Jonru Ginting Bebas dari Penjara Hari Ini

Jonru Ginting sebelumnya mengajukan bebas bersyarat.

Jakarta, IDN Times - Masih ingat nama Jon Riah Ukur atau yang lebih dikenal dengan nama Jonru Ginting? Kini pria berkacamata dan berjanggut itu sudah dapat menghirup udara segar karena telah dinyatakan bebas bersyarat.

Hal tersebut dibenarkan oleh pengacara Jonru Ginting, Djuju Purwanto. Dia menyatakan, kliennya tersebut telah berhak keluar dari Lapas Cipinang. 

“Iya betul (sudah bebas), tadi sekitar jam 3 sore abis ba'da ashar dari Rutan Cipinang,” kata Djuju kepada IDN Times melalui sambungan telepon, Jumat (23/11).

Baca Juga: Kepolisian Berikan Tanggapan Terkait Kasusnya Jonru Ginting

1. Jonru Ginting ajukan bebas bersyarat sejak satu bulan lalu

Jonru Ginting Bebas dari Penjara Hari IniDok. IDN Times/Istimewa

Djuju membenarkan kliennya, Jonru Ginting, telah bebas dari penjara setelah mengajukan permohonan bebas bersyarat.  

Dia memaparkan, Jonru Ginting telah mengajukan bebas bersyarat sejak satu bulan yang lalu. Permohonan bebas bersyarat itu diajukan dirinya dan rekan-rekan dari Ikatan Advokat Muslim Indonesia (IKAMI).

“Ya kan sesuai dengan KUHP kalau seseorang sudah menjalani hukumannya lebih dari 2 per 3 vonisnya, maka dia punya hak untuk bebas bersyarat gitu,” terang Djuju.

2. Permohonan bebas bersyarat dikabulkan Lapas Cipinang karena Jonru berkelakuan baik

Jonru Ginting Bebas dari Penjara Hari IniDok. IDN Times/Istimewa

Menurut Djuju, permohonan bebas bersyarat itu dikabulkan oleh pihak Lapas Cipinang karena mereka menilai, selama dalam masa tahanan Jonru memiliki kelakuan yang baik.

“Artinya ya berkelakuan baik dalam tahanan, tidak melakukan hal-hal yang melanggar hukum, ya sesuai dengan ketentuan yang berlaku lah begitu,” sambungnya.

3. Jonru Ginting sudah menjalani masa tahanan selama 14 bulan

Jonru Ginting Bebas dari Penjara Hari IniDok. IDN Times/Istimewa

Jonru Ginting sendiri telah menjalani masa tahanannya sejak November tahun lalu, artinya sudah 14 bulan pria beranak empat ini menjalani masa hukumannya.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 18 bulan kepada Jonru Ginting. Ia juga dijatuhi hukuman denda sebesar Rp 50 juta karena dinilai terbukti melakukan ujaran kebencian melalui akun media sosial Facebook miliknya. 
 

Baca Juga: Ini Postingan Jonru yang Dilaporkan Karena Mengandung Ujaran Kebencian

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya