Kasus Asusila 305 Anak oleh WN Prancis,  Keluarga Korban Segera Lapor 

Korban adalah anak yang ditemui di jalanan

Jakarta, IDN Times - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) mengapresiasi upaya Polda Metro Jaya, dalam mengungkap kasus tindak pidana eksploitasi ekonomi dan seksual terhadap 305 anak yang dilakukan oleh Warga Negara Asing (WNA) dari Prancis.

Deputi Bidang Perlindungan Anak Kemen PPPA, Nahar mengatakan, pelaku yang berinisial FAC (65) melakukan aksinya melalui bujuk rayu kepada para korban. Ia juga memastikan korban mendapatkan pendampingan visum, konsultasi hukum, serta asesmen psikologi melalui Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) DKI Jakarta.

Baca Juga: 305 Anak di Jakarta Jadi Korban Pelecehan Seksual oleh WNA Prancis

1. Korban adalah anak yang ditemui di jalanan yang dirias terlebih dahulu

Kasus Asusila 305 Anak oleh WN Prancis,  Keluarga Korban Segera Lapor Deputi Bidang Perlindungan Anak Kemen PPPA, Nahar saat menghadiri konpers di Polda Metro Jaya (Dok. IDN Times/Humas KemenPPPA)

Para korban adalah anak yang ditemui di jalanan yang oleh pelaku dirias terlebih dahulu sebelum kemudian diperlakukan sebagai korban kekerasan dan eksploitasi seksual (Child Sex Groomer).

"Kami mengapresiasi upaya Polda Metro Jaya dalam mengungkap kasus tindak pidana eksploitasi ekonomi dan seksual terhadap 305 orang anak, yang dilakukan oleh WNA,” kata Nahar melalui keterangan tertulisnya, Jumat (10/7/2020).

2. Pelaku bisa dipidana penjara mati, seumur hidup dan dapat dikenai tindakan kebiri kimia

Kasus Asusila 305 Anak oleh WN Prancis,  Keluarga Korban Segera Lapor Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Yusri Yunus saat Konferensi Pers Kasus John Kei di Polda Metro Jaya (Dok. Humas Polda Metro Jaya)

Ia menjelaskan, ada dua hal penting yang bisa ditekankan dalam kasus ini. Pertama, terkait penegakan hukum. Kedua, dari sisi permasalahan anak terutama terkait anak jalanan dan terlantar.

“Berdasarkan Pasal 76D Juncto Pasal 81 ayat (5) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016, pelaku dapat dipidana penjara mati, seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 10 (sepuluh) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan dapat dikenai tindakan kebiri kimia,” ujarnya.

3. Kemen PPPA minta masyarakat melapor jika ada anak mereka yang menjadi korban

Kasus Asusila 305 Anak oleh WN Prancis,  Keluarga Korban Segera Lapor Deputi Bidang Perlindungan Anak Kemen PPPA, Nahar saat menghadiri konpers di Polda Metro Jaya (Dok. IDN Times/Humas KemenPPPA)

Nahar menambahkan, Kemen PPPA juga telah berkoordinasi dengan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) DKI Jakarta. Saat ini korban sudah ditangani dan dilakukan pendampingan visum, Berita Acara Pemeriksaan (BAP), penjangkauan ke rumah korban, konsultasi hukum, dan pengukuran awal psikologi. Saat ini posisi korban juga sudah berada di rumahnya masing-masing.

Terkait adanya kemungkinan anak-anak lainnya yang menjadi korban, Nahar mengimbau agar masyarakat yang mengenal pelaku dan mengetahui ada anak lain yang menjadi korban, selanjutnya dapat melapor ke pihak berwenang.

“Kami mengimbau pada anak atau keluarga yang mengenal pelaku agar segera melapor ke Kantor Polisi terdekat atau ke Pengaduan Masyarakat Kemen PPPA (082125751234). Lalu, karena 17 anak sudah teridentifikasi, kami akan melakukan koordinasi jika seandainya korban tersebut mengajukan restitusi atau kompensasi sebagai dampak dari kejahatan seksual ini,” ujarnya.

Berdasarkan keterangan Kapolda Metro Jaya Nana Sudjana, dari 305 korban, saat ini yang sudah berhasil diidentifikasi sebanyak 17 orang. Pelaku melancarkan aksinya di beberapa hotel di wilayah Jakarta Barat sejak Desember 2019-Juni 2020.

Baca Juga: Kemensos Siap Rehabilitasi 305 Anak Korban Pelecehan WNA Prancis

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya