Kemendikbud Pastikan Tidak Ada Kenaikan UKT di Masa Pandemik COVID-19

Sebagai dukungan kepada mahasiswa agar tetap bisa kuliah

Jakarta, IDN Times - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) memastikan tidak ada kenaikan Uang Kuliah Tunggal (UKT) di sejumlah Perguruan Tinggi Negeri (PTN), yang dibebankan kepada mahasiswa di masa pandemik COVID-19.

Langkah tersebut diambil Kemendikbud sebagai dukungan kepada mahasiswa agar tetap bisa melanjutkan kuliah mereka, meski pun dalam situasi yang sulit seperti sekarang ini.

1. Jika ada kenaikan UKT, maka itu terjadi sebelum masa pandemik COVID-19

Kemendikbud Pastikan Tidak Ada Kenaikan UKT di Masa Pandemik COVID-19Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Makarim (Dok.IDN Times/Biro Komunikasi dan Layanan Masyarakat Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan)

Hal itu disampaikan Plt. Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi (Kemendikbud), Nizam untuk menanggapi pernyataan warganet di media sosial terkait isu kenaikan UKT.

“Kemendikbud memastikan tidak ada kenaikan UKT di masa pandemi Coronavirus Disease (COVID-19). Sesuai laporan yang diterima Kemendikbud, jika terdapat PTN yang menaikkan UKT, keputusan tersebut diambil sebelum masa pandemi dan diberlakukan kepada mahasiswa baru sesuai kemampuan ekonomi orangtua. Selain itu, keputusan terkait UKT tidak boleh menyebabkan mahasiswa tidak dapat berkuliah,” kata Nizam melalui keterangan tertulisnya, Rabu (3/6).

Baca Juga: Kesulitan Bayar UKT Akibat COVID-19, Mahasiswa UGM Bisa Ajukan Keringanan 

2. Ada 4 opsi yang diberikan kepada mahasiswa terdampak pandemik untuk mengatasi masalah UKT

Kemendikbud Pastikan Tidak Ada Kenaikan UKT di Masa Pandemik COVID-19Atribut orasi mahasiswa yang menentang kebijakan kampus. Salah satunya tampak tertulisn ‘Orang miskin jangan kuliah di sini’ (IDN Times/Rohman Wibowo)

Nizam menjelaskan, berdasarkan keterangan tertulis pada 6 Mei 2020, Majelis Rektor Perguruan Tinggi Negeri (MRPTN) menyepakati beberapa opsi bagi mahasiswa yang terdampak pandemik untuk mengatasi masalah UKT.

Pertama adalah Menunda pembayaran. Kedua, menyicil pembayaran. Ketiga, mengajukan penurunan UKT. Keempat, mengajukan bantuan finansial bagi yang berhak. Seluruh mekanisme pengajuan dan keputusan itu diatur oleh masing-masing PTN.

“Kebijakan ini diharapkan tidak mengganggu operasional penyelenggaraan atau pun pembelajaran di perguruan tinggi serta berbagai aktivitas pendukungnya. Untuk mendapatkan keringanan UKT, mahasiswa PTN dapat mengajukan permohonan kepada pimpinan PTN sesuai prosedur yang berlaku di masing-masing PTN,” ujarnya.

3. Pemerintah juga membagikan KIP kuliah kepada mahasiswa tidak mampu

Kemendikbud Pastikan Tidak Ada Kenaikan UKT di Masa Pandemik COVID-19Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Makarim (Dok.IDN Times/Biro Komunikasi dan Layanan Masyarakat Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan)

Untuk meringankan beban mahasiswa terdampak pandemik, pemerintah telah memfasilitasi pemberian bantuan berupa Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah yang diperuntukkan bagi mahasiswa PTN mau pun PTS.

Lebih jauh dia menambahkan, tahun ini pemerintah telah mengalokasikan KIP Kuliah bagi 400.000 mahasiswa yang jumlahnya tiga kali lebih banyak dari tahun lalu.

“Pemerintah sangat mengapresiasi perguruan tinggi yang telah membantu mahasiswa yang tidak mampu dengan bantuan pulsa serta dukungan logistik dan kesehatan selama pembelajaran dari rumah. Dukungan dari masyarakat dan alumni juga sangat luar biasa,” tuturnya.

“Kemendikbud mengapresiasi dan mengajak seluruh pihak untuk saling membantu. Semoga dengan bergotong royong, pandemik segera dapat kita atasi bersama,” katanya menambahkan.

4. Tagar #MendikbudDicariMahasiswa sempat viral di media sosial

Kemendikbud Pastikan Tidak Ada Kenaikan UKT di Masa Pandemik COVID-19Tagar Mendikbuddicarimahasiswa (Dok. BEM SI)

Sebelumnya diberitakan IDN Times, Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) hingga organisasi mahasiswa lainnya, ramai membuat twit berisikan tagar #MendikbudDicariMahasiswa di media sosial Twitter. Tagar itu ramai sejak Selasa (2/6) pukul 12.00 WIB.

Tagar tersebut ternyata adalah suara keresahan mahasiswa yang permintaan audiensi terkait kebijakan kampus selama pandemik virus corona atau COVID-19, tidak digubris oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim.

"Menindaklanjuti atas itikad baik dari kawan-kawan Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEMSI) ketika Hardiknas lalu yang tidak di gubris sama sekali oleh pihak Kemendikbud, maka dari itu kami mengajak kepada seluruh elemen masyarakat Indonesia untuk bersama-sama melakukan Aksi Media," tulis akun @aliansiBEM_SI pada Selasa pukul 11.18 WIB.

Baca Juga: Mahasiswa Kritik Mendikbud Lewat Twitter, Ini Kata Pengamat Pendidikan

Topik:

  • Isidorus Rio Turangga Budi Satria

Berita Terkini Lainnya