KoDe Insiatif: MK Tak Tegas Tentukan Permohonan Sebagai Acuan Sengketa
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Ketua Konstitusi dan Demokrasi (KoDe) Inisiatif, Veri Junaidi menyebut Mahkamah Konstitusi (MK) kurang tegas dalam menentukan permohonan yang digunakan sebagai acuan sengketa pada Pilpres 2019 yang diajukan oleh pihak Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Salahuddin Uno.
Hal tersebut berdasarkan perbaikan permohonan yang dilakukan kubu 02 yang semula hanya 37 halaman kemudian diperbaharui menjadi 146 halaman.
1. BPN banyak melakukan perubahan permohonan
Veri menjelaskan, perbaikan itu seharusnya bersifat minor dan bukan merombak permohonan secara masif layaknya permohonan baru.
“Faktanya, perbaikan permohonan ini telah merombak permohonan baik dalil-dalil permohonan (posita) dan bahkan tuntutatannya (petitum) dari 7 tuntutan menjadi 15 poin,” kata Veri di kawasan Menteng, Jakarta Selatan, Minggu (16/6).
2. Sebagai cara MK mendengarkan kegelisahan pemohon
Namun di sisi lain, kata Veri, hal tersebut adalah salah satu cara MK yang berusaha untuk mendengarkan secara utuh kegelisahan pemohon atas penyelenggaraan Pemilu 2019.
“Porsi yang sama tentu mesti diberikan kepada termohon dan pihak terkait sehingga tidak ada alasan bagi semua pihak untuk merasa tidak didengarkan atau tidak puas dengan kinerja MK,” ujarnya.
Editor’s picks
Baca Juga: MK Bantah Hakim yang Tangani Sengketa Pilpres dapat Ancaman
3. Sidang MK adalah pembuktian dari dalil kecurangan yang dilaporkan
Ia juga menegaskan bahwa sidang sengketa hasil Pemilu di MK bukanlah forum perdebatan teori hukum baik keadilan substansial, Pemilu demokratis atau bahkan konsep pelanggaran Terstruktur, Sistematis, dan Masif (TSM).
“Sidang MK merupakan forum pembuktian atas dalil kecurangan oleh pemohon, siapa yang mendalilkan maka harus membuktikan,” tegasnya.
4. MK telah menggelar sidang pendahuluan pada Jumat (14/6)
Seperti diketahui sebelumnya, MK telah menggelar sidang pendahuluan perselisihan hasil Pilpres 2019 pada Jumat (14/6) yang diajukan oleh kubu 02. Sidang dengan agenda mendengarkan permohonan pemohon.
Kuasa hukum pemohon, membacakan perbaikan permohonan setebal 146 halaman tersebut didepan pihak termohon, Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan pihak terkait yaitu Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko “Jokowi” Widodo-Ma’ruf Amin.
Baca Juga: Sambut Sidang PHPU Kedua di MK, BPN Siapkan Banyak 'Amunisi'