Jokowi Pernah Terbitkan 4 Perppu Ini Selama Menjabat sebagai Presiden

Bagaimana dengan Perppu terkait UU KPK ya?

Jakarta, IDN Times - Presiden Joko “Jokowi” Widodo terus mendapatkan desakan oleh publik untuk segera menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) untuk membatalkan Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) hasil revisi yang menuai banyak polemik.

Bahkan, Lembaga Survei Indonesia (LSI) membuat riset terkait hal tersebut. Hasilnya, 76,3 persen masyarakat setuju jika presiden segera mengeluarkan Perppu. Publik menilai bahwa revisi UU KPK yang baru dapat melemahkan lembaga Antirasuah tersebut.

Merunut jauh kebelakang, Jokowi juga pernah mengeluarkan beberapa Perppu sebagai pengganti UU yang dinilai sudah tak lagi relevan untuk dijalankan. Ada pula Perppu yang diterbitkan karena kegentingan yang mendesak.

Berikut ini 4 Perppu yang pernah dikeluarkan Jokowi selama periode pertama pemerintahannya:

1. Perppu No 1 Tahun 2015 tentang penggantian anggota pimpinan KPK

Jokowi Pernah Terbitkan 4 Perppu Ini Selama Menjabat sebagai Presiden(Ilustrasi gedung KPK) IDN Times/Santi Dewi

Dikutip dari website resmi Kemenkumham.go.id, Jokowi mengeluarkan Perppu No.1 Tahun 2015 tentang Perubahan atas UU No 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi pada 2015 atau satu tahun setelah menjabat sebagai presiden.

Perppu ini mengatur mengenai penggantian anggota pimpinan KPK setelah ditinggal Abraham Samad dan Bambang Widjojanto. Saat itu, keduanya diberhentikan karena ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi.

Alasan Jokowi menerbitkan Perppu tersebut tak lain adalah agar menjaga kelangsungan pemberantasan korupsi paska ditinggal oleh pimpinannya. Dalam Perppu tersebut, juga ditegaskan bahwa pengangkatan dan pemberhentian pimpinan KPK sementara berdasarkan keputusan presiden.

Baca Juga: Jokowi Tidak Bakal Dilengserkan Hanya karena Mengeluarkan Perppu

2. Perppu No 1 Tahun 2016 tentang hukuman kebiri bagi pelaku asusila terhadap anak

Jokowi Pernah Terbitkan 4 Perppu Ini Selama Menjabat sebagai PresidenIDN Times/Sukma Shakti

Pada 25 Mei 2016, diundangkan Perpu No 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang dilatarbelakangi maraknya kasus pemerkosaan terhadap anak.

Tidak tanggung-tanggung, Perppu ini memuat pidana mati dan kebiri terhadap pelaku asusila. Meski pelaksanaan Perpu kebiri masih harus menunggu Peraturan Pemerintah (PP)-nya terlebih dahulu, esensi Kegentingan yang Memaksa masih dapat terlihat yakni pada penjatuhan sanksi pidana mati dan pidana kebiri tersebut.

Dari sejarah yang ada, Perppu ini merupakan salah satu Perppu yang memuat sanksi pidana. Pidana yang dimuat pun merupakan pidana paripurna yakni pidana mati. Perppu ini sempat mendapat kecaman dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI). IDI yang ditunjuk sebagai eksekutor hukuman kebiri secara tegas menolak hal tersebut lantaran melanggar norma-norma kemanusian.

3. Perppu No 1 Tahun 2017 tentang akses informasi keuangan pajak

Jokowi Pernah Terbitkan 4 Perppu Ini Selama Menjabat sebagai PresidenIDN Times/Arief Rahmat

Di sektor ekonomi, Jokowi juga pernah mengeluarkan Perppu No 1 Tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan pada 8 Mei 2017. Perppu ini dikeluarkan saat Jokowi tengah gencar-gencarnya mengejar para penunggak pajak melalui tax amnesty.

Isi Perppu ini mengatur bahwa Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak berhak untuk mengakses informasi keuangan nasabah yang menunggak pajak tanpa harus melalui persetujuan Bank Indonesia. Selain itu, Ditjen Pajak juga bisa meminta informasi kepada seluruh Bank di Indonesia terkait data para nasabahnya yang tengah diincar karena menunggak pajak.

4. Perppu No 2 Tahun 2017 tentang ormas

Jokowi Pernah Terbitkan 4 Perppu Ini Selama Menjabat sebagai PresidenIDN Times/Galih Persiana

Dikutip dari website Sekretariat Kabinet Setkab.go.id, Presiden Joko Widodo pada 10 Juli 2017 menerbitkan Perppu No 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas UU No. 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas)

Perppu ini menegaskan bahwa ormas adalah organisasi yang didirikan dan dibentuk oleh masyarakat secara sukarela berdasarkan kesamaan aspirasi, kehendak, kebutuhan, kepentingan, kegiatan, dan tujuan untuk berpartisipasi dalam pembangunan demi tercapainya tujuan Negara Kesaturan Republik Indonesia (NKRI) yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Menurut Perppu ini, ormas dilarang menggunakan nama, lambang, bendera, atau atribut yang sama dengan nama, lambang, bendera, atau atribut lembaga pemerintahan. Selain itu juga ditegaskan, bahwa Ormas dilarang melakukan tindakan permusuhan terhadap suku, agama, ras atau golongan; melakukan penyalahgunaan, penistaan, atau penodaan terhadap agama yang dianut di Indonesia.

Ormas juga dilarang melakukan kegiatan sparatis yang mengancam kedaulatan NKRI, dan/atau menganut, mengembangkan, serta menyebarkan ajaran atau paham yang bertentangan dengan Pancasila.

Dengan kata lain, pemerintah dapat dengan mudah mengatur ormas yang ada saat ini. Jika ditemukan ada pelanggaran, pemerintah dengan tegas dapat membubarkan ormas tersebut.

Baca Juga: Survei: Publik Ada di Belakang Jokowi untuk Terbitkan Perppu KPK

Topik:

  • Anata Siregar
  • Dwi Agustiar

Berita Terkini Lainnya