Keberatan Persidangan Kasus Videotron, Timses Jokowi Lapor ke Bawaslu

Majelis hakim di Bawaslu dianggap tidak kompeten

Jakarta, IDN Times - Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko 'Jokowi' Widodo-Ma’ruf Amin mendatangi kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), untuk menyerahkan surat keberatan atas persidangan dugaan pelanggaran kampanye videotron yang tengah disidangkan Bawaslu DKI Jakarta.

Apa alasan keberatan dari kubu Jokowi-Ma'ruf?

Baca Juga: Jokowi-Ma'ruf Dilaporkan ke Bawaslu soal Videotron, Begini Reaksi TKN

1. Tim Jokowi-Ma’ruf lapor Bawaslu karena merasa dirugikan

Keberatan Persidangan Kasus Videotron, Timses Jokowi Lapor ke BawasluIDN Times/Fitang Budhi Adhitya

Surat keberatan persidangan tersebut tertuang dalam nomor registrasi 002/LP/PP/ADM/Prov/12.00/X//2018, yakni tentang pemasangan alat peraga kampanye dalam pemilihan umum presiden dan wakil presiden (Pilpres) 2019 melalui videotron di tempat yang terlarang.

"Kami ingin menyampaikan surat keberatan terhadap pemeriksaan adanya laporan yang disampaikan oleh saudara Syahroni, terkait dugaan pelanggaran administrasi tentang videotron," ujar Direktur Hukum dan Advokasi TKN Jokowi-Ma'ruf, Ade Irfan Pulungan, di kantor Bawaslu, Jakarta Pusat, Rabu (24/10).

2. Tim Jokowi-Ma'ruf menyayangkan majelis hakim yang tidak berimbang dalam menangani kasus ini

Keberatan Persidangan Kasus Videotron, Timses Jokowi Lapor ke BawasluIDN Times/Fitang Budhi Adhitya

Menurut Irfan, sidang tersebut berjalan tidak berimbang dan penuh dengan rasa ketidakadilan, karena selama proses persidangan berlangsung, pihaknya sama sekali tidak diperkanankan hadir. Alasannya, karena tidak adanya surat kuasa dari pihak terlapor, padahal dalam persidangan, tim Jokowi-Ma'ruf membawa surat dari tim kampanye.

"Majelis pemeriksa tersebut lebih banyak berkutat kepada tata cara beracara, padahal kita melihat tidak ada aturan tentang tata cara beracara dalam pelanggaran administrasi itu. Jadi hal itulah yang kami merasa keberatan, karena kami di situ kehadiran kami dalam persidangan itu sudah mendapatkan mandat dari tim kampanye," kata dia.

3. Majelis hakim dikatakan timses Jokowi-Ma’ruf tidak kompeten

Keberatan Persidangan Kasus Videotron, Timses Jokowi Lapor ke BawasluIDN Times/Fitang Budhi Adhitya

Selain itu, Irfan juga menilai majelis hakim tidak kompeten menjalankan tugasnya, karena tidak memiliki latar belakang pendidikan hukum yang mampu menyidangkan suatu kasus pelanggaran administrasi dalam pemilu.

“Seharus nya bagi seorang majelis yang ditunjuk itu dia harus memiliki background atau pun pengalaman dalam keilmuan hukumnya ataupun pengalaman dalam melakukan peradilan, paling tidak dia memiliki gambaran secara paham tidak juga harus dia secara tekstual memahami sebuah peraturan atau undang-undang. Nah, itu yang kita kritik dan kita sampaikan keberatan nya,” kata dia.

4. Selain Bawaslu, tim Jokowi-Ma'ruf juga akan melaporkan ke DKPP

Keberatan Persidangan Kasus Videotron, Timses Jokowi Lapor ke BawasluIDN Times/Fitang Budhi Adhitya

Tim Jokowi-Ma'ruf juga menyatakan akan membawa masalah ini ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), agar bisa disikapi lebih dalam, sehingga kejadian tersebut tidak terulang lagi.

“Kami juga tembuskan ke DKPP agar ini menjadi catatan yang serius terhadap semua peristiwa, atau kasus yang dilakukan dimana pun terhadap persidangan-persidangan dari sebuah pelanggaran administratif yang ada,” ujar Irfan.

Semoga Bawaslu bisa berimbang menangani kasus ini, ya guys

Baca Juga: Videotron Jokowi Dianggap Langgar Kampanye, Begini Penjelasan KPU 

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya