Kemenhub Akan Berlakukan Sistem Ganjil-Genap di Merak-Bakauheni

Peraturan tersebut hanya sebatas himbauan saja

Jakarta, IDN Times - Kementerian Perhubungan akan mewacanakan peraturan sistem Ganjil - Genap pada penyeberangan Merak - Bakauheni untuk mengantisipasi lonjakan jumlah pemudik.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat (Dirjen Hubdat) Budi Setyadi mengatakan, pemberlakuan tersebut hanya diperuntukan untuk kendaraan roda empat, di mana kencederungan pada musim mudik sebelumnya, pemudik lebih banyak menyebrang pada malam hari atau sekitar 00.00 - 06.00 pagi.

1. Ganjil-genap mulai dari jam 24.00-06.00 WIB

Kemenhub Akan Berlakukan Sistem Ganjil-Genap di Merak-BakauheniIDN Times/Fitang Budhi Adhitia

Hal itu disampaikan Budi Setiyadi saat menghadiri diskusi bertajuk “Mudik Selamat, Guyub Rukun” bersama Kakorlantas Polri Irjen Pol Refdi Andri dan Dirut PT Jasa Marga Dessy Ariyani.

"Skema ganjil-genap untuk mobil karena melihat kecenderungan malam hari perilaku masyarakat menyeberang sekitar pukul 12 malam sampai jam 6 pagi," kata Budi Setiyadi di Crowne Plaza Hotel, Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Kamis (16/5).

2. Ini jadwal ganjil-genap di Pelabuhan Merak dan Bakauheni

Kemenhub Akan Berlakukan Sistem Ganjil-Genap di Merak-BakauheniANTRE. Antrean kendaraan bermotor yang memasuki kapal di Pelabuhan Merak, Banten. Foto instagram @emon_kvc

Berikut jadwal pemberlakukan skema Ganjil - Genap pada perlintasan penyeberangan Merak - Bakauheni :

30 Mei 2019 dari pukul 8 malam - 8 pagi 31 Mei 2019 diprioritaskan untuk mobil dengan tand kendaraan genap.

31 Mei 2019 dari pukul 8 malam - 8 pagi 1 Juni 2019 diprioritaskan untuk mobil dengan tanda kendaraan ganjil.

1 Juni 2019 dari pukul 8 malam - 8 pagi 2 Juni 1019 diprioritaskan untuk mobil dengan tanda kendaraan genap.

2 Juni 2019 dari pukul 8 malam - 8 pagi 3 Juni 2019 diprioritaskan untuk mobil dengan kendaraan ganjil.

3. Peraturan ganjil-genap hanya sebatas himbauan saja

Kemenhub Akan Berlakukan Sistem Ganjil-Genap di Merak-BakauheniANTARA FOTO/Asep Fathulrahman

Ia menegaskan, aturan tersebut hanya sebatas imbauan dan tidak mengikat. Sementara, untuk penyeberangan pada siang hari berlaku seperti biasa, baik mobil berpelat ganjil dan genap bisa menyeberang.

"Jadi kalau siang hari sampai malam berlaku seperti biasa, bebas. Jadi ini hanya imbauan, diprioritaskan bukan mengikat," ujar Budi.

Baca Juga: Ini Prediksi Arus Mudik Lebaran 2019 Versi PT KAI

Topik:

  • Dwi Agustiar

Berita Terkini Lainnya