Kepala BP2MI: Perlindungan PMI Harus Dimulai dari Hulu di Dalam Negeri

Benny menyebut PMI merupakan warga negara VVIP

Jakarta, IDN Times - Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Rhamdani mengatakan Pekerja Migran Indonesia (PMI) harus dilindungi dari tindak kejahatan perdagangan manusia, kerja paksa serta pelanggaran perlakuan kekerasan. Hal itu disampaikan Benny dalam konferensi pers virtual bersama para Pimpinan Redaksi media nasional di kantor BP2MI pada Jumat (15/5). 

Menurut Benny, PMI tak sepatutnya mendapat perlakuan buruk ketika bekerja di luar negeri. Apalagi mereka sudah berkontribusi memberikan devisa bagi negara.

”Pekerja Migran adalah warga negara Very Very Important Person (VVIP). PMI harus dilindungi dari perdagangan manusia, perbudakan dan kerja paksa, kekerasan dan perlakuan lain yang melanggar,” kata Benny. 

Lalu, bagaimana cara negara memberikan perlindungan bagi PMI yang bekerja di luar negeri?

1. Negara wajib membenahi sistem penempatan PMI di luar Indonesia

Kepala BP2MI: Perlindungan PMI Harus Dimulai dari Hulu di Dalam NegeriPemeriksaan Pekerja Migran Indonesia (PMI) di Pelabuhan Benoa Bali (Dok.IDN Times/Humas Pemprov Bali)

Benny dilantik oleh Presiden Joko "Jokowi" Widodo sebagai Kepala BP2MI pada (15/4) lalu. Sejak awal, Benny mengaku ingin memberantas hingga ke akar-akar sindikat pengiriman PMI ilegal ke luar negeri. Sebab, yang dirugikan tidak hanya PMI itu sendiri melainkan juga negara. 

Sesuai dengan aturan di dalam UU, bekerja merupakan Hak Asasi Manusia (HAM). Oleh sebab itu, negara wajib menjamin hak warganya untuk bisa memperoleh pekerjaan yang layak baik di dalam atau luar negeri.

Agar PMI bisa terhindar dari praktik perbudakan, maka negara wajib membenahi lebih dulu sistem penempatan dan pelindungan secara terpadu, baik oleh pemerintah pusat dan daerah. Tapi, proses tersebut juga perlu melibatkan masyarakat.

”Saat ini tata kelola penanganan Pekerja Migran memang masih lemah. Kerentanan ini masih menjadi tantangan yang harus segera diperbaiki bersama-sama secara tepat dan cepat. Dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 telah diamanatkan pelindungan bagi PMI secara menyeluruh, yakni adanya jaminan pelindungan sosial, jaminan hukum, dan jaminan ekonomi bagi calon PMI, PMI dan keluarganya, baik pada masa sebelum, selama, dan setelah bekerja,” ujar Benny. 

Baca Juga: BP2MI: Agen Ilegal Untung Rp15-25 Juta Salurkan Satu Pekerja Migran

2. BP2MI menyebut permasalahan PMI di luar RI bermula dari lemahnya tata kelola di hulu

Kepala BP2MI: Perlindungan PMI Harus Dimulai dari Hulu di Dalam NegeriABK Kapal Tiongkok ditelepon Menlu Retno Marsudi (Tangkap Layar Video Dubes RI di Korsel, Umar Hadi)

Benny mengatakan, selama kurun waktu 2015–2018, penempatan Pekerja Migran masih didominasi oleh sektor informal yang berjumlah mencapai 1,2 juta orang. Sebanyak 550 ribu pekerja migran laki-laki (47 persen) dan 625 ribu pekerja migran perempuan (53 persen). Sementara, fokus saat ini masih ada di penyelesaian kasus PMI bermasalah di luar negeri.

Untuk memberikan pelindungan kepada Pekerja Migran, Benny melanjutkan, beberapa hal yang masih perlu diperhatikan yaitu harus adanya perjanjian bilateral dengan negara penempatan untuk pelindungan PMI serta melakukan koordinasi dan kewenangan penanganan Pekerja Migran bermasalah.

Menurutnya, saat ini 80 persen kasus bermula dari lemahnya tata kelola dari hulu. Perlu ada perubahan substansial dalam tata kelola di hulu, seperti engagement dan koordinasi multi-stakeholder, serta pembagian peran tugas dalam pelayanan dan pelindungan Pekerja Migran. Poin-poin itu, kata dia, masih perlu dibenahi dan diperkuat. Pembagian kewenangan ini diharapkan memberikan jaminan pelindungan kepada calon Pekerja Migran dan keluarganya.

Benny menambahkan, pembagian kewenangan juga telah diatur dengan baik. Seperti pemerintah pusat, kewenangan umum terkait norma dan nilai yang mengatur tata kelola. Pemerintah provinsi, Kabupaten/Kota, kewenangan Pemda terkait izin dan rekrutmen PMI di daerah dan penyiapan keterampilan calon Pekerja Migran.

“Penempatan dan pelindungan PMI perlu dilakukan secara terpadu antara instansi pemerintah, baik pusat maupun daerah dengan mengikutsertakan masyarakat,” jelasnya.

3. BP2MI mulai perbaiki tata kelola penyaluran pekerja migran Indonesia ke luar negeri

Kepala BP2MI: Perlindungan PMI Harus Dimulai dari Hulu di Dalam NegeriSejumlah pekerja migran dari Malaysia yang akan pulang ke Pulau Jawa bersiap masuk ke dalam bus khusus yang disediakan oleh Kemenhub di Kota Dumai, Riau, Rabu (29/4/2020). (ANTARA FOTO/Aswaddy Hamid)

Tidak hanya dari sisi kewenangan, kata dia, perubahan mendasar juga dilakukan untuk memberikan pelindungan maksimal kepada Pekerja Migran. Seperti perubahan ruang lingkup bekerja pada badan hukum, perseorangan dan Anak Buah Kapal (ABK), keluarga Pekerja Migran di dalam negeri maupun di negara penempatan.

“Perubahan tata kelola juga dilakukan baik dari sisi regulator dan operator. Untuk memberikan kemudahan kepada Pekerja Migran juga dibentuk Layanan Terpadu Satu Atap (LTSA) serta membatasi peran P3MI. Penguatan peran daerah juga dilibatkan dan pencegahan konflik kepentingan,” ujarnya.

Baca Juga: Siap Jamin Kepulangan Pekerja Migran, BP2MI: Sebab Mereka Warga VVIP

Topik:

Berita Terkini Lainnya