Kemenhub Izinkan Ojol Angkut Penumpang Saat PSBB, Ini Syaratnya
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Kementerian Perhubungan memberikan izin terhadap operasional ojek online atau ojol di zona pembatasan sosial berskala besar (PSBB) yang saat ini telah diterapkan di DKI Jakarta.
Peraturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 18 Tahun 2020 yang diterbitkan oleh Menteri Perhubungan Ad Interim Luhut Binsar Pandjaitan.
1. Permenhub dibuat untuk mencegah penyebaran COVID-19 di sektor transportasi
Staf Khusus Menteri Perhubungan Adita Irawati mengatakan, Permenhub ini dibuat semata-mata untuk mencegah penyebaran COVID-19 di sektor transportasi, bagi mereka yang tidak bisa melakukan pekerjaan dari rumah. Aturan tersebut diatur dalam Permenhub Nomor 18 Tahun 2020.
“Sejak tadi malam saya banyak mendapat pertanyaan tentang sepeda motor untuk ojek. Pengendalian pada wilayah yang PSBB disebutkan bahwa ada ketentuan mengenai sepeda motor untuk kepentingan pribadi dan masyarakat, yaitu ojek dapat mengangkut penumpang sesuai dengan protokol kesehatan,” kata Adita saat menggelar diskusi online bersama pejabat Kemenhub dan awak media, Minggu (12/4).
Baca Juga: PSBB Jabar, Ridwan Kamil Bolehkan Ojol Antar Penumpang Tapi Ada Syarat
2. Ojol yang dapat mengangkut penumpang harus mematuhi protokol kesehatan
Editor’s picks
Ia menjelaskan, ojol yang dapat mengangkut penumpang harus dipastikan memenuhi protokol kesehatan. Misalnya menggunakan masker dan sarung tangan untuk mengantisipasi penularan virus tersebut kepada penumpangnya.
“Sepeda motor untuk kegiatan (angkutan) sesuai dengan PSBB harus tentu menggunakan masker, sarung tangan, disinfektan, penumpang tidak boleh tidak sehat atau kondisi suhu tidak normal. Ini yang diatur di Permenhub,” ujarnya.
3. Permenhub Nomor 18 Tahun 2020 juga mengatur tentang angkutan mudik lebaran
Lebih jauh ia menambahkan, Permenhub tersebut mencakup aturan yang sangat luas, termasuk aturan angkutan transportasi umum darat, laut, dan udara pada saat pelaksanaan mudik lebaran.
“Permenhub dibuat berdasarkan kondisi real hari ini sehingga ketika peraturan ini dibuat, kondisi yang ada saat ini. Pemerintah terus memperhatikan dinamika yang berkembang, evaluasi dari waktu ke waktu terus dilakukan,” tuturnya.
Baca Juga: Terbitkan Permenhub PSBB, Luhut Bolehkan Ojek Online Bonceng Penumpang