Kejagung Periksa Mantan Dirut Asabri Soal Dugaan Korupsi Investasi

Total 10 saksi sudah diperiksa terkait dugaan korupsi Asabri

Jakarta, IDN Times - Jaksa Penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung memanggil mantan Direktur Utama PT Asabri inisial ARD, sebagai saksi dalam dugaan kasus korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT. Asabri.

"Jampidsus memeriksa satu saksi, yakni ARD selaku mantan Direktur Utama Asabri," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak seperti dikutip ANTARA, Kamis, 21 Januari 2021.

1. Pemeriksaan ARD untuk mencari fakta hukum baru terkait dugaan korupsi di Asabri

Kejagung Periksa Mantan Dirut Asabri Soal Dugaan Korupsi InvestasiPT Asabri (Persero) (IDN Times/Hana Adi Perdana)

Pemeriksaan terhadap ARD dilakukan untuk mencari fakta hukum dan mengumpulkan alat bukti tentang dugaan korupsi yang terjadi di Asabri.

Hingga Kamis, jaksa penyidik telah memeriksa 10 saksi dalam kasus ini. "Hingga saat ini, jaksa penyidik telah memeriksa 10 orang saksi," ujar Leonard.

Baca Juga: Jaksa Agung Sebut Kasus Korupsi Asabri Rugikan Negara Rp17 Triliun

2. Total 10 saksi sudah diperiksa oleh Kejagung dalam dugaan korupsi di Asabri

Kejagung Periksa Mantan Dirut Asabri Soal Dugaan Korupsi InvestasiPT Asabri (Persero) (IDN Times/Hana Adi Perdana)

Sepuluh saksi yang diperiksa tersebut adalah inisial TY selaku Kabid Pengelolaan Saham Asabri periode Januari 2012-Maret 2017, IS selaku Staf Investasi Asabri periode 2010-Maret 2017 atau Kabid Pengelolaan Saham Asabri periode April 2017-Oktober 2017 dan Kabid Transaksi Ekuitas Asabri periode Oktober 2017 hingga sekarang.

Kemudian IK selaku Plt. Kadiv Investasi Asabri periode Februari 2017-Mei 2017 dan GP selaku Kadiv Investasi Asabri periode Juni 2017-Juli 2018.

SW selaku Direktur Utama PT. Asabri periode Maret 2016-Juli 2020, HS selaku Direktur Investasi dan Keuangan Asabri periode 2013-2019, IWS selaku Kepala Divisi Investasi Asabri periode Juli 2012-Januari 2017, BE selaku Kepala Divisi Keuangan dan Investasi Asabri periode 2012-Mei 2015, LP selaku Direktur Utama PT. Prima Jaringan dan ARD selaku mantan Direktur Utama Asabri.

3. Kejagung terbitkan sprindik perkara dugaan korupsi di Asabri pada 14 Januari 2021

Kejagung Periksa Mantan Dirut Asabri Soal Dugaan Korupsi InvestasiGedung Kejaksaan Agung RI (Dok. ANTARA News)

Kejaksaan Agung sebelumnya telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Spindik) perkara dugaan korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT. Asabri (Persero) periode tahun 2012 - 2019.

Sprindik Nomor: Print-01/F.2/Fd.2/01/2021 tertanggal 14 Januari yang ditandatangani oleh Direktur Penyidikan Febrie Adriansyah atas nama Jampidsus.

Dalam kasus ini diketahui selama tahun 2012 hingga 2019, PT. Asabri telah bekerja sama dengan beberapa pihak untuk mengatur dan mengendalikan dana investasi Asabri dalam investasi pembelian saham sebesar Rp10 triliun melalui pihak-pihak yang terafiliasi dan investasi penyertaan dana pada produk reksadana sebesar Rp13 triliun melalui beberapa perusahaan manajemen investasi (MI) dengan cara menyimpang dari ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Perbuatan tersebut diduga telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca Juga: Dirut Asabri: Bentjok dan Heru Sanggup Kembalikan Uang Asabri Rp10,9 T

Topik:

  • Ilyas Listianto Mujib
  • Bayu Aditya Suryanto

Berita Terkini Lainnya