indonesia yang sudah disegel oleh tim Satgas.

“Kemudian terdakwa menyuruh saksi Muhamad Mardani Morgot untuk menghilangkan semua kertas-kertas selain buku bacaan atau majalah yang ada pada rak dan laci meja kerja terdakwa dan notebook yang ada diruangan kerja terdakwa,” sambungnya.

4. Jokdri diancam pasal berlapis dengan maksimal kurungan penjara 7 tahun

Jalani Sidang Perdana, Joko Driyono Terancam 7 Tahun PenjaraIDN Times/Axel Jo Harianja

Usai mendapatkan barang yang diminta Jokdri, Muhamad Mardani Morgot dibantu bersama saksi Mus Mulyadi menghilangkan rekaman CCTV dengan cara mencabut DVR (digital video recorder) dengan tujuan agar tim penyidik tidak dapat melihat rekaman kegiatan dan aktivitas di kantor PT Liga Indonesia.

“Dikenakan pasalnya 363, 235, 221 KUHP semuanya. Ancaman tertingginya 7 tahun penjara,” jelasnya.

Pasal 365 atas dugaan pencurian, Pasal 235 terkait dengan aksinya masuk ke tempat kejadian perkara (TKP) yang sudah disegel polisi, sedangkan Pasal 221 terkait upaya memberi pertolongan kepada seseorang untuk menghindari penyidikan atau penahanan.

Baca Juga: Bakal Ditahan Selama 20 Hari, Polisi: Jokdri Kaget

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya