Keluarga Korban 6 Laskar FPI Tantang Kapolda Metro Jaya Mubahalah

Mereka ingin membuktikan anggota laskar FPI tidak bersalah

Jakarta, IDN Times - Keluarga korban enam anggota Laskar FPI yang tewas di KM 50 tol Jakarta-Cikampek menantang Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran dan jajarannya untuk melakukan mubahalah. 

Menurut istilah, mubahalah adalah sumpah antara dua pihak untuk saling memohon dan berdoa kepada Allah SWT, agar Allah SWT melaknat dan membinasakan atau mengazab pihak yang batil (salah) atau menyalahi pihak yang benar.

"Sebagai salah satu upaya advokasi guna mencari kebenaran dan menegakkan keadilan atas terbunuhnya enam lascar FPI, kami dari Tim Pengawal Peristiwa Pembunuhan (TP3) enam Laskar FPI dengan ini menyampaikan telah mengirim surat secara resmi kepada pihak Polri pada 25 Februari 2021 yang lalu,” kata Tim Pengawal Peristiwa Pembunuhan Enam Laskar FPI Abdullah Hehamahua melalui keterangan tertulisnya, Senin (2/3/2021).

1. Keluarga korban yakin bahwa anak mereka tidak memiliki senjata api

Keluarga Korban 6 Laskar FPI Tantang Kapolda Metro Jaya MubahalahLaskar FPI (Dok. Lembaga Informasi Front)

Abdullah menjelaskan, ajakan mubahalah tersebut akan diadakan pada Rabu (3/3/2021) pukul 14.00-15.00 WIB. Untuk tempat pelaksanaanya sendiri akan disesuaikan setelah mendapat konfirmasi dari pihak Polda Metro Jaya.

Menurut dia, pihak keluarga korban enam Laskar FPI sangat yakin bahwa anak mereka tidak memiliki senjata api sebagaimana dituduhkan oleh Polri. Sebaliknya, mereka sangat yakin bahwa anak-anak mereka telah dibunuh dengan sengaja. 

"Untuk membuktikan keyakinan tersebut, seluruh pihak keluarga enam laskar FPI menantang pihak terkait pada jajaran Polri untuk melakukan sumpah mubahalah,” ujarnya.

Baca Juga: Ramai Tuntutan Keluarga FPI ke Kapolda Metro Jaya, Apa Arti Mubahalah?

2. Kapolda Metro Jaya dan jajarannya ditantang mubahalah

Keluarga Korban 6 Laskar FPI Tantang Kapolda Metro Jaya MubahalahKapolda Metro Jaya Irjen Pol Mohammad Fadil Imran (Dok. Humas Polda Metro Jaya)

Adapun undangan mubahala ini ditujukan kepada Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus bersama beberapa anggota Polda Metro Jaya yaitu Bripka Faisal Khasbi, Bripka Adi Ismanto dan Briptu Fikri Ramadhan.

Abdullah menjelaskan, pada saat konferensi pers Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menyampaikan bahwa Polri telah menyita dua pucuk senjata dalam insiden baku tembak dengan laskar FPI. 

Yusri Yunus juga menyatakan Polda Metro Jaya memiliki bukti yang kuat bahwa dua pucuk senjata api tersebut adalah milik dua laskar FPI yang telah meninggal dunia.

"Di sisi lain, berdasarkan keterangan kuasa hukum keluarga korban, TP3 meyakini laskar FPI tidak mungkin melakukan penyerangan karena pada prinsipnya mereka tidak memiliki senjata api. Sikap TP3 ini diperkuat pula dengan kesaksian dan sumpah orang-tua seluruh korban, bahwa anak-anak mereka memang tidak pernah memiliki senjata api,” katanya.

3. TP3 mendukung keluarga korban untuk melakukan mubahalah

Keluarga Korban 6 Laskar FPI Tantang Kapolda Metro Jaya MubahalahSejumlah anggota tim penyidik Bareskrim Polri memperagakan adegan saat rekonstruksi kasus penembakan enam anggota laskar Front Pembela Islam (FPI) di Karawang, Jawa Barat, Senin (14/12/2020) dini hari (ANTARA FOTO/M Ibnu Chazar)

Dia menambahkan, TP3 mendukung penuh upaya seluruh keluarga enam Laskar FPI sebagai korban pembunuhan, mengingat hingga saat ini tidak terlihat tanda-tanda pemerintah dan lembaga-lembaga penegak hukum untuk mengusut tuntas kasus pembunuhan tersebut secara adil dan tersparan.

"TP3 pun tidak meyakini objektivitas Laporan Komnas HAM atas kasus ini yang tampak telah menggiring opini publik dengan menyatakan bahwa kasus pembunuhan tersebut hanya sebagai pelanggaran HAM biasa,” tutur Abdullah.

Baca Juga: Bareskrim Akan Jemput Barang Bukti Bentrok Laskar FPI ke Komnas HAM

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya