Kasasi Karhutla Ditolak, Jaksa Agung Cari Novum Baru untuk Bela Jokowi

Kejaksaan Agung akan tampil sebagai pengacara presiden

Jakarta, IDN Times - Kejaksaan Agung RI siap membantu Presiden Joko “Jokowi” Widodo dalam mengajukan peninjauan kembali (PK) atas putusan Mahkamah Agung (MA) dalam kasus kebakaran hutan dan lahan di Kalimantan Tengah. 

MA telah menolak kasasi yang diajukan Presiden Jokowi terkait karhutla. Dengan demikian, MA menguatkan vonis tingkat banding yang menyatakan Jokowi melakukan perbuatan melawan hukum sehingga terjadi karhutla.

Baca Juga: Kebijakan KLHK soal Kebakaran Hutan Sebelum MA Vonis Jokowi Bersalah 

1. Jaksa Agung akan membantu Jokowi dengan mencari novum baru untuk PK

Kasasi Karhutla Ditolak, Jaksa Agung Cari Novum Baru untuk Bela JokowiIDN Times/Teatrika Handiko Putri

Dalam hal ini, Jaksa Agung RI Muhammad Prasetyo akan mencari novum atau bukti baru sebagai dasar pembelaan.

“Kita akan cari novum hal-hal yang baru yang bisa kita sampaikan sehingga nanti dicerna dengan baik oleh pihak pemutus,” kata Prasetyo di Taman Makam Pahlawan Kalibata, Jakarta Selatan, Minggu (21/7).

2. Kejaksaan Agung terus berkordinasi dengan pihak terkait

Kasasi Karhutla Ditolak, Jaksa Agung Cari Novum Baru untuk Bela JokowiFitang

Selain itu, pihaknya juga akan terus berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait salah satunya adalah Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

“Karena jaksa adalah pengacara negara dan kita tentunya akan mewakili negara di dalam,” tuturnya.

3. Kejaksaan Agung akan tampil sebagai pengacara presiden

Kasasi Karhutla Ditolak, Jaksa Agung Cari Novum Baru untuk Bela Jokowi(Ilustrasi tampak depan gedung Kejaksaan Agung RI) Istimewa

Prasetyo menilai, pembelaan kepada Jokowi perlu dilakukan lantaran pihak tergugat adalah seorang kepala negara. Oleh sebab itu pihaknya harus tampil untuk melindungi presiden.

“Pak Jokowi kan digugat bukan sebagai pribadi, tapi sebagai pemimpin negara. Nah kita harus tampil sebagai pengacara kepala negara dan pemerintahan,” jelasnya.

Baca Juga: Menteri LHK Ungkap Tegas Terkait Vonis Bersalah Kasus Karhutla

4. MA tolak kasasi Jokowi terkait kebakaran hutan di Kalimantan

Kasasi Karhutla Ditolak, Jaksa Agung Cari Novum Baru untuk Bela JokowiDok.IDN Times/Biro Pers Kepresidenan

MA telah menolak permohonan kasasi Presiden Jokowi dalam kasus kebakaran hutan di Kalimantan. MA pun menyatakan Jokowi bersalah dan melakukan perbuatan melawan hukum hingga kemudian terjadi kebakaran hutan. Hal tersebut dikutip dari laman panitera MA, kepaniteraan.mahkamahagung.go.id. Dari laman tersebut, amar putusan menyatakan menolak kasasi Jokowi.

"Tolak I,II, II,IV," tulis putusan yang telah ditetapkan pada 16 Juli tersebut.

Baca Juga: MA Tolak Kasasi Jokowi Terkait Kebakaran Hutan, Ini Jawaban Istana

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya