KASN Teruskan Laporan GAR ITB Terhadap Din Syamsuddin ke Kemenag 

Din Syamsuddin dituduh radikal karena sering berikan kritik

Jakarta, IDN Times - Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Agus Pramusinto mengatakan, pihaknya telah meneruskan laporan Gerakan Anti Radikalisme Alumni Institut Teknologi Bandung (GAR ITB) terhadap Din Syamsuddin kepada Satgas Penanganan Radikalisme dan Kementerian Agama (Kemenag).

Din Syamsuddin yang berstatus dosen Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah dilaporkan GAR ITB terkait dugaan pelanggaran kode etik aparatur sipil negara (ASN) atas tuduhan radikalisme. 

"Kami meneruskan laporan kepada Satgas Radikalisme dan Kemenag. Diteruskan ke Satgas karena terkait laporan dugaan radikalisme dari GAR ITB,” kata Agus saat dihubungi IDN Times, Senin (15/2/2021).

Baca Juga: Din Syamsuddin Dituding Radikal, Menag Yaqut: Jangan Gegabah Menilai 

1. KASN serahkan laporan GAR ITB kepada Satgas Radikalisme dan Kemenag

KASN Teruskan Laporan GAR ITB Terhadap Din Syamsuddin ke Kemenag Gedung Kementerian Agama (Kemenag) (IDN Times/Shemi)

Agus menuturkan, KASN tidak memberikan rekomendasi apapun atas laporan GAR ITB tersebut. Laporan itu dinilainya hanya sebagai bentuk pelayanan masyarakat yang selalu dilakukan KASN.

Dia pun menyerahkan sepenuhnya laporan tersebut kepada Satgas Penanganan Radikalisme dan Kemenag

"Belum ada bukti apapun terkait laporan dugaan pelanggaran tersebut,” ujar Agus.

2. GAR ITB laporkan Din Syamsuddin ke KASN dan BKN terkait tuduhan radikalisme

KASN Teruskan Laporan GAR ITB Terhadap Din Syamsuddin ke Kemenag Mantan Ketum PP Muhammadiyah Din Syamsuddin (ANTARA FOTO/M Agung Rajasa)

Sebelumnya diberitakan, GAR ITB melaporkan Din Syamsuddin ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) terkait radikalisme. 

Sebagai seorang PNS, Din dinilai melanggar kode etik karena pernah melontarkan tuduhan adanya kebohongan saat proses peradilan di Mahkamah Konstitusi (MK) terkait hasil sengketa Pilpres 2019.

Din juga dinilai melanggar sumpah sebagai PNS karena membentuk Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) sebagai kelompok oposisi pemerintah. 

3. Muhammadiyah sebut laporan GAR ITB terhadap Din Syamsuddin ke KASN tidak mendasar

KASN Teruskan Laporan GAR ITB Terhadap Din Syamsuddin ke Kemenag Ilustrasi Logo Muhammadiyah. muhammadiyah.or.id

Menanggapi hal itu, Muhammadiyah menyebut tuduhan GAR ITB kepada Din Syamsuddin tersebut salah alamat dan  tidak mendasar.

“Saya kira itu laporan yang tidak berdasar. Pak Din itu kan orang yang sangat moderat. Bahkan beliaulah yang dipercaya Presiden Jokowi untuk menjadi utusan khusus kerukunan umat beragama,” kata Ketua Muhammadiyah Dadang Kahmad saat dihubungi IDN Times, Senin (15/2/2021).

Di sisi lain, kata dia, kritik yang kerap disampaikan Din Syamsuddin kepada pemerintah merupakan bentuk kepedulian kepada Indonesia. Sehingga laporan GAR ITB yang menuding Din Syamsuddin sebagai ASN radikal dinilai tidak tepat.

“Sebagai seorang intelektual itu kan mungkin Pak Din melihat ada sesuatu yang perlu disampaikan. No problem lah, supaya yang sudah baik jadi lebih baik lagi,” ujarnya.

4. Menag Yaqut minta semua pihak untuk tidak mudah memberikan label radikal kepada seseorang

KASN Teruskan Laporan GAR ITB Terhadap Din Syamsuddin ke Kemenag Yaqut Cholil Qoumas (Dok. ANTARA News)

Sementara itu, Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas meminta semua pihak untuk tidak mudah memberikan label radikal kepada seseorang atau kelompok. 

Yaqut mengingatkan bahwa memberikan predikat negatif tanpa dukungan data dan fakta yang memadai berpotensi merugikan pihak lain. 

“Kita harus subjektif mungkin dalam melihat persoalan, jangan sampai gegabah menilai seseorang radikal misalnya,” ujar Menag Yaqut melalui keterangan tertulisnya, Sabtu 13 Februari 2021.

Dia pun tidak setuju jika seseorang yang kerap melakukan kritik ke pemerintah langsung mendapatkan label radikal. Sebab, antara sikap kritis dan radikal merupakan dua hal yang berbeda.

“Berpolitik memang bisa jadi pelanggaran seorang ASN. Namun soal lontaran kritik sah-sah saja sebagaimana yang disampaikan oleh Presiden Jokowi bahwa kritik itu tidak dilarang,” ujar pria yang kerap disapa Gus Yaqut ini.

Baca Juga: Mahfud MD Tegaskan Din Syamsuddin Tidak Akan Diproses Hukum

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya