Jelang May Day, Ribuan Buruh Bakal Turun ke Jalan Tolak Omnibus Law

Buruh akan mengikuti protokol kesehatan COVID-19 saat aksi

Jakarta, IDN Times - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI) akan memperingati hari buruh Internasional atau May Day dengan melakukan aksi unjuk rasa pada 30 April 2020.

Presiden KSPI Said Iqbal mengatakan, aksi tersebut akan dipusatkan di Gedung DPR RI dan Kantor Menko Perekonomian. Adapun tuntutan yang akan disuarakan dalam aksi itu adalah untuk menolak Omnibus Law, hentikan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan liburkan buruh dengan tetap mendapatkan upah dan THR penuh.

1. Aksi May Day akan terpusat di Gedung DPR dan Kemenko Perekonomian

Jelang May Day, Ribuan Buruh Bakal Turun ke Jalan Tolak Omnibus LawIDN Times/Ardiansyah Fajar

Pada tanggal yang sama, lanjut Iqbal, aksi juga akan dilakukan di Serang Banten, Bandung, Semarang, Surabaya, Yogyakarta, Banda Aceh, Batam, Medan, Bengkulu, Riau, Palembang, Lampung, Manado, Makassar, Gorontalo, Manado, Banjarmasin, Samarinda, Maluku, dan Papua.

"Surat pemberitahuan aksi kepada Mabes polri dan Polda Metro Jaya sudah disampaikan pada hari Jumat tanggal 17 April," kata Said Iqbal melalui keterangan tertulisnya, Minggu (19/4).

"Tetapi petugas piket menolak menerima surat tersebut. Sehingga surat pemberitahuan aksi KSPI dan MPBI sesuai UU No 9 Tahun 98 telah dikirimkan melalui jasa pengiriman titipan kilat ke Kantor Mabes Polri (Kabagintelkam) dan Polda Metro Jaya (Dirintelkam) pada hari Sabtu tanggal 18 April 2020," lanjutnya.

Baca Juga: Rapat RUU Omnibus Law Ciptaker, 3 Menteri Ini Hadir Langsung di DPR

2. Buruh berharap aksinya disetujui pihak kepolisian

Jelang May Day, Ribuan Buruh Bakal Turun ke Jalan Tolak Omnibus Law(IDN Times/Fitang Budhi Adhitia)

KSPI dan MPBI berharap aksi ini diizinkan oleh pihak kepolisian karena faktanya jutaan buruh sampai saat ini masih tetap bekerja di pabrik-pabrik.

"Dengan argumentasi yang sama, seharusnya pihak Polda di seluruh wilayah Indonesia dan Mabes Polri mengizinkan buruh untuk aksi dalam peringatan May Day yang dipercepat peringatannya pada tanggal 30 April di depan DPR RI, Kantor Perekonomian RI dan Kantor Gubernur di seluruh Indonesia," ujarnya.

3. Buruh janji akan mengikuti protokol kesehatan saat menjalankan aksi

Jelang May Day, Ribuan Buruh Bakal Turun ke Jalan Tolak Omnibus LawIDN Times/Ardiansyah Fajar

Iqbal menjelaskan, meskipun aksi digelar saat pandemik virus corona, buruh akan mengikuti protokol kesehatan dengan menjaga jarak, memakai masker, dan hand sanitizer.

"KSPI dan MPBI akan berkoordinasi dengan pihak Mabes Polri dan Metro Jaya untuk mencari solusi berkenan rencana aksi buruh ini. Kami yakin akan mendapatkan titik temu," tuturnya.

"Aksi buruh 30 April akan kami hentikan bila DPR RI dan Menko Perekonomian menghentikan pembahasan Omnibus Law RUU Cipta Kerja selama pandemi corona. Tetapi kalau tidak, maka buruh tetap aksi," katanya menegaskan.

Lebih jauh ia menambahkan, jika persoalan aksi buruh di tengah pandemi corona akan membahayakan nyawa buruh, maka jawabannya sederhana. Yaitu liburkan sekarang juga jutaan buruh yang masih bekerja di pabrik ditengah pandemi corona yang mengancam nyawa buruh.

"Pemerintah dan aparat hukum harus adil dalam memandang masalah ini. Jangan gunakan standar ganda," tegasnya.

Baca Juga: Omnibus Law Ciptaker Tetap Dibahas di Tengah COVID-19, Ini Alasannya 

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya