Kelompok Anarko Ditangkap, Polisi: Mereka Rencanakan Kerusuhan

Mereka memanfaatkan situasi COVID-19 untuk buat keonaran

Jakarta, IDN Times - Satuan Reskrim Polres Metro Tangerang menangkap kelompok Anarko, yang sengaja menyebarkan hoaks untuk menimbulkan kerusuhan di tengah masyarakat.

Mereka memanfaatkan situasi pandemi virus corona atau COVID-19 untuk mengajak masyarakat berbuat keonaran dan kerusuhan, serta melawan pemerintah.

1. Tersangka memanfaatkan pandemi virus corona untuk berbuat keonaran

Kelompok Anarko Ditangkap, Polisi: Mereka Rencanakan KerusuhanKabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus (IDN Times/Lia Hutasoit)

Lima tersangka yang ditangkap antara lain MRR alias Bunga, laki-Iaki (21), AAM alias Aflah (18), RIAP alias Rio (18), RJ alias Riski (19), dan MRH.

“Motif sementara tersangka ingin mengajak masyarakat untuk membuat keonaran dan kerusuhan dengan situasi yang ada saat ini,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus, melalui keterangan tertulis, Minggu (12/4).

Kelompok Anarko Ditangkap, Polisi: Mereka Rencanakan Kerusuhan(IDN Times/Arief Rahmat)

Baca Juga: Ini Daftar Wilayah Indonesia yang Rawan Penularan Virus Corona

2. Tersangka membuat keonaran dengan melakukan aksi vandalisme

Kelompok Anarko Ditangkap, Polisi: Mereka Rencanakan KerusuhanPolda Metro Jaya Tangkap empat pelaku penyebar hoaks soal isu virus corona (Dok. Humas Polda Metro Jaya)

Kronologis penangkapan bermula saat tersangka MRR, AAM, dan RIAP bertemu di sebuah cafe Egaliter di kawasan Tangerang, Banten, Jumat (10/4). Ketiganya berencana mencoret-coret fasilitas umum atau vandalisme di sejumlah wilayah di Tangerang.

“Selanjutnya tersangka AAM, pergi membeli cat semprot dan mencetak tulisan yang berisi, kalimat 'Sudah Krisis Saatnya Membakar'. Setelah cat semprot dan cetakan telah siap, selanjutnya ketiga tersangka dengan menggunakan sepeda motor, pergi melaksanakan aksinya,” ujar Yusri.

3. Aksi vandalisme telah dilakukan di sejumlah titik di Tangerang

Kelompok Anarko Ditangkap, Polisi: Mereka Rencanakan KerusuhanIlustrasi (IDN Times/Sukma Sakti)

Yusri menjelaskan, ketiga tersangka telah melakukan aksi vandalisme di sejumlah tempat, di antaranya ruko wilayah Pasar Anyar Kota Tangerang, kantor BCA Kisamauan Kota Tangerang, trotoar dan dinding di Jalan Kali Pasir Kota Tangerang, dan kantor BRI di Jalan Imam Bonjol Kota Tangerang.

Usai melakukan aksinya, polisi menangkap ketiga tersangka. Berdasarkan keterangan tersangka, polisi kembali mengamankan dua tersangka lain yaitu MRH dan RJ di wilayah Bekasi Timur.

4. Kapolda Metro Jaya sebut ungkap motif tersangka karena ketidakpuasan dengan pemerintah

Kelompok Anarko Ditangkap, Polisi: Mereka Rencanakan KerusuhanJajaran Polda Metro Jaya Bagikan Masker Gratis Kepada Masyarakat (Dok. Humas Polda Metro Jaya)

Sebelumnya, Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Nana Sudjana mengatakan kelompok tersebut telah menyusun rencana melakukan kerusuhan disertai penjarahan pada 18 April mendatang, di sejumlah wilayah di pulau Jawa.

Aksi tersebut sejatinya akan digelar di Jakarta, Bandung, dan beberapa kota besar lainnya di Jawa, termasuk Tangerang.

“Motif mereka melalukan vandalisme ini karena ketidakpuasan terhadap pemerintahan,” ujar Nana di Mapolda Metro Jaya, Sabtu (11/4).

Kelima pemuda tersebut diancam dengan pasal berlapis, di antaranya Pasal 14 dan atau Pasal 15 UU No 1 Tahun 1946, tentang Peraturan Hukum Pidana dengan maksimal 10 tahun penjara, dan atau Pasal 160 KUHP tentang penghasutan yang dapat melakukan kekerasan terhadap penguasa, dengan ancaman 6 tahun penjara.

https://www.youtube.com/embed/aUrK9HlKpD8

Baca Juga: Kelompok Anarko Sindikalis di Bandung Libatkan Kalangan Pelajar

Topik:

  • Rochmanudin
  • Jumawan Syahrudin

Berita Terkini Lainnya