Keluarga Sudah Tunjuk Pengacara untuk Dampingi Mustofa Nahrawardaya
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Pihak keluarga telah menunjuk kuasa hukum untuk mendampingi Mustofa Nahrawardaya yang saat ini tengah diperiksa oleh tim cyber crime Mabes Polri.
Mustofa ditangkap polisi pada Minggu (26/5) pukul 03.00 dini hari. Ia diduga terlibat dalam penyebaran berita bohong atau hoaks terkait kericuhan 21-22 Mei di depan kantor Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI.
1. Kuasa hukum yang ditunjuk keluarga akan mendatangi Mabes Polri
Istri Mustofa, Cathy, menuturkan sampai saat ini belum bisa berkomunikasi lagi dengan sang suami usai ditangkap pihak kepolisian.
“Di sana (Mabes Polri) sangat ketat sekali, jadi saya coba hubungin berapa lawyers, dan infonya akan ada lawyers ke sana untuk dampingi,” kata Cathy saat dihubungi IDN Times, Minggu (26/5).
Baca Juga: Diduga Sebar Hoaks, Anggota BPN Mustofa Diciduk Polisi Dini Hari
2. Juju Purwanto ditunjuk keluarga sebagai koordinator kuasa hukum
Cathy mengaku telah menunjuk Juju Purwanto sebagai koordinator kuasa hukum Mustofa. Selain dari pihak keluarga, tim Badan Pemenangan Nasional (BPN) juga siap membantu memberi bantuan hukum.
Editor’s picks
“Ada yang dari BPN sama beberapa sih. Tapi nanti dikordinasi sama pak Juju Purwanto,” ujarnya.
3. Keluarga berharap agar Mustofa tidak ditahan
Cathy berharap agar sang suami tidak ditahan oleh pihak kepolisian lantaran masih dalam proses penyembuhan dari sakitnya.
“Makannya nanti malem klo suami saya belum pulang saya mau ke sana buat kasih obat karena beliau harus minum obat untuk malam,” tuturnya.
Baca Juga: Kronologi Penangkapan Anggota BPN Mustofa Nahrawardaya
4. Mustofa diduga menyebarkan berita hoaks
Seperti diberitakan sebelumnya. Mustofa ditangkap polisi karena diduga menyebarkan berita bohong atau hoaks terkait kericuhan yang terjadi pada 21-22 Mei di depan kantor Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI.
Perintah penangkapan Mustofa tertuang dalam Surat Perintah Penangkapan Bernomor SP Kap/61 V/ 2019/ Dittpidsiber.
Baca Juga: BPN Siap Berikan Bantuan Hukum pada Mustofa Nahrawardaya