Kemenhub Izinkan Ojol Angkut Penumpang Saat PSBB, Ini Syaratnya 

Harus memenuhi protokol kesehatan yang telah ditetapkan

Jakarta, IDN Times - Kementerian Perhubungan memberikan izin terhadap operasional ojek online atau ojol di zona pembatasan sosial berskala besar (PSBB) yang saat ini telah diterapkan di DKI Jakarta.

Peraturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 18 Tahun 2020 yang diterbitkan oleh Menteri Perhubungan Ad Interim Luhut Binsar Pandjaitan.

1. Permenhub dibuat untuk mencegah penyebaran COVID-19 di sektor transportasi

Kemenhub Izinkan Ojol Angkut Penumpang Saat PSBB, Ini Syaratnya Stafsus Menteri Perhubungan, Adita Irawati. (IDN Times/Hana Adi Perdana)

Staf Khusus Menteri Perhubungan Adita Irawati mengatakan, Permenhub ini dibuat semata-mata untuk mencegah penyebaran COVID-19 di sektor transportasi, bagi mereka yang tidak bisa melakukan pekerjaan dari rumah. Aturan tersebut diatur dalam Permenhub Nomor 18 Tahun 2020.

“Sejak tadi malam saya banyak mendapat pertanyaan tentang sepeda motor untuk ojek. Pengendalian pada wilayah yang PSBB disebutkan bahwa ada ketentuan mengenai sepeda motor untuk kepentingan pribadi dan masyarakat, yaitu ojek dapat mengangkut penumpang sesuai dengan protokol kesehatan,” kata Adita saat menggelar diskusi online bersama pejabat Kemenhub dan awak media, Minggu (12/4).

Baca Juga: PSBB Jabar, Ridwan Kamil Bolehkan Ojol Antar Penumpang Tapi Ada Syarat

2. Ojol yang dapat mengangkut penumpang harus mematuhi protokol kesehatan

Kemenhub Izinkan Ojol Angkut Penumpang Saat PSBB, Ini Syaratnya Pengemudi ojol tengah menunggu orderan di pinggir jalan (IDN Times/Rohman Wibowo)

Ia menjelaskan, ojol yang dapat mengangkut penumpang harus dipastikan memenuhi protokol kesehatan. Misalnya menggunakan masker dan sarung tangan untuk mengantisipasi penularan virus tersebut kepada penumpangnya.

“Sepeda motor untuk kegiatan (angkutan) sesuai dengan PSBB harus tentu menggunakan masker, sarung tangan, disinfektan, penumpang tidak boleh tidak sehat atau kondisi suhu tidak normal. Ini yang diatur di Permenhub,” ujarnya.

3. Permenhub Nomor 18 Tahun 2020 juga mengatur tentang angkutan mudik lebaran

Kemenhub Izinkan Ojol Angkut Penumpang Saat PSBB, Ini Syaratnya (Polisi membagikan beras kepada pengemudi ojek daring saat kegiatan imbauan penggunaan masker di Jalan Dr Ir H Soekarno, Surabaya, Jawa Timur, Kamis (9/4/2020). Kegiatan itu untuk mencegah penyebaran Virus Corona (COVID-19) dan meringankan beban ekonomi para pengemudi ojek daring) ANTARA FOTO/Didik Suhartono

Lebih jauh ia menambahkan, Permenhub tersebut mencakup aturan yang sangat luas, termasuk aturan angkutan transportasi umum darat, laut, dan udara pada saat pelaksanaan mudik lebaran.

“Permenhub dibuat berdasarkan kondisi real hari ini sehingga ketika peraturan ini dibuat, kondisi yang ada saat ini. Pemerintah terus memperhatikan dinamika yang berkembang, evaluasi dari waktu ke waktu terus dilakukan,” tuturnya.

Baca Juga: Terbitkan Permenhub PSBB, Luhut Bolehkan Ojek Online Bonceng Penumpang

Topik:

  • Dwifantya Aquina
  • Jumawan Syahrudin

Berita Terkini Lainnya