Kemenhub Larang Drone Terbang di Wilayah Bandara

Demi keselamatan dan keamanan penerbangan

Jakarta, IDN Times – Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan, mengimbau masyarakat yang memiliki dan menerbangkan drone agar mematuhi aturan yang berlaku.

Baca Juga: Distribusi Obat dan Vaksin Dengan Drone Bakal Diuji Coba di Sulsel

1. Dirjen Perhubungan Udara tegas melarang penerbangan drone di sekitar bandara

Kemenhub Larang Drone Terbang di Wilayah BandaraANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

Kemenhub melarang penerbangan drone oleh masyarakat di sekitar Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan (KKOP) bandara. Hal tersebut dilakukan demi keselamatan dan keamanan penerbangan.

“Menjaga keselamatan dan keamanan penerbangan adalah tugas bersama, tidak hanya pemerintah tetapi masyarakat juga harus berperan serta dengan tidak melakukan kegiatan yang menimbulkan bahaya seperti menerbangkan drone di KKOP tanpa izin,” ujar Dirjen Perhubungan Udara Polana B Pramesti melalui keterangan tertulisnya, Rabu (24/7).

2. Bagi yang melanggar dijatuhi pidana penjara

Kemenhub Larang Drone Terbang di Wilayah BandaraIDN Times/Patiar Manurung

Polana menjelaskan, larangan tersebut telah tertulis dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, Pasal 210 yang menyebutkan bahwa setiap orang dilarang berada di daerah tertentu di bandar udara, membuat halangan (obstacle), dan/atau melakukan kegiatan lain di kawasan keselamatan operasi penerbangan yang dapat membahayakan keselamatan dan keamanan penerbangan, kecuali memperoleh izin dari otoritas bandar udara.

“Perbuatan yang membahayakan keselamatan dan keamanan penerbangan bisa dijatuhkan pidana penjara 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak satu miliar rupiah, seperti yang dijelaskan dalam Pasal 421 ayat 1 dan 2,” tambah Polana.

3. Penerbangan drone banyak ditemukan di Bali

Kemenhub Larang Drone Terbang di Wilayah BandaraIlustrasi Bandara Ngurah Rai. (Instagram.com/baliairport)

Sementara itu, Kepala Otoritas Bandar Udara Wilayah IV Bali, Efi Amir, melaporkan di Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali ada temuan masyarakat yang menerbangkan drone tanpa izin di area bandara pada April 2019.

“Saya melaporkan dan membenarkan ada temuan masyarakat menerbangkan drone yang kami temukan terbang di KKOP di Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai, informasi tersebut kami dapatkan berdasarkan laporan dari Pilot Garuda Indonesia yang sedang berada di taxiway menuju parking stand,” terangnya.

Dari laporan tersebut, lanjut Elfi, tim dari operasi bandar udara langsung melakukan investigasi kepada pelaku beserta alat bukti pada saat kejadian. Selain itu, untuk memberikan efek jera, saat ini sedang dilakukan proses gelar perkara dari kasus tersebut.

“Kasus ini sedang ditangani oleh rekan-rekan PPNS, agar dilanjutkan menjadi penyelidikan. Saya berharap ada efek jera dari orang-orang yang dengan sengaja membahayakan keselamatan dan keamanan penerbangan,” tegas Elfi.

4. Penerbangan drone di kawasan bandara harus memiliki izin

Kemenhub Larang Drone Terbang di Wilayah BandaraIDN Times/Uni Lubis

Perlu diketahui, untuk menerbangkan drone, masyarakat harus memiliki izin yang diatur dalam Peraturan Menteri (PM) No 180 Tahun 2015 yang diubah terakhir dalam PM 47 Tahun 2016.

Izin disampaikan ke Ditjen Hubud dengan ketentuan diajukan 14 hari kerja sebelum pengoperasian serta melampirkan persyaratan dokumen dan kelengkapan, termasuk dokumen asuransi kerugian.

Dalam peraturan tersebut juga diatur bahwa dalam menerbangkan drone dilarang dekat pada ruang udara yang digunakan untuk pelayanan penerbangan atau controlled airspace seperti zona lalu lintas penerbangan di sekitar bandara, areanya berjarak radius 5 Nm dari bandara dengan ketinggian mulai dari ground sampai dengan 4.000 kaki. Zona pendekatan, biasanya berjarak radius 30 Nm dengan ketinggian antara 4.000 kaki sampai 10.000 kaki.

Untuk zona jelajah terdiri dari dua area yaitu terminal control area 10.000 sampai dengan 24.500 (biasanya di zona ini dibentuk di bandara/ruang udara cukup padat), serta control area, ketinggian 24.500 kaki sampai 60.000 kaki ini berlaku di seluruh ruang udara yang dilayani di Indonesia.

Baca Juga: Menhub Apresiasi Kesiapan Penerbangan Haji di Bandara Soekarno Hatta

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya